Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICJR Pesimistis Negara Bayar Restitusi ke Korban Herry Wirawan

image-gnews
Ustad Herry Wirawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 15 Februari 2022. Terbukti melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, Heri Wiryawan di vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim, sementara jaksa menuntut hukuman mati. TEMPO/Prima Mulia
Ustad Herry Wirawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 15 Februari 2022. Terbukti melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, Heri Wiryawan di vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim, sementara jaksa menuntut hukuman mati. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Institute fo Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti hukuman restitusi atau pembayaran ganti rugi dalam vonis Herry Wirawan, terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati. ICJR menyebut saat ini belum ada kerangka hukum mekanisme pembayaran restitusi oleh negara, sehingga besar kemungkinan tidak akan dibayarkan.

"Sangat mudah bagi pemerintah untuk berkelit bahwa tidak ada skema yang tersedia," kata peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 Februari 2022.

Sebab, kata dia, saat ini memang tidak ada kewajiban negara membayarkan restitusi kepada korban. "Terdapat ketidakjelasan mengenai pemenuhan restitusi ini, yang lagi-lagi dampak buruknya akan menimpa korban," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim berpendapat tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman Herry Wirawan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 15 Februari 2022.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan restitusi yang pembayarannya dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atas kerugian yang diderita oleh korban. Namun dalam perkara restitusi, Maidin menyebut ada ketentuan Pasal 67 KUHP yang melarang penjatuhan pidana lain apabila pelaku dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Dalam pertimbangannya, kata Maidina, majelis hakim telah menangkap hal ini sebagai suatu masalah. Namun kemudian majelis Hakim melakukan improvisasi dengan membebankan restitusi dibayarkan oleh pihak ketiga yang ditentukan yakni Kementerian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

ICJR sepakat dengan niat baik majelis hakim dengan membebankan ganti rugi untuk dibayarkan oleh negara. Namun tetap saja, hukuman dalam putusan ini tidak dikenal dalam skema pembayaran restitusi, yaitu pihak ketiga negara.

Untuk itulah, ICJR memberikan tiga masukan pascaputusan ini. Pertama, DPR dan pemerintah mengevaluasi dan memperbarui pengaturan tentang hak korban. Hal itu dilakukan mulai dari layanan korban hingga kejelasan restitusi dan eksekusi hak korban dalam KUHAP.

Kedua, mendorong kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk memperhatikan aspek pemulihan korban dalam penanganan kasus pemerkosaan. Dalam putusan, kata Maidina, Mahkamah Agung wajib memberikan jaminan putusan pengadilan yang mempertimbangkan pemulihan Korban.

Ketiga, pemerintah dan DPR mengkaji segera skema Dana Bantuan Korban atau Victim Trust Fund untuk masuk dalam KUHAP, maupun Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban. "Serta undang-undang lain yang sedang dibahas seperti RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata dia soal vonis terhadap Herry Wirawan.

Baca: Ridwan Kamil Dorong Jaksa Banding Vonis Herry Wirawan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sean 'Diddy' Combs Digugat Atas Tuduhan Membius dan Memperkosa Gadis 13 Tahun

14 hari lalu

Sean
Sean 'Diddy' Combs Digugat Atas Tuduhan Membius dan Memperkosa Gadis 13 Tahun

Gugatan baru Sean 'Diddy' Combs, kali ini ia dituduh melakukan 5 pemerkosaan, salah satunya remaja 13 tahun.


AS Selidiki Pelanggaran HAM Militer Israel terhadap Tahanan Palestina

14 hari lalu

Demonstran sayap kanan mengibarkan bendera Israel di luar fasilitas penahanan Sde Teiman, setelah Polisi Militer Israel tiba di lokasi tersebut sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan penyiksaan terhadap tahanan Palestina, dekat Beersheba di Israel selatan, 29 Juli 2024. REUTERS/Jill Gralow
AS Selidiki Pelanggaran HAM Militer Israel terhadap Tahanan Palestina

Deplu AS menyelidiki unit militer Israel atas tuduhan pelecehan seksual terhadap tahanan Palestina di sebuah pusat penahanan Israel.


Kronologi Pemerkosaan Wanita Sales Minuman oleh 3 Pria di Bekasi

18 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Kronologi Pemerkosaan Wanita Sales Minuman oleh 3 Pria di Bekasi

Kepolisian memburu tiga pria yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap wanita sales minuman di Cikarang Barat, Bekasi.


Warga Pasar Kliwon Solo Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap, Korbannya 4 Anak Belasan Tahun

18 hari lalu

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock
Warga Pasar Kliwon Solo Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap, Korbannya 4 Anak Belasan Tahun

Pelaku pemerkosaan adalah paman dari salah satu korban. Ibu korban curiga anaknya yang masih 16 tahun kerap meminta mangga muda.


Sean 'Diddy' Combs Diduga Memperkosa Korban usai Akui Terlibat Pembunuhan Tupac Shakur

19 hari lalu

Sketsa persidangan Sean
Sean 'Diddy' Combs Diduga Memperkosa Korban usai Akui Terlibat Pembunuhan Tupac Shakur

Sean 'Diddy' Combs dituntut atas tuduhan pemerkosaan sebagai balas dendam untuk komentarnya tentang keterlibatan dalam pembunuhan Tupac Shakur.


Sean 'Diddy' Combs Minta Nama 6 Penggugat Kasus Kekerasan Seksual Diungkap

20 hari lalu

Sean Combs atau Diddy menyambut kelahiran putrinya di 2007 dari hubungannya dengan Sarah Chapman, fotografer yang berbasis di Atlanta. Kelahiran putrinya itu menyebabkan berakihrnya hubungan Diddy dengan sang kekasih Kim Porter, yang telah memberikan tiga orang anak bagi sang rapper tersebut. Ronald Martinez/Getty Images
Sean 'Diddy' Combs Minta Nama 6 Penggugat Kasus Kekerasan Seksual Diungkap

Digugat atas tuduhan baru, tim hukum Sean 'Diddy' Combs mendesak identitas korban untuk diungkap.


Jokowi Terima Tanda Kehormatan dari Polri, ICJR: Gagal Mereformasi Kepolisian

22 hari lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) menerima anugerah medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kanan) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin 14 Oktober 2024. Medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana tersebut diberikan kepada Presiden Joko Widodo sebagai bentuk apresiasi Polri atas perannya dalam pengembangan organisasi Korps Bhayangkara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jokowi Terima Tanda Kehormatan dari Polri, ICJR: Gagal Mereformasi Kepolisian

ICJR mengkritik soal Joko Widodo dianugerahi medali kehormatan Loka Praja Samrakshana oleh Polri menjelang lengser dari jabatannya


Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

25 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

UU Perlindungan Anak mengatur anak berhak untuk tidak dijatuhkan hukuman mati atau pidana seumur hidup.


Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

26 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Empat anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang mendapat vonis berbeda.


Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

26 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

Orang tua anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang berkeras anaknya tak bersalah.