TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sulawasi Tengah menetapkan satu anggota polisi sebagai tersangka dugaan penembakan terhadap seorang pengunjuk rasa penolak tambang di Parigo Moutong, Sulawesi Tengah. Peristiwa itu yang menewaskan pengunjuk rasa bernama Rifaldi atau Aldi (21 tahun) ini terjadi pada 12 Februari 2022.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Didik Supranoto, mengatakan proyektil yang digunakan identik dengan pistol HS-9 milik anggota polisi. Kesimpulan ini berdasarkan hasil uji balistik dan pemeriksaan laboratoriun oleh Labfor Mabes Polri.
“Dengan nomor seri H239748 atas nama pemegang Bripka H, Bintara dari Polres Parigi Moutong,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 Maret 2022.
Selain itu hasil uji DNA dari sampel darah yang ditemukan di proyektil dengan darah korban hasilnya identik. Sehingga, kata Didik, penyidik akan menetapkan Bripka H sebagai tersangka.
Bripka H disangkakan pasal 359 KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Polda Sulteng juga telah menyita bukti berupa, satu butir proyektil, satu lembar jaket warna kuning, satu lembar kaos biru dongker, dan tiga buah selongsong peluru.
“Sampai dengan saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng setidaknya telah memeriksa 14 orang saksi termasuk saudara H,” kata Didik soal insiden penembakan pengunjuk rasa di Parigi Moutong ini.