TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Police Watch mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar menuntaskan kasus kekerasan polisi yang terjadi di Desa Wadas. Ketua IPW Sugeng Teguh dalam siaran pers yang diterima Tempo, Sabtu, 19 Februari 2022 menilai sikap tegas dan konsistensi Kapolri sedang diuji dalam perkara penangkapan sewenang-wenang terhadap warga Wadas.
"Tindakan penangkapan dan kekerasan aparat Polri itu jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM)," kata Sugeng. Pernyataan IPW itu memperkuat temuan dari Komnas HAM ihwal pelanggaran hak asasi manusia oleh anggota polisi.
Sugeng menyatakan pimpinan tertinggi Polri harus melaksanakan tindakan nyata untuk memberikan sanksi atau hukuman kepada Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi. "Lantaran pengerahan 250 personil Polri yang mengepung Desa Wadas merupakan perintah dan tanggungjawabnya," tuturnya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara, menjelaskan hasil pertemuan dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Pertemuan pada Minggu, 13 Februari 2022 itu membahas soal dugaan kasus kekerasan terhadap warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo.
Beka menyampaikan temuan awal Komnas HAM memang ada kekerasan yang dilakukan kepolisian terhadap warga Wadas. Selain itu, kata dia, Komnas juga meminta kepada Kapolda Jawa Tengah dan jajarannya untuk mengembalikan barang-barang warga yang disita. “Dan itu langsung diperintahkan oleh Kapolda, barang-barang warga yang disita akan dikembalikan hari ini,” ujar Beka saat dihubungi pada Senin, 14 Februari 2022.
Lebih lanjut, IPW menilai dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 34 dengan jelas disebutkan: Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
Selain itu, Polda Jateng melalui penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan anggotanya, telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab, kata Sugeng, seharusnya anggota Polri yang melaksanakan penegakan hukum harus berdasar aturan hukum.
"Tak kalah pentingnya, penangkapan sewenang-wenang dan terjadinya tindak kekerasan tersebut bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," ujar Sugeng.
Oleh sebab itu, IPW meminta kasus pelanggaran HAM terhadap warga Wadas harus dituntaskan tidak hanya oleh Polri, tapi juga Komnas HAM dan DPR dengan membuat pansus.
Baca: Insiden di Desa Wadas, IPW Minta Kapolri Copot Kapolda Jateng
MOH KHORY ALFARIZI