TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menghormati gugatan yang diajukan mantan pegawainya terhadap proses Tes Wawasan Kebangsaan. Namun, KPK yakin bahwa proses TWK sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
“Proses ini telah dilandasi dasar hukum yang sah dan legal,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, lewat keterangan tertulis, Rabu, 2 Maret 2022.
Ali mengatakan TWK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengamanatkan alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara. Proses peralihan juga dilandasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 dan Peraturan Komisi Nomo 1 Tahun 2021.
Menurut Ali, legalitas tes itu juga terlihat dari pelibatan institusi lain yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam melakukan proses pengalihan ASN ini. Dia mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi juga menguatkan legalitas alih status pegawai menjadi ASN. “KPK tentu juga akan menyiapkan bahan-bahan persidangan dibutuhkan, seperti penjelasan terkait proses TWK tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, mantan pegawai KPK Ita Khoiriyah menggugat Presiden Joko Widodo, Ketua KPK Firli Bahuri cs dan Kepala Badan Kepegawaian Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara. “Mengabulkan permohonan Para Penggugat untuk seluruhnya,” seperti dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, Rabu, 2 Maret 2022.
Salah satu penggugat adalah mantan pegawai KPK Ita Khoiriyah. Gugatan didaftarkan pada Selasa, 1 Maret 2022.
Mereka meminta pengadilan menyatakan tindakan pemerintah yang tidak melakukan rekomendasi Ombudsman RI tentang maladministrasi dalam TWK adalah perbuatan melawan hukum. Mereka meminta pengadilan menyatakan tindakan itu bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Para pegawai juga meminta PTUN menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan Jokowi, Firli dan Kepala BKN tidak melakukan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang hasil pemantauan dan penyelidikan komnas HAM melawan hukum. Komnas menyatakan terjadi 11 pelanggaran dalam tes kebangsaan itu.
Para pegawai KPK yang tak lolos TWK meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk merehabilitasi nama mereka. Mereka meminta tergugat I yaitu Firli cs untuk membayar semua kerugian sejak mereka dipecat hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Cerita Anggota Ombudsman RI dapat Tekanan Selama Tangani TWK