TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa Doni Salmanan dilaporkan soal pelanggaran UU ITE dan TPPU atau 378 KUHP. Kasus Doni sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar dia saat dihubungi Sabtu, 5 Februari 2022.
Doni Salmanan dilaporkan korban berinisial RA ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/
"Doni Salmanan (dilaporkan) bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan Quotex," kata dia.
Binary option adalah sistem dengan mengharuskan orang yang bermain dalam sistem ini menebak angka yang keluar dalam satu menit. Bila tebakannya benar, ia akan mendapatkan keuntungan. Sebaliknya jika salah, maka modal yang sudah disetorkan akan hangus.
Sebelumnya, pada Jumat 4 Maret, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi, di antaranya adalah pelapor dan saksi ahli.
"Dengan rincian 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli, untuk saksi di antaranya adalah saksi pelapor," kata Gatot.
Doni Salmanan disangkakan pasal berlapis. Ia diduga melanggar pasal perjudian online dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Selain itu, ia juga dijerat soal Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Lalu dijerat Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Kemudian pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.
Polisi menduga hal ini mirip dengan konsep perjudian, kasus yang juga sedang berjalan dengan tersangka Indra Kenz, pengusaha dan pembuat konten media sosial. Kasus Indra ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sementara kasus Doni ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Dittipidsiber.
Baca juga: Akan Sita Aset Indra Kenz, Polisi Koordinasi dengan BPN, PPATK dan Pengadilan