Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bareskrim Limpahkan Perkara Adam Deni ke Kejaksaan Agung

image-gnews
Pada Oktober 2021, Adam Deni mengaku bahwa akun Instagramnya hilang akibat seseorang di sebuah instansi. Adam menuding orang tersebut memakai alat negara untuk menghilangkan akunnya Instagramnya. Instagram/adamdenigrk
Pada Oktober 2021, Adam Deni mengaku bahwa akun Instagramnya hilang akibat seseorang di sebuah instansi. Adam menuding orang tersebut memakai alat negara untuk menghilangkan akunnya Instagramnya. Instagram/adamdenigrk
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melimpahkan perkara dengan tersangka Adam Deni beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Adam menjadi tersangka dalam kasus mengunggah dokumen orang lain ke media sosial tanpa izin dengan pelapor berinisial SYD.

“Pada Rabu, tanggal 16 Februari 2022, pukul 16.00 WIB terhadap tersangka AD sudah dilimpahkan perkaranya ke JPU,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Rabu, 16 Februari 2022.

Dalam perkara itu, penyidik menyerahkan berkas perkara tahap I kepada JPU pekan lalu, kemudian berkas dinyatakan lengkap atau P21 pada Senin, 14 Februari. Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU, maka jaksa segera membuat surat dakwaan untuk menyidangkan perkara ke pengadilan.

Seperti diketahui, Adam Deni merupakan pegiat media sosial yang ditangkap pada Selasa, 1 Februari lalu. Dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka, lalu ditahan karena dianggap melakukan tindak pidana menyebarkan dokumen elektronik yang dilakukan orang yang tidak berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE. Ancaman hukuman penjara maksimal paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak lima miliar rupiah.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 12 orang saksi terdiri atas empat saksi dan delapan ahli.

Kuasa hukum Adam Deni, Susandi, menyampaikan bahwa kliennya telah ditahan dan menjalani proses pemeriksaan selama 14 hari di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Pada Senin, kata dia, tim kuasa hukum baru saja mendampingi Adam Deni Gearaka dalam proses pemeriksaan tambahan di Subdit I Direktorat Siber  Bareskrim Mabes Polri guna dimintai keterangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami tetap berupaya agar kasus Adam Deni dapat menempuh jalur perdamaian dan kekeluargaan," kata dia melalui pesan singkat, Selasa, 15 Februari.

Selama Adam Deni ditahan, tim kuasa hukum berharap agar kliennya dimaafkan oleh pelapor. Adam Deni, disebutnya, juga telah membuat pernyataan minta maaf secara tulus kepada pihak pelapor. "Dan kami juga sudah menghubungi pihak pelapor dan kuasa hukumnya dan direspon dengan baik. Kami sangat berharap agar kasus ini dapat dimediasik dan diselesaikan dengan cara berdamai," ujarnya.

Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi dalam kasus mengunggah dokumen orang lain ke media sosial tanpa izin dengan pelapor berinisial SYD. Penangkapan berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber.

Sebelumnya, nama Adam Deni juga mencuat setelah berseteru dengan musisi I Gede Aryastina alias Jerinx, salah satu personil grup band Superman Is Dead (SID). Dia melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan dan atau ancaman melalui media elektronik. Dia mengaku dituduh Jerinx sebagai dalang hilangnya akun media sosial penabuh drum tersebut.

Baca: Sudah 14 Hari Ditahan, Adam Deni Berharap Dimaafkan oleh Pelapornya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

9 jam lalu

Konferensi pers Pengungkapan Jaringan Narkotika Internasional oleh Bea Cukai dan Polri, di Gedung KPPBC TMP C Lantai 3, pada Rabu, 8 Mei 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim


Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

15 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.


Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

16 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Judi Online di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).


Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

19 jam lalu

Adam Deni Gearaka saat ditemui di ruang sidang sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.


Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

19 jam lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.


Kejaksaan Agung Panggil 5 Orang Saksi Kasus Korupsi Timah

20 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi saat konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat, 26 April 2024.  TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejaksaan Agung Panggil 5 Orang Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan agung memanggil lima orang saksi terkait kasus korupsi IUP di PT Timah Tbk.


Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

22 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Selebgram Adam Deni Gearaka dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp30 miliar.  ANTARA /Reno Esnir
Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.


Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

23 jam lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2023. Kemenkominfo mencatat dari 18 Juli-18 Oktober 2023 telah melakukan pemutusan akses terhadap 425.506 konten perjudian online. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.


Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji memberikan keterangan saat konferensi pers kasus manipulasi data email, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Dalam kasus tersebut polisi menangkap 5 tersangka 2 diantaranya warga Nigeria yang terlibat membuat email dan rekening palsu sejumlah perusahaan ternama dengan mengganti posisi huruf alfabet sehingga menyerupai aslinya dan merugikan korban sebesar 32 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.


Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

1 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni