TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengakui pernah mendapatkan undangan uji publik membahas draf Revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Akan tetapi mereka menyatakan hanya diberi kesempatan lima menit untuk memberikan tanggapan.
Wakil Sekretaris Jenderal PGRI Dudung Abdul Qadir menyatakan uji publik itu dilakukan pada 10 Februari 2022. Dia menyatakan mereka tak tahu menahu soal awal draf itu dibuat.
"Kami waktu itu tanggal 10 Februari diundang untuk uji publik. Kami hanya diberikan kesempatan lima menit, itu namanya sosialisasi, paling banter FGD (Focus Group Discussion)," ujar Dudung saat dihubungi, Senin, 14 Maret 2022.
Padahal, menurut Dudung, uji publik seharusnya dilakukan dengan dialog yang sangat terukur dan komprehensif. Dia menceritakan, pihak Kemendikbudristek hanya mencatat masukan dari peserta saat itu.
"Mereka seharusnya langsung membuat sebuah perubahan di situ ketika masukkan PGRI begini-begini per ayat, per pasal, itu baru uji publik. Ketika uji publik saya sampaikan sangat tidak layak melakukan uji publik hanya 5 menit," kata dia.
Dia pun mengusulkan kepada Kemendikbudristek agar melakukan uji publik ulang. Dudung menilai pelaksanaan uji publik draf RUU Sisdiknas minimal dilakukan dua hari. Dengan waktu sepanjang itu, masing-masing pemangku kepentingan akan bisa terserap aspirasinya.
"Dengan PGRI dua hari, hari apa dengan Muhammadiyah dua hari, baru itu kelihatan uji publik yang sangat dahsyat, terstruktur, sistematis, kalau mau serius ingin menggagas draf RUU Sisdiknas ke depan. Jadi kalau begitu publik mana yang diajak," tuturnya.
Dudung menduga pembuatan draf RUU Sisdiknas itu sesuai mekanisme pembuatan perundang-undangan seperti yang tertuli dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Misalnya, penggagas pembuat undang-undang harus melalui tahapan-tahapan yang berdasarkan undang-undang, salah satunya melibatkan para pemangku kepentingan disetiap prosesnya.
Dalam ketentuan itu, Dudung menekankan, pemerintah wajib mengajak seluruh stakeholder pendidikan, termasuk publik secara umum dari mulai perencanan, penyusunan, pembahasan, hingga pengundangannya.
"Mereka sudah menyatakan, sudah melibatkan, melibatkan siapa. Saya tanya ke Muhammadiyah, Muhammadiyah tidak diajak, tiba-tiba ada uji publik, ini menjadi soal," kata Dudung.
Tak hanya dari PGRI, draf RUU Sisdiknas yang tengah dibahas oleh Kemendikbudristek mendapatkan kecaman dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Mereka menilai naskah akademi revisi ini dibuat tak komprehensif. P2G bahkan menemukan banyak masalah dalam draf yang rencananya akan masuk ke daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR pada Mei 2022 tersebut.
Baca:P2G Khawatirkan RUU Sisdiknas Picu Praktik Bisnis Ujian