Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Daftar Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi, Nilainya Mencapai Rp 64 Miliar

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Motor besar dan mobil mewah milik Doni Salmanan yang disita Bareskrim Polri dalam kasus perjudian berkedok perdagangan melalui aplikasi Quotex. Foto/Istimewa
Motor besar dan mobil mewah milik Doni Salmanan yang disita Bareskrim Polri dalam kasus perjudian berkedok perdagangan melalui aplikasi Quotex. Foto/Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memamerkan sejumlah aset milik Doni Salmanan, tersangka kasus aplikasi binary option Quotex, yang telah disita penyidik. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan total nilai aset tersebut mencapai Rp 64 miliar.

"Total barang bukti yang kita sita sampai saat ini sebanyak 97 item. Total nilai barang bukti estimasi kurang lebih Rp64 miliar," kata Asep saat konferensi pers di halaman depan Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022.

Berikut daftar aset Doni Salmanan yang disita polisi:
1. Uang tunai Rp 3,3 miliar
2. Rumah di Chandra Asri, Kota Bandung,
3. Rumah di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung
4. Tanah seluas 500 meter persegi di Chandra Asri, Kota Bandung
5. Tanah seluas 400 meter persegi di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung
6. Mobil Porsche 911 Carrera 4s
7. Mobil Lamborghini Huracan
8. Mobil BMW M4
8. Dua mobil Honda CRV.
9. Mobil Toyota Fortuner.
10. Dua motor Kawasaki Ninja (H2 dan H2R)
11. Motor Ducati Superlegera
12. Lima Motor Yamaha Gear
13. Motor KTM
14. Motor MSI
15. Laptop Macbook Pro
16. Empat pasang sepatu bermerk mewah seperti Nike Air Jordan, Dior dan Balenciaga
17. Jam tangan merk Hermes
18. Sebelas baju bermerk mewah seperti Off-White, Bepe, Balenciaga
19. Celana bermerk mewah
20. Topi bermerk mewah
21. Tas bermerk mewah
22. Dua puluh buku terkait trading
23. Tiga komputer meja
26. Puluhan ponsel berbagai merk.

Selain benda-benda di atas, polisi juga telah menyita 4 akun email dan sosial media, diantaranya satu akun Youtube King Salamanan, tiga akun email yang terkoneksi dengan akun Youtube dan Quotex.

Ada juga 27 dokumen seperti sertifikat hak milik, buku tabungan, ATM, STNK dan BPKB kendaraan roda dua dan empat, akta jual beli, tanda bukti penyerahan dan pembayaran sepeda motor, buku terkait trading, mutasi rekening dan plat nomor kendaraan roda dua.

Asep memastikan mereka masih akan terus menelusuri aset dan aliran dana pria yang mendapatkan julukan Crazy Rich Bandung itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saat ini penyidik sedang menelusuri aset lainnya dari hasil kejahatan tersangka DS dengan kerja sama dengan PPATK dan juga bank terkait dalam hal pemblokiran rekening yang diduga telah menerima aliran dana tersangka DS," kata Asep.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian dan penipuan daring plus tindak pidana pencucian uang. Dia adalah afiliator dari aplikasi Quotex yang diduga polisi sebagai perjudian berkedok perdagangan.

Sebagai afiliator, Doni bertugas untuk merekrut orang agar mau bermain di aplikasi Quotex. Pria bernama asli Doni M Taufik itu mendapatkan keuntungan hingga 80 persen dari total kekalahan orang yang direkrutnya.

Baca: Bareskrim Tetap Selidiki Afiliator Binary Option Lain Meski Hapus Konten

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

4 hari lalu

Aloysius Bernanda Gunawan, korban penipuan beasiswa di Filipina yang melaporkan Bambang Tri Cahyono ke Polres Metro Bekasi Kota. Sumber: Dokumentasi pribadi
Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polres Metro Bekasi menelusuri kasus dugaan penipuan beasiswa S3 ke Filipina yang diduga dilakukan oleh Bambang Tri Cahyono.


Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

4 hari lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Mikhail Nilov
Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

Program pendidikan yang dia ikuti itu akan dilaksanakan di Philippine Women's University pada 2024 di Manila dengan skema beasiswa parsial doktoral.


OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

5 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.


Usut Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila

6 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Usut Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila

Nayunda Nabila dan pihak biro perjalanan swasta akan diperiksa KPK dalam kasus dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo.


Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK

6 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membenarkan dirinya saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya lantaran sedang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.


Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

6 hari lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Abdul Ghani Kasuba, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

KPK kembali menetapkan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.


Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

7 hari lalu

Suasana penjualan sepatu Bata di Pasar Baru, Jakarta, Senin 6 April 2024. BATA mengalami lonjakan peningkatan rugi bersih hingga 79,65 persen YoY menjadi Rp190,29 miliar pada 2023, dari tahun sebelumnya Rp105,92 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.


Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

8 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.


Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

8 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara atas dugaan tidak lapor LHKPN dengan benar.


Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

10 hari lalu

Prabowo dan Sri Mulyani. Instagram
Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.