TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap Nurhayati (N), pelapor korupsi dana desa di Cirebon. Perlindungan diberikan dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai pelapor dan saksi di perkara dengan tersangka Supriyadi, mantan Kepala Desa Citemu, Kabupaten Cirebon.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, program perlindungan yang diberikan meliputi pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, dan perlindungan fisik. Menurutnya, terlindung Nurhayati adalah pihak yang telah mengungkap perkara atau whistleblower.
“Peran terlindung sengaja ditutupi oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka memberikan keamanan kepada terlindung,” kata Hasto, dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 Maret 2022.
Hasto menjelaskan bahwa atas perannya dalam mengungkap tindak pidana korupsi, Nurhayati berhak mendapatkan perlindungan hukum. Bahkan juga seharusnya mendapatkan penghargaan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2018.
LPSK juga mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung untuk mempertimbangkan penghentian penuntutan terhadap Nurhayati. Seperti diatur Pasal 140 ayat (2) KUHAP, juga dengan memerhatikan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban terkait dengan Keputusan LPSK.
Menurut Hasto, dari hasil penelahaan LPSK, Nurhayati yang saat itu menjabat Bendahara Desa Citemu, telah melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada akhir 2018. Lalu, pada 20 Januari 2019 dan pada Oktober 2019.
Dalam rangka melindungi posisi pelapor, Ketua BPD kemudian melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu ke Polres Cirebon Kota. “Dalam penyampaian laporan polisi itu pihak pelapor juga telah menyampaikan agar mendalami dengan memeriksa terlindung sebagai bendahara,” katanya.
Namun, dalam perkembangannya, atas petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Cirebon meminta agar peran terlindung dalam memperkaya orang lain didalami oleh penyidik. Terlindung kemudian ditetapkan sebagai tersangka yang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21).
Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon resmi menghentikan penuntutan perkara terhadap Nurhayati. Hal ini ditandai dengan keluarnya surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) atas nama Nurhayati.