Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

APDESI Minta 10 Persen APBN Dialokasikan untuk Dana Desa

Editor

Febriyan

image-gnews
Ketua Umum DPP APDESI, Surta Wijaya. (babel.antaranews.com/Apriliansyah)
Ketua Umum DPP APDESI, Surta Wijaya. (babel.antaranews.com/Apriliansyah)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Banten, Surta Wijaya meminta agar 10 persen dari dana APBN dialokasikan menjadi dana desa. Menurut Surta, pemerintah di desa telah banyak berjasa untuk pemerintah pusat. 

"Sebelum republik ini ada, desa lebih awal sudah ada. Kalau kita lihat sejarah ke belakang, kita temukan prasasti di Jawa, prasasti di Sunda, 350 masehi, 381 masehi, desa sudah ada. Artinya, republik ini punya utang ke desa, sepakat?" ujar Surta dalam sambutannya dalam Peringatan UU ke-9 di Senayan, Jakarta Pusat, Ahad, 19 Maret 2023.

Menurut Surta, dengan peran desa yang begitu besar seharusnya pemerintah pusat tidak memarjinalkan pemrintah desa. Ia meminta agar perkotaan tidak selalu menjadi perhatian pemerintah pusat. 

"Tidak lagi orang berpikir, mari kita ke kota. Tidak lagi orang mengais ke kota, tetapi harus turun dan lari ke desa. Semua itu jawabannya adalah dana desa, sepakat? Jadi 10 persen ke depan harga mati dana desa dari APBN, setuju?" kata Surta. 

Lebih lanjut, Surta juga meminta pemerintah mengabulkan tuntutan agar masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun. Menurut Surta, pemrintah harus memperjuangkan keinginan para kades tersebut.

Minta Pemerintah Revisi UU Masa Jabatan Kepala Desa

Sebelumnya, ratusan Kepala Desa yang tergabung dalam Apdesi menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Selasa pekan lalu, 17 Januari 2023. Mereka menuntut agar pemerintah dan DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Pasal 39 tentang Desa agar masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.

Adapun pasal 39 tersebut berbunyi:

Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa bisa menjabat paling banyak tiga kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Desa Poja, Bima, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis, menyebut Kepala Desa seluruh Indonesia sudah berkonsolidasi dan meminta masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun.

“Kami meminta kepada pemerintah pusat Bapak Presiden dan Ketua DPR RI, kami minta agar UU 2014 ini direvisi, jadi jabatan Kades 9 tahun,” kata Robi di depan Gedung DPR, Selasa, 17 Januari 2023.

Menurut Robi, masa jabatan 6 tahun sangat kurang. Di sisi lain, kata dia, pendeknya masa jabatan ini membuat persaingan politik antar figur calon Kepala Desa kian awet.

Dia menjelaskan, dengan masa jabatan 9 tahun, maka persaingan politik bisa dikurangi mengingat waktunya cukup lama. Sehingga, para figur calon Kepala Desa ini bisa saling bekerja sama membangun desa.

“Kalau 6 tahun, kita sudah mengajak mereka (figur Kades lain) untuk bekerja sama, mereka tidak mau. Jadi harapan kami dengan waktu yang cukup lama ini, kami bisa konsultasi dan bekerja sama,” kata dia.

Terkait Dana Desa, pemerintah pusat sebenarnya terus meningkatkan alokasi anggaran setiap tahunnya. Pada tahun ini misalnya, alokasi dana tersebut sebesar 70 triliun atau meningkat dari 68 triliun pada tahun 2022.  Akan tetapi, pengelolaan dana desa dinilai masih kerap berantakan. Banyak pula kasus korupsi dana desa yang akhirnya menjerat para kepala desa. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

12 hari lalu

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setiawan Foto: ANTARA/HO - Joko Pramono
Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa


Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

19 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan pandangan pemerintah soal RUU Desa kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

Salah satu perubahan penting adalah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

21 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

21 hari lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


Revisi UU Desa Dibahas di Paripurna DPR Hari ini, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

21 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi UU Desa Dibahas di Paripurna DPR Hari ini, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Dengan terlaksananya perubahan kedua UU Desa tersebut, beberapa poin substansi pasal-pasal lain juga mengalami perubahan, seperti soal dana desa.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

21 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.


DKPP Beri Peringatan Bawaslu karena Tak Memproses Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran

28 hari lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengetuk palu vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
DKPP Beri Peringatan Bawaslu karena Tak Memproses Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran

Ketua DKPP Heddy Lugito menjatuhkan sanksi peringatan kepada jajaran Bawaslu.


Deretan fakta yang Disinyalir Politik Dagang Sapi era Jokowi: Ada Koalisi Besar hingga UU Desa

31 hari lalu

Tarik Menarik Pencalonan Ganjar, Sinyal Politik Dagang Sapi
Deretan fakta yang Disinyalir Politik Dagang Sapi era Jokowi: Ada Koalisi Besar hingga UU Desa

Selain politik gentong babi ada juga Politik dagang sapi yang ditudingkan kepada pemerintah Jokowi


Kades di NTT Diduga Korupsi Dana Desa Selama Tiga Tahun, Kini Ditahan Jaksa

50 hari lalu

Ilustrasi korupsi
Kades di NTT Diduga Korupsi Dana Desa Selama Tiga Tahun, Kini Ditahan Jaksa

Kejaksaan Negeri Lembata, NTT, menahan Kepala Desa Tanjung Batu, inisial NN, atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa.


Dirty Vote Ungkap Pengerahan Kepala Desa Dukung Prabowo-Gibran, Apdesi: Tidak Ada Deklarasi

12 Februari 2024

Film Dirty Vote.
Dirty Vote Ungkap Pengerahan Kepala Desa Dukung Prabowo-Gibran, Apdesi: Tidak Ada Deklarasi

Dirty Vote ungkap kecurangan Pemilu. Apdesi membantah ada pengerahan kepala desa dukung Prabowo-Gibran.