Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Nurhayati Dikhawatirkan Bisa Timbulkan Efek Jera, Ini Kata Bareskrim

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Nurhayati pelapor kasus korupsi di Cirebon yang jadi tersangka. Foto: Istimewa
Nurhayati pelapor kasus korupsi di Cirebon yang jadi tersangka. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati yang menjadi tersangka setelah melaporkan dugaan korupsi dikhawatirkan menimbulkan efek jera kepada masyarakat untuk melaporkan kasus serupa. Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo pun angkat bicara.

Cahyono mengatakan masyarakat tidak perlu takut melapor soal adanya dugaan tindak pidana korupsi. Dia menyatakan peran serta masyarakat dilindungi dalam undang-undang.

"Terhadap peran serta masyarakat tadi, kalau kami lihat enggak usah takut (melapor), memang dituntut peran serta masyarakat itu di dalam penegakan pemberantasan korupsi. Itu ada diatur dalam undang-undang dan dia (pelapor) memang secara aturan itu memang dilindungi oleh aturan seperti Itu," kata Cahyono di Mabes Polri, Selasa malam 1 Maret 2022.

Nurhayati menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oleh mantan kepala desanya, Supriyadi. Polres Cirebon yang menjadikan dia sebagai tersangka mendapatkan sorotan karena perempuan itu sebenarnya berstatus sebagai pembongkar kasus ini atau whistleblower dan dilindungi undang-undang. Supriyadi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kemarin Polri dan Kejaksaan telah sepakat untuk menghentikan penuntutan terhadap perkara tersebut dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutat (SKP2) oleh Kejaksaan Negeri Cirebon.

Penerbitan SKP2 ini dilakukan setelah penyidik Polresta Cirebon melakukan penyerangan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cirebon, Selasa malam.

Penyerahan tahap II ini tidak dihadiri oleh Nurhayati sebagai tersangka. Dia absen karena tengah menjalani isolasi mandiri setelah dinyatakan positif Covid-19.

Perlindungan terhadap whistleblower tercantum dalam Undang-Undang Saksi dan Korban. Meskipun demikian, peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitah Sari, menilai undang-undang tersebut memang belum maksimal dalam undang-undang tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Siapa kategori orang-orang yang dapat dikategorikan sebagai whistleblower, perlindungan belum komprehensif, sehingga muncul lah perbedaan interpretasi ini di lapangan, yang rugi adalah orang-orang pencari keadilan seperti Ibu Nurhayati ini, secara hukum mereka diragukan," kata dia seperti dilansir BBC.

Untuk saat ini, Iftitah menyatakan bahwa polisi seharusnya bisa lebih jeli dalam penanganan kasus seperti ini. Mereka seharusnya melihat bahwa perbuatan Nurhayati sebagai bendahara yang mencairkan dana desa itu dilakukan dengan adanya tekanan atau perintah dari Supriyadi sebagai atasannya.

"Di KUHP (pasal 51) jelas bahwa setiap orang yang melakukan perintah jabatan pun enggak bisa dipidana. Ini enggak dilihat dengan jeli oleh aparat penegak hukum kita," tutur Iftitah.

Agar kasus seperti Nurhayati tak kembali terulang, menurut dia, banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi agar Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban bisa memberikan perlindungan secara maksimal kepada whistleblower.

ANTARA|BBC

Baca:  Penyidik yang Tetapkan Nurhayati Jadi Tersangka Korupsi Tak Diperiksa Propam

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Whistleblower Israel Ungkap Penyiksaan Tahanan Palestina dari Gaza di Penjara Negev

7 hari lalu

Militan Palestina Zakaria Zubeidi dan Mahmoud al-Arda berhasil ditangkap setelah melarikan diri dari penjara Gilboa bersama dengan empat militan Palestina lainnya, di desa Israel Umm Al Ghanam, Israel 11 September 2021. Kelompok milisi di Palestina, di mana kedua buron berasal, menyatakan bakal ada balas dendam atas ditangkapnya lagi anggota mereka.  Israeli Police/Handout via REUTERS
Whistleblower Israel Ungkap Penyiksaan Tahanan Palestina dari Gaza di Penjara Negev

Para pengungkap fakta atau whistleblower Israel mengungkapkan kondisi tahanan Palestina di sebuah pangkalan militer yang digunakan sebagai penjara


Turbulensi Terbaru Boeing: Apa yang Terjadi?

13 Maret 2024

Badan pesawat Alaska Airlines Penerbangan 1282 Boeing 737-9 MAX, yang terpaksa melakukan pendaratan darurat dengan celah di badan pesawat, terlihat selama penyelidikan oleh Dewan Keselamatan Transportasi Nasional (NTSB) di Portland, Oregon, AS. 7 Januari 2024. NTSB/Handout melalui REUTER
Turbulensi Terbaru Boeing: Apa yang Terjadi?

Kematian whistleblower Boeing John Barnett terjadi pada minggu yang sama dengan beberapa masalah keselamatan pada pesawat perusahaan tersebut.


Kades di NTT Diduga Korupsi Dana Desa Selama Tiga Tahun, Kini Ditahan Jaksa

28 Februari 2024

Ilustrasi korupsi
Kades di NTT Diduga Korupsi Dana Desa Selama Tiga Tahun, Kini Ditahan Jaksa

Kejaksaan Negeri Lembata, NTT, menahan Kepala Desa Tanjung Batu, inisial NN, atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa.


Cak Imin Janjikan Dana Desa Rp 5 M, Bagaimana Skemanya?

22 Januari 2024

Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat mengikuti debat Cawapres ke empat di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. Debat kali ini bertema Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan Agraria, Masyarakat Adat dan Desa. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cak Imin Janjikan Dana Desa Rp 5 M, Bagaimana Skemanya?

Sekretaris Dewan Pakar AMIN Wijayanto Samirin memaparkan perihal peningkatan dana desa yang dijanjikan Cawapres 01 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Dana desa akan disalurkan berdasarkan skala prioritas.


Dana Desa Rp 5 Miliar Beratkan APBN, Ekonom Sarankan Perbaikan Penyaluran dan Pemanfaatan

19 Januari 2024

Presidential candidate Anies Baswedan, former Jakarta Governor, along with his running mate Muhaimin Iskandar, speaks about their anti-corruption policies during a dialog held by country's anti-graft agency Corruption Eradication Commission (KPK) at its headquarters in Jakarta, Indonesia, January 17, 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Dana Desa Rp 5 Miliar Beratkan APBN, Ekonom Sarankan Perbaikan Penyaluran dan Pemanfaatan

Ekonom INDEF sarankan agar dana desa tidak dinaikkan. Cukup dengan perbaikan penyaluran dan pemanfaatan.


APDESI Minta 10 Persen APBN Dialokasikan untuk Dana Desa

19 Maret 2023

Ketua Umum DPP APDESI, Surta Wijaya. (babel.antaranews.com/Apriliansyah)
APDESI Minta 10 Persen APBN Dialokasikan untuk Dana Desa

Apdesi menilai pemerintahan desa telah banyak berjasa sehingga dana desa perlu ditingkatkan.


Jaksa Agung Instruksikan Jajarannya Segera Tangani Aduan Penyelewengan Keuangan Desa

19 Februari 2023

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022. Penanganan kasus-kasus korupsi yang dibahas dalam rapat tersebut seperti kasus korupsi Surya Darmadi senilai Rp 78 triliun dan Waskita Beton. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jaksa Agung Instruksikan Jajarannya Segera Tangani Aduan Penyelewengan Keuangan Desa

Jaksa Agung menegaskan jangan sampai aparatur desa dijadikan objek pemeriksaan apalagi hingga berulang tahun.


Kepala Desa di Bengkulu Divonis 3 Tahun Penjara, Pakai Dana Desa untuk Judi Online dan Sabung Ayam

18 Januari 2023

Judi online. Foto : lacames.com
Kepala Desa di Bengkulu Divonis 3 Tahun Penjara, Pakai Dana Desa untuk Judi Online dan Sabung Ayam

Kepala Desa tersebut mengambil dana desa yang seharusnya untuk pembangunan jalan dan drainase. Diminta uang pengganti Rp 500 juta.


HUT 9 UU Desa, Mendes PDTT Tapak Kaki di Titik Nol Selatan Indonesia

14 Januari 2023

Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar memberikan sambutan pada pembukaan Rakoor dan  Serah Terima Jabatan kepala Balai Besar dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Rabu (16/6).Foto : Angga/KemendesPDTT
HUT 9 UU Desa, Mendes PDTT Tapak Kaki di Titik Nol Selatan Indonesia

Mendes PDTT sepakat revisi UU Desa dilakukan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa.


Kata Novel Baswedan tentang Suap dan Gratifikasi, Lapor Hanya ke KPK?

24 Agustus 2022

Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan mengikuti aksi anti korupsi di Jakarta, Selasa, 21 September 2021. Peserta aksi meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pemecatan 57 pegawai KPK yang selama ini dinilai memiliki integritas tinggi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. ANTARA/M Risyal Hidayat
Kata Novel Baswedan tentang Suap dan Gratifikasi, Lapor Hanya ke KPK?

Novel Baswedan menjelaskan perbedaan antara gratifikasi dan suap. Berapa hari maksimal seseorang diwajibkan lapor terima gratifikasi?