TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan akan menyita aset Indra Kenz, tersangka kasus perjudian daring dan tindak pidana pencucian uang. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Korlantas, dan pengadilan.
"Terkait aset, penyidik sudah mengrimkan surat guna persetujuan penyitaan," ujar Gatot dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 4 Maret 2022.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan, mengatakan telah memblokir empat rekeningnya dengan nilai dana miliaran rupiah. Tak hanya itu, penyidik juga akan menelusuri aliran dana dari rekening tersebut.
Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Februari lalu. Dia dituding terlibat dalam kasus perdagangan dengan sistem binary option atau opsi biner.
Binary option adalah sistem dengan mengharuskan orang yang bermain dalam sistem ini menebak angka yang keluar dalam satu menit. Bila tebakannya benar, ia akan mendapatkan keuntungan. Sebaliknya jika salah, maka modal yang sudah disetorkan akan hangus.
Polisi menduga hal ini mirip dengan konsep perjudian. Polisi menjerat Indra dengan sangkaan berlapis. Selain soal perjudian daring, pengusaha muda dan pembuat konten media sosial itu juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.
"Yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP," kata Whisnu.
Whisnu juga menyatakan anak buahnya meyakini pria yang mendapatkan Crazy Rich Medan itu memiliki keterkaitan dengan orang dibalik aplikasi opsi biner (judi daring) Binomo. Hanya saja, hingga saat ini Indra masih menutupinya.
Penyidik juga menduga aplikasi Binomo tersebut digerakan oleh orang yang berada di Indonesia namun servernya berada di luar negeri.
"Kami akan dalami lagi siapa pemain dibalik itu. Jadi ada nama, ada tokoh lagi di belakang itu. Kami akan ungkap, siapa orang dekatnya, siapa yang menerima uang itu,” ujar Whisnu.
Sementara, pengacara Indra, Wardaniman Larosa menyebutkan, kliennya akan kooperatif membantu penyidik untuk mengungkap siapa pemilik platform Binomo. “Kami kooperatif ya, karena terus terang saudara Indra Kenz tidak mengenal dan tidak tahu siapa saja pemilik platform Binomo,” kata Warga.
Wardaniman menilai kliennya justru akan diuntungkan jika polisi mampu mengungkap siapa pemilik platform Binomo. Pasalnya, menurut dia, Indra merupakan influencer yang menjadi afiliator aplikasi Binomo.
Selain Indra Kenz, kasus yang nyaris mirip menjerat pengusaha dan pembuat konten lainnya, Doni Salmanan. Polisi baru meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan namun belum menetapkan Doni sebagai tersangka.
Baca: Polisi Naikkan Status Perkara Doni Salmanan ke Penyidikan