Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PGRI Akui Diundang Uji Publik RUU Sisdiknas, Tapi Hanya 5 Menit

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di rumah.
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di rumah.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengakui pernah mendapatkan undangan uji publik membahas draf Revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Akan tetapi mereka menyatakan hanya diberi kesempatan lima menit untuk memberikan tanggapan.

Wakil Sekretaris Jenderal PGRI Dudung Abdul Qadir menyatakan uji publik itu dilakukan pada 10 Februari 2022. Dia menyatakan mereka tak tahu menahu soal awal draf itu dibuat.

"Kami waktu itu tanggal 10 Februari diundang untuk uji publik. Kami hanya diberikan kesempatan lima menit, itu namanya sosialisasi, paling banter FGD (Focus Group Discussion)," ujar Dudung saat dihubungi, Senin, 14 Maret 2022.

Padahal, menurut Dudung, uji publik seharusnya dilakukan dengan dialog yang sangat terukur dan komprehensif. Dia menceritakan, pihak Kemendikbudristek hanya mencatat masukan dari peserta saat itu.

"Mereka seharusnya langsung membuat sebuah perubahan di situ ketika masukkan PGRI begini-begini per ayat, per pasal, itu baru uji publik. Ketika uji publik saya sampaikan sangat tidak layak melakukan uji publik hanya 5 menit," kata dia.

Dia pun mengusulkan kepada Kemendikbudristek agar melakukan uji publik ulang. Dudung menilai pelaksanaan uji publik draf RUU Sisdiknas minimal dilakukan dua hari. Dengan waktu sepanjang itu, masing-masing pemangku kepentingan akan bisa terserap aspirasinya.

"Dengan PGRI dua hari, hari apa dengan Muhammadiyah dua hari, baru itu kelihatan uji publik yang sangat dahsyat, terstruktur, sistematis, kalau mau serius ingin menggagas draf RUU Sisdiknas ke depan. Jadi kalau begitu publik mana yang diajak," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dudung menduga pembuatan draf RUU Sisdiknas itu sesuai mekanisme pembuatan perundang-undangan seperti yang tertuli dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Misalnya, penggagas pembuat undang-undang harus melalui tahapan-tahapan yang berdasarkan undang-undang, salah satunya melibatkan para pemangku kepentingan disetiap prosesnya.

Dalam ketentuan itu, Dudung menekankan, pemerintah wajib mengajak seluruh stakeholder pendidikan, termasuk publik secara umum dari mulai perencanan, penyusunan, pembahasan, hingga pengundangannya.

"Mereka sudah menyatakan, sudah melibatkan, melibatkan siapa. Saya tanya ke Muhammadiyah, Muhammadiyah tidak diajak, tiba-tiba ada uji publik, ini menjadi soal," kata Dudung.

Tak hanya dari PGRI, draf RUU Sisdiknas yang tengah dibahas oleh Kemendikbudristek mendapatkan kecaman dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Mereka menilai naskah akademi revisi ini dibuat tak komprehensif. P2G bahkan menemukan banyak masalah dalam draf yang rencananya akan masuk ke daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR pada Mei 2022 tersebut.

Baca:P2G Khawatirkan RUU Sisdiknas Picu Praktik Bisnis Ujian

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

3 jam lalu

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

FSGI prihatin karena masih tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan dalam perayaan hardiknas 2024


Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

4 jam lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.


UKT Unsoed Sempat Naik Signifikan, Begini Penjelasan Dirjen Dikti

2 hari lalu

Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim ketika memberikan ucapan selamat kepada  Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris (ANTARA/HO: Humas UI)
UKT Unsoed Sempat Naik Signifikan, Begini Penjelasan Dirjen Dikti

Dirjen Dikti Abdul Haris Abdul Haris angkat bicara terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) Universitas Soedirman (Unsoed) yang sempat naik 100 persen.


Konversi Sepeda Motor Listrik, Kementerian ESDM Gandeng Kemendikbudristek

2 hari lalu

Beberapa hasil konversi sepeda motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik dari mekanik PT Trimentari Niaga (BRT) dalam acara Electric Vehicle (EV) Funday di Plaza Timur Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Ahad, 18 Desember 2022. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Konversi Sepeda Motor Listrik, Kementerian ESDM Gandeng Kemendikbudristek

Kementerian ESDM menggandeng Kemendikbudristek untuk mengakselerasi program konversi sepeda motor listrik.


Isu Kabinet Prabowo Banyak Beredar, PGRI Berpesan Jangan Mudah Ubah Kurikulum Pendidikan

3 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berkunjung ke sekolah Beijing No. 2 Middle School, di Dongcheng District, Beijing, Cina, Selasa, 2 April 2024. Prabowo juga sempat meninjau ruangan kelas di sekolah tersebut dan berbincang dengan murid-murid. Foto: Humas Prabowo
Isu Kabinet Prabowo Banyak Beredar, PGRI Berpesan Jangan Mudah Ubah Kurikulum Pendidikan

PGRI mengingatkan bahwa pemerintahan baru di bawah Prabowo jangan dengan mudah mengubah kurikulum pendidikan.


Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar secara Online, Hanya Butuh NIK dan NISN

6 hari lalu

Mumaya Kogoya (kiri) dan anaknya Melfin Melelen menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Gudang Garam, Skanto, Keerom, Papua, Kamis 27 Agustus 2020. Program Indonesia Pintar (PIP) melalui KIP dalam adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah usia usia 6-21 tahun diresmikan sejak tahun 2014 silam. ANTARA FOTO/Indrayadi TH
Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar secara Online, Hanya Butuh NIK dan NISN

Program Indonesia Pintar dari kemendikbudristek untuk pendidikan keluarga miski. Cara cek penerima PIP melalui online dengan NIK dan NISN.


Mahasiswa ITPLN yang Diduga Plagiarisme Minta Maaf, Dosen Cambridge Tak Akan Perpanjang Kasusnya

7 hari lalu

Ilustrasi plagiat
Mahasiswa ITPLN yang Diduga Plagiarisme Minta Maaf, Dosen Cambridge Tak Akan Perpanjang Kasusnya

Dalam email permintaan maaf kepada Ilias Alami, dosen ITPLN terkesan seperti menyalahkan mahasiswa.


Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

11 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim pada acara peringatan Hari Guru Nasional 2023 di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (25 November 2023). Acara ini dihadiri sekitar 7,500 guru. (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah)
Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

Tenaga pendidik akan ditempatkan Kemendikbudristek di CLC yang berlokasi di perkebunan atau ladang dengan masa penugasan selama 2 tahun.


Polemik Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Ini Kata Kemendikbudristek

12 hari lalu

Suasana peringatan Hari Kartini oleh Siswa SDN Paseban 03 Paseban, Jakarta, 21 April 2016. Hari Kartini diperingati dengan mengenakan pakaian adat dan berpawai di sekitar sekolah. TEMPO/Subekti.
Polemik Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Ini Kata Kemendikbudristek

Viral pakaian adat yang menjadi seragam sekolah untuk pelajar SD, SMP, dan SMA di media sosial X mendapat respons Kemendikbud. Begini penjelasannya.


Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Kasus Kumba Digdowiseiso

12 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Kasus Kumba Digdowiseiso

Unas membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) dugaan pencatutan nama dalam publikasi jurnal internasional yang diduga melibatkan Kumba Digdowiseiso.