TEMPO.CO, Jakarta - Komnas HAM merilis temuan mereka dalam kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin pada Rabu 2 Maret 2022. Setidaknya ada empat temuan yang didapatkan lembaga tersebut.
Dalam temuannya, Komnas HAM menyatakan menemukan sejumlah fakta baru seperti tambahan jumlah korban, beragam pelaku hingga memperkuat dugaan adanya praktik perbudakan. Berikut empat temuan Komnas HAM dalam kasus ini:
1. Korban
Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam menyatakan ada tambahan korban jiwa yang mereka temukan dalam penelusuran mereka. Jika sebelumnya jumlah korban jiwa disebut tiga orang, kini menjadi enam orang.
"Di awal kami umumkan ada 3 orang korban meninggal, setelah itu kami berproses lagi sampai dua minggu lalu jumlah bertambah 3 lagi, menjadi 6 korban meninggal di sana,” ujar Anam dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM.
Menurut Anam, pihaknya belum menelusuri penyebab meninggalnya korban tersebut. Hal itu menungggu penelusuran aparat kepolisian.
Jumlah korban yang disekap dalam kerangkeng itu mencapai 57 orang dan dibagi dalam dua kerangkeng.
2. Pelaku Kekerasan
Dalam temuannya, Anam juga menyatakan bahwa pelaku kekerasan terhadap para korban sekitar 19 orang. Mulai dari Terbit Rencana sendiri hinggaa aparat TNI-Polri.
"Kita dapat keterangan ada beberapa oknum aparat yang terlibat, mulai dari jumlahnya dan namanya, serta informasi penunjang lainnya termasuk pangkat," ujar Anam.
Selain itu, mereka juga menemukan semacam struktur organisasi pengelola kerangkeng. Mereka ini diduga ikut terlibat dalam melakukan kekerasan.
"Di dalamnya memiliki struktur pengurus seperti pengurus, pembina, kalapas, dan bebas kereng (besker). Mereka ini diduga orang-orang yang melakukan tindakan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan harkat martabat," tutur Anam.