TEMPO.CO, Jakarta - Pelapor kasus korupsi dana Desa Citemu, Cirebon, Nurhayati, mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah terlepas dari jerat hukum. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyatakan mereka baru memberikan perlindungan bagi Nurhayati karena harus melalui proses pendalaman setelah menerima permohonan pada 18 Februari lalu.
“Baru (memutuskan), karena kan permohonannya itu masuk tanggal 18 Februari 2022, setelah itu kami melakukan pendalaman dulu untuk mengetahui sifat penting keterangan,” ujar Edwin saat dihubungi Tempo, Rabu 2 Maret 2022.
Menurut Edwin, LPSK mendalami keterangan berbagai pihak setelah menerima surat permohonan. Mereka telah berbicara dengan Nurhayati, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu, dan pihak kepolisian di Kabupaten Cirebon. Setelah itu, LPSK melakukan penilai soal ancaman yang kemungkinan diterima Nurhayati dan akhirnya mengambil keputusan.
Edwin menyatakan Nurhayati akan tetap mendapatkan perlindungan meskipun telah tak lagi menjadi tersangka. Pasalnya, dia masih menjadi saksi bagi tersangka Kepala Desa Citemu, Supriyadi.
“Ini bukan hanya dalam konteks Nurhayati dalam sebagai tersangka saat ini, tapi sebagai saksi atas dugaan korupsi dana desa itu,” kata Edwin.
LPSK akan memberikan pemenuhan hak prosedural terhadap Nurhayati, berupa pendampingan pada setiap proses hukum, baik di penyidikan maupun di persidangan. Selain itu, ada perlindungan hukum, dalam rangka mencegah atau memastikan posisi Nurhayati sebagai whistleblower, sehingga tidak bisa kembali dijerat baik secara pidana maupun perdata.
“Soal lainya, karena sebelumnya kan memang Nurhayati ini sengaja ditutupi oleh BPD, tapi sekarang kalau sudah terbuka begini, kami memutuskan juga untuk memberikan perlindungan fisik berupa monitoring,” tutur Edwin.
Polres Cirebon sebelumnya menetapkan Nurhayati sebagai tersangka kasus korupsi dana Desa Citemu. Padahal, dia merupakan salah satu pihak yang membongkar kasus itu bersama BPD Citemu.
Kasus ini kemudian viral dan menyita perhatian publik karena dia dianggap sebagai whistleblower. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung akhirnya turun tangan untuk mengevaluasi kasus itu.
Dalam perkembangannya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon resmi menghentikan penuntutan perkara terhadap Nurhayati. Hal ini ditandai dengan keluarnya surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) pada Selasa kemarin. Sementara kasus korupsi dana Desa Citemu dengan tersangka Supriyadi tetap berjalan.
Baca: LPSK Putuskan Lindungi Nurhayati, Pelapor Korupsi yang Jadi Tersangka