Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Lelang Barang Milik Terpidana Yaya Purnomo, Logam Mulia Hingga Tas Mewah

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Gaya pejabat Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo saat keluar dari gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Senin, 6 Agustus 2018. Yaya Purnomo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Gaya pejabat Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo saat keluar dari gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Senin, 6 Agustus 2018. Yaya Purnomo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang rampasan negara milik terpidana kasus korupsi Yaya Purnomo pada Kamis pekan depan 10 Maret 2022. Dalam daftar barang yang akan dilelang terdapat logam mulai hingga tas mewah.

Pelelangan akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III secara daring.

"KPK melalui perantaraan KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 2 Maret 2022.

Terdapat tujuh paket lelang yang akan dilakukan, berikut daftarnya:

  1. Dompet hitam bercorak kupu-kupu yang berisi 24 buah logam mulia masing-masing seberat 25 gram dengan harga limit Rp 466.728.000,00. Peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp 100 juta.

  2. Kotak berwarna hitam dan kuning bertuliskan "Logam Mulia Purity is reliable" yang berisi empat logam mulia masing-masing seberat 100 gram, dua logam mulia masing-masing seberat 50 gram yang di dalamnya juga terdapat nota pembelian dari Toko Mas Bandung plus satu koper merk President dan satu tas merek Ri Ri Sheng dengan harga limit Rp 397.177.000 dengan uang jaminan Rp80 juta.

  3. Kotak berwarna hitam dan kuning bertuliskan "Logam Mulia Purity is reliable" berisi 10 buah logam mulia masing masing seberat 50 gram yang di dalamnya juga terdapat nota pembelian dari Toko Mas Bandung plus satu tas berwarna merah muda merk Furla dengan harga limit Rp Rp396.824.000 dengan uang jaminan Rp 80 juta.

  4. Dompet berwarna oranye berisikan 3 buah logam mulia dengan berat masing-masing 100 gram beserta 2 lembar faktur pembelian dan satu tas berwarna hitam putih merk Guess dengan harga limit Rp 239.458.000 dan uang jaminan Rp 50 juta.

  5. Tas Louis Vuitton berwarna ungu dengan harga limit Rp 26.435.000, uang jaminan sebesar Rp 5,5 juta.

    Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

  6. Tas berwarna putih tulang merk Gucci dengan harga limit Rp 18.914.000,00 dan uang jaminan Rp 4.000.000,00.

  7. Tas warna-warni dengan merk Aigner dan satu tas warna hitam dengan merk yang sama.

Ali mengatakan bahwa pelaksanaan lelang dilakukan melalui laman https://www.lelang.go.id. Penawaran akan ditutup pada pukul 10.45 WIB.

Yaya Purnomo adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Dia terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID).

Dalam pengadilan, Yaya Purnomo terbukti menerima suap dari sejumlah pejabat daerah terkait alokasi DAK dan DID pada tahun anggaran 2017 dan 2018. 
Total suap yang diterimanya sebesar Rp 6,529 miliar plus 55.000 dollar Amerika Serikat dan 325.000 dollar Singapura. Dia divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta plus denda denda Rp 200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan. Dia tak mengajukan banding atas vonis itu. 

Baca: Ini Alasan Angelina Sondakh Tak Bebas Lebih Cepat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kala Pimpinan KPK Beda Pendapat Soal Kaesang

1 jam lalu

Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Nurul Ghufron mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Juni 2024. Dalam rapat tersebut, Nawawi Pomolango mengusulkan kenaikan anggaran untuk tahun 2025 sebesar Rp 117 miliar dari total pagu indikatif Rp 1,23 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kala Pimpinan KPK Beda Pendapat Soal Kaesang

Pimpinan KPK beda suara soal Kaesang Pangarep. Ada yang meminta tetap mengklarifikasi dugaan gratifikasi, ada pula yang tidak mewajibkannya.


KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

6 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kanan) saat hadir di Kantor DPP PSI, Jakarta, Rabu 4 September 2024. ANTARA/HO-PSI
KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

Ahli Pidana UI menilai KPK bisa memanggil Kaesang Pangarep berdasarkan undang-undang.


JPPI Tolak Rencana Pemerintah Potong Anggaran Pendidikan

6 jam lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pendidikan Jakarta dan Indonesia (KOPAJA) mengadakakan aksi jalan santai di CFD dengan kampanye
JPPI Tolak Rencana Pemerintah Potong Anggaran Pendidikan

Usulan memotong anggaran pendidikan berpotensi akan memperburuk kualitas pendidikan.


Pansus Haji DPR Buka Opsi Libatkan Polisi dan KPK Usut Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan

10 jam lalu

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Haji DPR dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pansus Haji DPR Buka Opsi Libatkan Polisi dan KPK Usut Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan

Pansus Haji DPR menyesalkan sikap Kementerian Agama yang belakangan ini dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan.


Respons KPK soal Rocky Gerung Sebut Gibran Setiap Sabtu Terima Uang dari Menteri

10 jam lalu

Pengamat politik Rocky Gerung saat menjadi pembicara bedah buku
Respons KPK soal Rocky Gerung Sebut Gibran Setiap Sabtu Terima Uang dari Menteri

KPK buka suara soal pernyataan Rocky Gerung terkait dugaan pemberian uang oleh menteri-menteri kepada Gibran Rakabuming Raka. Apa katanya?


Boyamin Tak Puas dengan Putusan Dewas KPK, Sikap Nurul Ghufron Juga Rugikan Pemerintah

12 jam lalu

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan penyalahgunaan wewenang, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Defara
Boyamin Tak Puas dengan Putusan Dewas KPK, Sikap Nurul Ghufron Juga Rugikan Pemerintah

Boyamin tak sependapat dengan Dewas KPK yang menyebut Nurul Ghufron tidak merugikan pemerintah sehingga hanya diberi sanksi sedang.


Alasan Dewas KPK Tak Jatuhi Nurul Ghufron Sanksi Berat

13 jam lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengetok palu putusan dalam sidang pelanggaran etik dengan terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. Majelis sidang etik menjatuhkan putusan pemberian sanksi sedang berupa teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatan dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan terhadap terperiksa Nurul Gufron, dinilai melakukan pelanggaran etik berat dan pedoman perilaku, terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan menghubungi Sekretaris Jenderal merangkap Plt. Inspektur Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri Andi Dwi Mandasari di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan Dewas KPK Tak Jatuhi Nurul Ghufron Sanksi Berat

Dewas KPK mrngungkap alasan hanya memberi sanksi sedang kepada Nurul Ghufron.


Divonis Langgar Kode Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron Tetap Tidak Merasa Bersalah

22 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis Langgar Kode Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron Tetap Tidak Merasa Bersalah

Meski divonis melanggar kode etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron tetap membantah telah menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK.


Beda Pendapat Petinggi KPK soal Klarifikasi Kaesang terkait Dugaan Gratifikasi

1 hari lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Beda Pendapat Petinggi KPK soal Klarifikasi Kaesang terkait Dugaan Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai Kaesang Pangarep bukan penyelenggara negara. Sementara Ketua KPK Nawawi Pomolango punya pendapat berbeda.


Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Siang Ini

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Siang Ini

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diduga melakukan penyalahgunaan wewenang