Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Digugat Eks Pegawai, KPK Yakin TWK Legal

image-gnews
Pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan menunjukan surat untuk Presiden yang dikirim oleh masyarakat dari sejumlah daerah, ke Kantor Darurat KPK, di depan Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu, 29 September 2021. Sebanyak 1.505 surat terdiri dari 917 surat daring dan 588 surat telah dikirim masyarakat Indonesia melalui Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan menunjukan surat untuk Presiden yang dikirim oleh masyarakat dari sejumlah daerah, ke Kantor Darurat KPK, di depan Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu, 29 September 2021. Sebanyak 1.505 surat terdiri dari 917 surat daring dan 588 surat telah dikirim masyarakat Indonesia melalui Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menghormati gugatan yang diajukan mantan pegawainya terhadap proses Tes Wawasan Kebangsaan. Namun, KPK yakin bahwa proses TWK sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

“Proses ini telah dilandasi dasar hukum yang sah dan legal,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, lewat keterangan tertulis, Rabu, 2 Maret 2022.

Ali mengatakan TWK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengamanatkan alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara. Proses peralihan juga dilandasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 dan Peraturan Komisi Nomo 1 Tahun 2021.

Menurut Ali, legalitas tes itu juga terlihat dari pelibatan institusi lain yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam melakukan proses pengalihan ASN ini. Dia mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi juga menguatkan legalitas alih status pegawai menjadi ASN. “KPK tentu juga akan menyiapkan bahan-bahan persidangan dibutuhkan, seperti penjelasan terkait proses TWK tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, mantan pegawai KPK Ita Khoiriyah menggugat Presiden Joko Widodo, Ketua KPK Firli Bahuri cs dan Kepala Badan Kepegawaian Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara. “Mengabulkan permohonan Para Penggugat untuk seluruhnya,” seperti dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, Rabu, 2 Maret 2022.

Salah satu penggugat adalah mantan pegawai KPK Ita Khoiriyah. Gugatan didaftarkan pada Selasa, 1 Maret 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mereka meminta pengadilan menyatakan tindakan pemerintah yang tidak melakukan rekomendasi Ombudsman RI tentang maladministrasi dalam TWK adalah perbuatan melawan hukum. Mereka meminta pengadilan menyatakan tindakan itu bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Para pegawai juga meminta PTUN menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan Jokowi, Firli dan Kepala BKN tidak melakukan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang hasil pemantauan dan penyelidikan komnas HAM melawan hukum. Komnas menyatakan terjadi 11 pelanggaran dalam tes kebangsaan itu.

Para pegawai KPK yang tak lolos TWK meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk merehabilitasi nama mereka. Mereka meminta tergugat I yaitu Firli cs untuk membayar semua kerugian sejak mereka dipecat hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Cerita Anggota Ombudsman RI dapat Tekanan Selama Tangani TWK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Kasus Kementan Mangkrak 3 Tahun, MAKI Nilai Sepenuhnya Tanggung Jawab Pimpinan KPK

3 jam lalu

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan pengajuan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Soal Kasus Kementan Mangkrak 3 Tahun, MAKI Nilai Sepenuhnya Tanggung Jawab Pimpinan KPK

MAKI mengatakan mangkraknya dugaan perkara rasuah Kementan sejak 2020 di KPK sepenuhnya tanggung jawab pimpinan lembaga antirasuah itu.


KPK Geledah Satu Rumah di Kasus Dugaan Korupsi Eddy Hiariej Kemarin Malam

5 jam lalu

Wamenkumham Eddy Hiariej foto bersama Helmut Hermawan seusai makan malam di Restoran Jepang di Kawasan Jakarta Pusat. Istimewa
KPK Geledah Satu Rumah di Kasus Dugaan Korupsi Eddy Hiariej Kemarin Malam

KPK sebelumnya telah menetapkan Eddy Hiariej beserta 3 orang lainnya sebagai tersangka.


Pengamat Anggap Jumlah Pimpinan KPK 4 Orang Tak Masalah untuk Mengambil Keputusan

8 jam lalu

Nawawi Pomolango saat dilantik sebagai Ketua KPK sementara oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai menjadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Pengamat Anggap Jumlah Pimpinan KPK 4 Orang Tak Masalah untuk Mengambil Keputusan

"Asalkan pimpinan KPK tegak lurus dengan prinsip, putusan bisa diambil secara bulat," kata Herdiansyah.


Firli Bahuri Praperadilankan Statusnya sebagai Tersangka, Kubu SYL: Nggak Apa-apa

9 jam lalu

Tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani pemeriksaan kasus pemerasan terhadapnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. SYL memenuhi panggilan kedua untuk diperiksa soal kasus pemerasan terhadap dirinya dengan tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Firli Bahuri Praperadilankan Statusnya sebagai Tersangka, Kubu SYL: Nggak Apa-apa

Firli Bahuri lalu mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023


Kasus Firli Bahuri, Syahrul Yasin Limpo Bawa Map Biru dalam Pemeriksaan Hari Ini

9 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tiba di Bareskrim Polri, Rabu 29 November 2023.
Kasus Firli Bahuri, Syahrul Yasin Limpo Bawa Map Biru dalam Pemeriksaan Hari Ini

Syahrul Yasin Limpo diperiksa polisi hari ini sehubungan dengan kasus Firli Bahuri. Mantan Menteri Pertanian itu membawa map biru.


Ramai-ramai Desak Dewas KPK Tegakkan Kode Etik terhadap Firli Bahuri

10 jam lalu

Dewas KPK saat menghadiri pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai jadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Ramai-ramai Desak Dewas KPK Tegakkan Kode Etik terhadap Firli Bahuri

ICW meminta Dewas KPK agar tak bersikap selayaknya 'kuasa hukum' Firli Bahuri. Sementara IM57+ Institute meminta Dewas KPK mengundurkan diri.


Syahrul Yasin Limpo Penuhi Panggilan Ke-2 Bareskrim dalam Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

12 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Syahrul Yasin Limpo, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Penuhi Panggilan Ke-2 Bareskrim dalam Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Pantauan Tempo, Syahrul Yasin Limpo hadir di Bareskrim melalui pintu utama pada pukul 13.12 WIB dengan menggunakan mobil plat merah berwarna abu-abu.


Soal Korupsi Pj Bupati Sorong, KPK Jelaskan Alasan Periksa Anggota BPK Pius Lustrilanang Besok

12 jam lalu

Pius Lustrilanang bersiap mengikuti uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 2 September 2019. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Soal Korupsi Pj Bupati Sorong, KPK Jelaskan Alasan Periksa Anggota BPK Pius Lustrilanang Besok

KPK menyampaikan Anggota VI BPK Pius Lustrilanang akan diperiksa dalam kasus suap pengondisian temuan BPK di Kabupaten Sorong.


KPK Akan Panggil Wamenkumham Eddy Hiariej Pekan Ini, Maksimal Jumat

13 jam lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akan Panggil Wamenkumham Eddy Hiariej Pekan Ini, Maksimal Jumat

KPK akan melakukan tahapan lanjutan dalam perkara Wamenkumham Eddy Hiariej seperti pemanggilan dan lainnya, namun menunggu sepekan ini.


KPK soal Temuan Kartu Kasino di Rumah SYL: Kami Dalami Apakah Uang Korupsi Digunakan untuk Itu

13 jam lalu

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan terkait penahanan tersangka mantan anggota DPRD Jambi Kusnindar, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 24 Juli 2023. Kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 turut melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Februari 2018. TEMPO/Imam Sukamto
KPK soal Temuan Kartu Kasino di Rumah SYL: Kami Dalami Apakah Uang Korupsi Digunakan untuk Itu

KPK sedang menyelidiki apakah aliran dana korupsi Syahrul Yasin Limpo digunakan untuk bermain kasino. Sebab, KPK menemukan kartu anggota kasino judi saat penggeledehan