Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LPSK Lindungi Nurhayati Setelah Bebas dari Jerat Hukum, Ini Alasannya

Editor

Febriyan

image-gnews
Edwin Partogi Pasaribu di Kantor LPSK, Jakarta. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Edwin Partogi Pasaribu di Kantor LPSK, Jakarta. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelapor kasus korupsi dana Desa Citemu, Cirebon, Nurhayati, mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah terlepas dari jerat hukum. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyatakan mereka baru memberikan perlindungan bagi Nurhayati karena harus melalui proses pendalaman setelah menerima permohonan pada 18 Februari lalu. 

“Baru (memutuskan), karena kan permohonannya itu masuk tanggal 18 Februari 2022, setelah itu kami melakukan pendalaman dulu untuk mengetahui sifat penting keterangan,” ujar Edwin saat dihubungi Tempo, Rabu 2 Maret 2022.

Menurut Edwin, LPSK mendalami keterangan berbagai pihak setelah menerima surat permohonan. Mereka telah berbicara dengan Nurhayati, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu, dan pihak kepolisian di Kabupaten Cirebon. Setelah itu, LPSK melakukan penilai soal ancaman yang kemungkinan diterima Nurhayati dan akhirnya mengambil keputusan.

Edwin menyatakan Nurhayati akan tetap mendapatkan perlindungan meskipun telah tak lagi menjadi tersangka.  Pasalnya, dia masih menjadi saksi bagi tersangka Kepala Desa Citemu, Supriyadi.

“Ini bukan hanya dalam konteks Nurhayati dalam sebagai tersangka saat ini, tapi sebagai saksi atas dugaan korupsi dana desa itu,” kata Edwin.

LPSK akan memberikan pemenuhan hak prosedural terhadap Nurhayati, berupa pendampingan pada setiap proses hukum, baik di penyidikan maupun di persidangan. Selain itu, ada perlindungan hukum, dalam rangka mencegah atau memastikan posisi Nurhayati sebagai whistleblower, sehingga tidak bisa kembali dijerat baik secara pidana maupun perdata.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Soal lainya, karena sebelumnya kan memang Nurhayati ini sengaja ditutupi oleh BPD, tapi sekarang kalau sudah terbuka begini, kami memutuskan juga untuk memberikan perlindungan fisik berupa monitoring,” tutur Edwin.

Polres Cirebon sebelumnya menetapkan Nurhayati sebagai tersangka kasus korupsi dana Desa Citemu. Padahal, dia merupakan salah satu pihak yang membongkar kasus itu bersama BPD Citemu. 

Kasus ini kemudian viral dan menyita perhatian publik karena dia dianggap sebagai whistleblower. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung akhirnya turun tangan untuk mengevaluasi kasus itu. 

Dalam perkembangannya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon resmi menghentikan penuntutan perkara terhadap Nurhayati. Hal ini ditandai dengan keluarnya surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) pada Selasa kemarin. Sementara kasus korupsi dana Desa Citemu dengan tersangka Supriyadi tetap berjalan. 

Baca: LPSK Putuskan Lindungi Nurhayati, Pelapor Korupsi yang Jadi Tersangka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

6 hari lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

8 hari lalu

Sidang kesaksian Merdian Tri Hadi, Sespri Sekjen Kementan; Sugeng Priyono, Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan; serta Isnar Widodo, Kasubag Rumga dalam perkara korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dkk. di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.


Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

23 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman.


Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

23 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

Wakil Ketua LPSK Maneger berjanji penanganan kasus perlindungan korban ferienjob akan dilakukan dengan cepat.


LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

24 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

Polda Jambi meminta LPSK agar memberikan perlindungan terhadap enam mahasiswa Universitas Jambi peserta program ferienjob di Jerman.


Profil 7 Anggota LPSK Terpilih Periode 2024-2029

27 hari lalu

Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan LPSK, Senin, 16 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Profil 7 Anggota LPSK Terpilih Periode 2024-2029

DPR resmi menetapkan & anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK masa jabatan 2024-2029. Berikut daftarnya.


DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

28 hari lalu

Keluarga korban TPPO yang disekap di Myanmar yang didampingi oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) tiba di Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023. Kedatangan mereka untuk mengajukan permohonan perlindungan bagi korban dan keluarga dalam menempuh penegakan hukum terhadap Perekrut, A dan P.  TEMPO/Subekti
DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.


Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

31 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

LPSK siap segera lakukan perlindungan pada saksi PHPU jika kondisi darurat dan genting. Berikut tugas dan wewenang LPSK.


Sidang MK Periksa Saksi dari Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud, Bagaimana Aturan Soal Saksi Ahli?

31 hari lalu

Bambang Eka Cahya Widodo menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Sidang MK Periksa Saksi dari Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud, Bagaimana Aturan Soal Saksi Ahli?

Tim Hukum AMIN dan Ganjar-Mahfud telah menyiapkan saksi ahli dalam proses gugatan ke MK. Bagaimana saksi ahli diatur dalam KUHAP?


LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

33 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

LPSK bisa lebih cepat memberikan perlindungan darurat dalam situasi genting.