Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LPSK Usul Restitusi Korban Pemerkosaan Dibayar Pakai Aset Herry Wirawan

image-gnews
Edwin Partogi Pasaribu di Kantor LPSK, Jakarta. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Edwin Partogi Pasaribu di Kantor LPSK, Jakarta. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan untuk menyita aset milik terpidana kasus pemerkosaan Herry Wirawan. Hal itu dilakukan untuk membayar restitusi kepada para korban. Sebab, LPSK menilai restitusi yang dibebankan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) tidak tepat. 

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan mekanisme itu dapat dilakukan dengan membubarkan yayasan pendidikan milik terpidana Herry. “Untuk kemudian disita dan dijual guna membayarkan seluruh ganti rugi korban,” ujar dia dalam diskusi virtual Restitusi Vs Kompensasi bagi Korban Kekerasan Seksual, Rabu, 23 Februari 2022.

Menurut dia, penyitaan aset pelaku pidana harus dilakukan sejak awal agar segera dapat dibayarkan kepada korban atau keluarga korban. Dia mencontohkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Maluku, yang dalam putusannya disebutkan adanya restitusi. Restitusi tersebut dibebankan ke PT Pusaka Benjina Resources, tempat di mana pelaku bekerja.

“Namun, karena tersangka perorangannya tidak mampu sehingga pertanggungjawaban restitusi itu ditanggung PT Pusaka Benjina Resources. Karena memiliki argumentasi hukum, pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada seseorang atas perbuatan orang lain,” kata Edwin. 

Sebelumnya, terpidana Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas pemerkosaan yang dilakukan terhadap 13 santriwati. Dalam vonis itu, hakim juga memerintahkan negara, melalui Kementerian PPPA, untuk membayar restitusi korban Herry sebesar Rp 331 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, perawatan terhadap anak-anak dari para korban Herry juga diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA). “Perawatan terhadap anak-anak dari korban Herry tersebut juga harus dievaluasi secara berkala,” tutur dia,

LPSK menilai vonis tentang restitusi tidak tepat. Selain perkara pembebanan restitusi kepada Kementerian PPPA, ganti kerugian oleh negara hanya memungkinkan dilakukan dalam konteks kompensasi secara hukum. "Sejauh ini, kompensasi hanya berlaku bagi korban pelanggaran hak asasi manusia berat dan korban kasus tindak pidana terorisme," ucap Edwin.

Secara umum, program perlindungan yang diberikan LPSK yakni pemenuhan hak prosedural meliputi pendampingan pada proses hukum, rehabilitasi medis, dan psikologis serta restitusi. “Ini merupakan bentuk kehadiran negara, melalui LPSK dengan program perlindungan,” kata Edwin soal vonis terhadap Herry Wirawan.

Baca: ICJR Pesimistis Negara Bayar Restitusi ke Korban Herry Wirawan

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

23 jam lalu

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

Indonesia menjadi role model upaya penanggulangan terorisme. Uni Eropa sangat ingin belajar dari Indonesia.


BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

2 hari lalu

Sidang kesaksian Merdian Tri Hadi, Sespri Sekjen Kementan; Sugeng Priyono, Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan; serta Isnar Widodo, Kasubag Rumga dalam perkara korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dkk. di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.


Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

7 hari lalu

Seorang penyerang mendekati Uskup Mar Mari Emmanuel saat kebaktian gereja di Gereja Christ The Good Shepherd di Wakeley, Sydney, Australia 15 April 2024. social media livestream video obtained by REUTERS
Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

Remaja laki-laki berusia 16 tahun telah didakwa melakukan pelanggaran terorisme setelah menikam uskup gereja Asyur di Sydney saat kebaktian gereja.


Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

7 hari lalu

Ilustrasi Densus 88. ANTARA
Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tujuh orang diduga terafiliasi sebagai anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

7 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

7 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Timur Tengah Memanas, Polri Diminta Waspadai Kebangkitan Sel Terorisme di Indonesia

10 hari lalu

Pemandangan menunjukkan drone atau rudal berlomba-lomba mencari sasaran di lokasi yang dirahasiakan di Israel utara, awal 14 April 2024. Menurut IDF tentara Israel pada awal 14 April Iran meluncurkan rudal dari wilayahnya menuju wilayah Negara Israel. IDF menyerukan masyarakat untuk waspada dan bertindak sesuai dengan pedoman Home Front Command. EPA-EFE/ATEF SAFADI
Timur Tengah Memanas, Polri Diminta Waspadai Kebangkitan Sel Terorisme di Indonesia

Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) meminta Polri mewaspadai aktifnya sel terorisme di Indonesia saat konflik Timur Tengah memanas


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

13 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

17 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman.


Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

17 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

Wakil Ketua LPSK Maneger berjanji penanganan kasus perlindungan korban ferienjob akan dilakukan dengan cepat.