Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Label Halal MUI Tak Berlaku Secara Bertahap, Kilas Balik Temuan Transaksi Mahal

Reporter

image-gnews
Logo halal MUI (kiri) dan Kemendag. Wikipedia
Logo halal MUI (kiri) dan Kemendag. Wikipedia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan label halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak akan berlaku lagi secara bertahap.

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang diselenggarakan pemerintah, bukan lagi ormas," kata Yaqut lewat akun Instagram miliknya, @gusyaqut. 

Kewenangan penerbitan sertifikasi halal bakal diambil alih oleh Kemenag dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH, dari sebelumnya yang sebelumnya dipegang oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Yaqut menyebut penetapan label halal akan ditetapkan sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Aturan tersebut dibuat menindaklanjuti ketentuan Pasal 37 Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Jika mengulas balik, berbagai permasalahan sertifikasi halal oleh MUI pernah terkuak. Mulai dari transaksi mahal label halal hingga dugaan keterlibatan eks petinggi MUI dalam patgulipat label halal.

Laporan Majalah Tempo Edisi 24 Februari 2014 dengan sampul "Astaga Label Halal" menyebutkan bagaimana peran petinggi MUI dalam menetapkan organisasi mana yang bisa memperoleh lisensi. MUI pernah ditengarai memainkan pemberian lisensi untuk organisasi sertifikasi halal di Australia.

Penelusuran Tempo, sejumlah bukti menunjukkan ada setoran-setoran yang dikirim terkait dengan pemberian lisensi untuk perusahaan di Australia. Lisensi ini digunakan oleh perusahaan lokal Australia untuk memberi label halal bagi produk yang dijual di Indonesia.

Ketua Halal Certification Authority yang berbasis di Sydney, Mohamed El-Mouelhy, menuturkan siapa saja yang ingin mendapatkan lisensi itu harus membayar sejumlah uang ke MUI. Tak hanya membayar "donasi", para pengusaha halal ini juga wajib membiayai perjalanan pejabat-pejabat MUI dan rombongan mereka ke Australia.

"Saya harus membayar semuanya mulai dari makan, pesawat, hotel, dan uang saku," katanya dikutip dari laporan Majalah Tempo.

Walaupun sudah membayari pelesiran para pejabat MUI, El-Mouelhy tetap tak mendapatkan lisensi halal. Ia juga mengaku tak pernah dikabari soal alasan MUI tak menerbitkan lisensi itu. Padahal sebelumnya ia adalah pemegang lisensi halal untuk produk yang diekspor ke Indonesia.

Tak hanya El-Mouelhy. Manajer Operasi Al-Iman Islamic Society Amer Ahmed juga mengaku tak pernah mendapatkan kembali lisensi halal yang pernah dipegang oleh perusahaannya. Padahal, bersama El-Mouelhy, ia sudah urunan Aus$ 4.000 untuk membiayai petinggi MUI dan rombongan saat berkunjung ke Australia.

Tudingan itu mengarah pada Ketua MUI yang menjabat saat itu. Apalagi salah satu pengusaha menunjukkan bukti-bukti transfer ke sejumlah rekening Ketua Majelis Ulama Indonesia. Besarnya bervariasi, ada Aus$ 3.000 ke rekening Amidhan di Commonwealth pada 27 Maret 2013. Jumlah terbesar Aus$ 10 ribu atau sekitar Rp 105 juta. Uang itu diberikan agar MUI tak mencabut izin Australian Halal Food Services.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Amidhan membidangi urusan ekonomi dan sertifikasi halal di MUI kala itu. Bersama Sekretaris Jenderal Ichwan Syam, tanda tangannya tercantum pada surat izin untuk lembaga-lembaga pemberi label halal. Keduanya juga yang meneken surat pencabutan izin jika perusahaan dianggap melanggar peraturan MUI.

Amidhan menyangkal menerima setoran. Menurut Amidhan, meski ia yang meneken surat izin atau sanksi, keputusannya diketok bersama tiga orang lainnya. 

Laporan Tempo juga menemukan MUI pernah menerima fee dari bisnis sertifikasi label halal oleh Islamic Food and Nutrition of America di Chicago, Amerika Serikat. Besarnya komisi itu mencapai 40 persen dari tiap label yang dikeluarkan IFANCA untuk perusahaan makanan dan minuman di benua tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BRI Dukung UMKM Naik Kelas, Bantu Pendampingan Sertifikasi Halal

3 hari lalu

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pemilik usaha keripik pisang
BRI Dukung UMKM Naik Kelas, Bantu Pendampingan Sertifikasi Halal

Sebanyak 1502 produk/menu telah berhasil mendapatkan sertifikat halal dari program BRI Peduli ini.


Respons MUI Soal Prabowo Ingin Gunakan Maung sebagai Mobil Dinas Menteri

5 hari lalu

Usai dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada Ahad, 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto serta Gibran Rakabuming Raka meninggalkan Kompleks Parlemen DPR/MPR RI menggunakan mobil Pindad MV3 Garuda Limousine. Mobil ini dikembangkan khusus dari MV3 untuk kendaraan Presiden dan Wakil Presiden RI.  Foto: Pindad
Respons MUI Soal Prabowo Ingin Gunakan Maung sebagai Mobil Dinas Menteri

MUI menyatakan kebijakan pro produksi dalam negeri, termasuk penggunaan Maung, oleh Prabowo sejalan dengan hasil ijtimak ulama.


PHRI: Biaya Sertifikasi Halal Mahal dan Ribet, Sanksi Sebaiknya Tidak Diterapkan

5 hari lalu

Suasana pelayanan sertifikasi halal di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang juga mengatur bahwa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal selama lima tahun yang dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Setelahnya, maka kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku. TEMPO/Tony Hartawan
PHRI: Biaya Sertifikasi Halal Mahal dan Ribet, Sanksi Sebaiknya Tidak Diterapkan

Pemerintah perlu memperhatikan kemampuan pelaku usaha terkait biaya sertifikasi halal yang terbilang mahal.


Berkontribusi Signifikan terhadap PDB, BI Ungkap 4 Strategi Genjot Ekonomi Syariah Indonesia

5 hari lalu

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (kedua kiri) bersama Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan), dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kiri) meninjau stan UMKM pada Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2024 di JCC, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024. Bank Indonesia menyelenggarakan ISEF 2024 pada 30 Oktober - 3 November 2024 yang bertujuan untuk mengintegrasikan serta mewujudkan ide-ide bagi kemajuan ekonomi nasional dan internasional melalui pengembangan ekonomi keuangan syariah. TEMPO/Tony Hartawan
Berkontribusi Signifikan terhadap PDB, BI Ungkap 4 Strategi Genjot Ekonomi Syariah Indonesia

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mengatakan mencanangkan empat langkah untuk memajukan ekonomi syariah Indonesia.


Rekruitmen Petugas Haji 2025 Segera Dibuka, Ada Syarat Baru

6 hari lalu

Menteri Agama Nasaruddin Umar (kanan) memimpin Apel Hari Santri 2024 di Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2024. Dalam amanatnya, Nasaruddin mengatakan santri bisa menjadi apa saja, termasuk menjadi presiden dan wakil presiden. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan
Rekruitmen Petugas Haji 2025 Segera Dibuka, Ada Syarat Baru

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag akan segera membuka seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) 1446 H/2025 M.


Beasiswa Santri Baznas 2024 Diperpanjang Sampai Besok, Begini Persyaratannya

6 hari lalu

Ilustrasi beasiswa. Freepik
Beasiswa Santri Baznas 2024 Diperpanjang Sampai Besok, Begini Persyaratannya

Pendaftaran Beasiswa Santri Baznas 2024 diperpanjang hingga 31 Oktober 2024 pukul 12.00 WIB.


DPR Tidak Ingin Komunikasi Buruk Penyelenggaran Haji dengan Menag Terulang

6 hari lalu

Jemaah calon haji Indonesia kloter 106 embarkasi Surabaya turun dari bus di Mekah, Arab Saudi, Selasa, 11 Juni 2024. Fase kedatangan jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M di tanah suci telah berakhir pada Selasa, 11 Juni 2024 yang ditandai dengan mendaratnya 333 jemaah yang tergabung dalam kelompok terbang 106 embarkasi Surabaya (SUB-106). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
DPR Tidak Ingin Komunikasi Buruk Penyelenggaran Haji dengan Menag Terulang

Salah satu alasan pembentukan Pansus Haji yakni adanya dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kemenag.


Korea Selatan Jajaki Pasar Halal Indonesia

7 hari lalu

Sebanyak 6 perusahaan asal Korea Selatan berpartisipasi dalam acara Franchise & License Expo Indonesia (FLEI)yang diadakan di Jakarta, Indonesia pada 25-27 Oktober 2024. Sumber: istimewa
Korea Selatan Jajaki Pasar Halal Indonesia

Kementerian Pertanian dan Kehutanan Korea dan Korea Agro-Fisheries & Food Trade Corporation memfasilitasi perusahaan makanan masuk ke pasar halal


Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?

8 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan. ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?

Haikal Hassan, Kepala BPJPH mengatakan kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024.


Digitalisasi Al-Quran dengan Terjemahan 4 Bahasa Daerah Segera Dimulai, Bahasa Apa Saja?

9 hari lalu

Ilustrasi Al-Quran Foto: Canva
Digitalisasi Al-Quran dengan Terjemahan 4 Bahasa Daerah Segera Dimulai, Bahasa Apa Saja?

Proses penerjemahan Al-Quran dalam empat bahasa daerah menyisakan juz 16 hingga juz 30. Kementerian Agama menargetkan rampung akhir tahun ini.