Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cuti Menjelang Bebas, Ini Perjalanan Kasus Korupsi Angelina Sondakh

Reporter

Editor

Bram Setiawan

image-gnews
Mantan anggota DPR Angelina Sondakh duduk di dalam mobil usai keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis 3 Maret 2022. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menyatakan Angelina Sondakh menjalani program cuti menjelang bebas (CMB), dan akan bebas murni pada 27 April 2022 mendatang setelah menjalani masa tahanan selama 10 tahun dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang. ANTARA FOTO/Iwan Fahad
Mantan anggota DPR Angelina Sondakh duduk di dalam mobil usai keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis 3 Maret 2022. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menyatakan Angelina Sondakh menjalani program cuti menjelang bebas (CMB), dan akan bebas murni pada 27 April 2022 mendatang setelah menjalani masa tahanan selama 10 tahun dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang. ANTARA FOTO/Iwan Fahad
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan politikus Partai Demokrat yang terlibat kasus korupsi, Angelina Sondakh menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB) setelah mendekam selama hampir 10 tahun di penjara. Angelina Sondakh keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu hari ini, Kamis 3 Maret 2022.

Angelina terjerat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Jakabaring, Palembang. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukumnya 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Angelina mendekam di penjara sejak 27 April 2012.

Bagaimana perjalanan kasus korupsi Angelina Sondakh?

  • Terseret kasus korupsi ketika namanya disebut oleh Nazaruddin

Angelina terseret kasus korupsi setelah mantan bendahara Partai Demokrat Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka proyek wisma atlet oleh KPK pada 30 Juni 2011. Rekan Angelina itu sempat kabur keluar negeri pada 23 Mei 2011. Selama dalam pelariannya, Nazaruddin membongkar keterlibatan para koleganya di DPR dalam kasus wisma atlet, termasuk Angelina Sondakh, I Wayan Koster, dan Mirwan Amir. Tiga orang itu disebut menerima aliran duit wisma atlet.

Angelina yang saat itu menjabat sebagai Anggota Komisi Olahraga DPR RI membantah tuduhan. “Awalnya saya diam, tapi akhirnya saya harus membuka (suara) juga,” katanya kepada Tempo, Rabu 6 Juli 2011.

  • Terkuak keterlibatan korupsi Angelina setelah kesaksian staf Nazaruddin

Nazaruddin mengatakan, Angelina mengaku kepada Tim Pencari Fakta Partai Demokrat mendapat Rp9 miliar dari proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011. Bekas anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina dan Yulianis, dalam kesaksiannya juga memberikan keterangan soal keterlibatan Angelina.

Mindo Rosalina, pada sidang 16 Januari 2012 menyatakan, Angelina meminta uang Rp6 miliar sampai Rp8 miliar kepada Nazaruddin. Adapun dalam berita acara Yulianis, Angelina dikatakan meminta uang kepada Mindo Rosalina untuk proyek sejumlah universitas pada 2010. Yulianis memberikan duit Rp2,5 miliar yang akan diambil staf Angelina berdasarkan persetujuan Nazaruddin.

Setelah bekas anak buah Nazaruddin memberikan kesaksian, dugaan keterlibatan Angelina dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games makin terkuak. Direktur Utama PT Exatech Technology Utama, Gerhana Sianipar, anak usaha Grup Permai perusahaan yang dimiliki Nazaruddin, juga turut bersaksi untuk mengukuhkan dugaan keterlibatan Angelina.

Angelina ditahan pada Jumat, 27 April 2012 setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.  Angelina diduga menerima suap dari Grup Permai. Ia juga sekaligus ikut menikmati suap proyek universitas dari perusahaan yang sama. KPK menjerat Angelina Sondakh dengan Pasal 5, Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu berisi ancaman pidana satu tahun, dua tahun, lima tahun, dan denda maksimal Rp250 juta.

  • KPK menemukan aliran uang ke rekening Angelina Sondakh
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Awal Mei 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan aliran uang ke rekening Angelina Sondakh. Uang itu diduga ada kaitannya dengan kasus Wisma Atlet SEA Games dan dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional kala itu. Terungkap aliran dana ke rekening Angelina dalam beberapa kali itu ditransaksikan dalam berbentuk rupiah dan dolar.

Berdasarkan data laporan kekayaan Angelina, semula hartanya Rp 618 juta dan 7.500 USD. Harta Angelina meningkat Rp6 miliar selama tujuh tahun sejak 2003. Kekayaannya Rp 6,55 miliar dan 9.628 USD pada 2010.

  • Memenuhi syarat mendapat Cuti Menjelang Bebas

Selama menjalani masa hukuman, Angelina mendapat remisi dasawarsa sebanyak tiga bulan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menilai Angelina telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapat program Cuti Menjelang Bebas.

Angelina telah membayar uang pengganti sekitar Rp 8,8 miliar. Sisanya, sekitar Rp 4,5 miliar diganti dengan hukuman tambahan selama 4 bulan 5 hari. Tapi, karena Angelina tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp 4,5 miliar, maka tanggal menjalani Cuti Menjelang Bebas menjadi 3 Maret 2022.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: Angelina Sondakh Keluar dari Rutan Pondok Bambu, Jalani Cuti Menjelang Bebas

Selalu update info terkiniSimak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental

2 hari lalu

Artika Sari Devi dan Baim saat melayat Mooryati Soedibyo. Foto; Instagram.
Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental

Para Puteri Indonesia membuat kesaksian bagaimana mereka belajar kehidupan dan mendapat semangat dari Mooryati Soedibyo.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

3 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Putri Eks Bupati Sragen Bakal Maju Pilkada 2024 lewat Partai Demokrat

4 hari lalu

Putri Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, Untung Wina Sukowati (tiga dari kiri) mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Sragen 2024-2029 lewat Partai Demokrat Sragen, Jawa Tengah, Senin, 22 April 2024. Foto: Istimewa (Dokumentasi Timses Untung Wina Sukowati)
Putri Eks Bupati Sragen Bakal Maju Pilkada 2024 lewat Partai Demokrat

Putri keempat mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, Untung Wina Sukowati, berencana maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.


Harapan Politikus hingga Pakar Hukum Jelang MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

4 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Harapan Politikus hingga Pakar Hukum Jelang MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

AHY menaruh harapan pada putusan sengketa Pilpres 2024 dalam sidang MK hari ini.


Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

9 hari lalu

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.


Partai Demokrat Siapkan 7 Kader untuk Maju Bakal Calon Gubernur di Pilkada 2024

10 hari lalu

Ketua Umum Partai Demomrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan pidato saat bertemu dengan kadernya di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Dari pidatonya, AHY meminta para kadernya untuk mengawal agar Presiden Joko Widodo bisa menuntaskan tugas dan program di masa pemerintahanya dengan baik. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Partai Demokrat Siapkan 7 Kader untuk Maju Bakal Calon Gubernur di Pilkada 2024

Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief, mengatakan partainya telah mempersiapkan tujuh kader utama sebagai bacagub pada pilkada mendatang.


Petinggi Partai Demokrat AS Tunda Persetujuan Transfer Senjata ke Israel, Ini Alasannya

16 hari lalu

Perwakilan AS Gregory Meeks (D-NY), Ketua Komite Urusan Luar Negeri DPR, menjawab pertanyaan saat konferensi pers tentang perjalanan delegasi Kongres baru-baru ini ke kawasan Indo-Pasifik, di Capitol Hill di Washington, AS, 10 Agustus 2022. Reuters
Petinggi Partai Demokrat AS Tunda Persetujuan Transfer Senjata ke Israel, Ini Alasannya

Petinggi Partai Demokrat AS Gregory Meeks menegaskan hal ini dilakukan sampai ada informasi tentang bagaimana Israel akan menggunakan senjata itu


Senat Amerika Serikat Minta Uang Bantuan Rp969 Triliun untuk Ukraina Dikucurkan

17 hari lalu

Pemimpin Minoritas Senat AS Chuck Schumer dan Ketua DPR Nancy Pelosi berbicara kepada media bersama dengan Pemimpin Mayoritas DPR, Steny Hoyer (kiri) dan Senat Minoritas, Dick Durbin (kanan) ketika mereka meninggalkan gedung Sayap Barat setelah bertemu dengan Presiden Donald Trump tentang penutupan sebagian pemerintah AS dan permintaannya untuk dinding perbatasan di Situation Room Gedung Putih di Washington, AS, 9 Januari 2019. [REUTERS / Joshua Roberts]
Senat Amerika Serikat Minta Uang Bantuan Rp969 Triliun untuk Ukraina Dikucurkan

Senat dari Partai Demokrat telah meloloskan proposal pendanaan untuk Ukraina, namun politikus Partai Republik yang belum mau meloloskan.


Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

21 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.


Joe Biden Vs Donald Trump, Dua Lelaki Gaek Berebut Kursi Presiden AS

24 hari lalu

Foto kombinasi Joe Biden dan Donald Trump. REUTERS/Jonathan Ernst
Joe Biden Vs Donald Trump, Dua Lelaki Gaek Berebut Kursi Presiden AS

Joe Biden 81 tahun dan Donald Trump 78 tahun akan bertarung di kontestasi pemilihan Presiden AS di usia yang tak lagi muda.