TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melimpahkan perkara dengan tersangka Adam Deni beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Adam menjadi tersangka dalam kasus mengunggah dokumen orang lain ke media sosial tanpa izin dengan pelapor berinisial SYD.
“Pada Rabu, tanggal 16 Februari 2022, pukul 16.00 WIB terhadap tersangka AD sudah dilimpahkan perkaranya ke JPU,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Rabu, 16 Februari 2022.
Dalam perkara itu, penyidik menyerahkan berkas perkara tahap I kepada JPU pekan lalu, kemudian berkas dinyatakan lengkap atau P21 pada Senin, 14 Februari. Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU, maka jaksa segera membuat surat dakwaan untuk menyidangkan perkara ke pengadilan.
Seperti diketahui, Adam Deni merupakan pegiat media sosial yang ditangkap pada Selasa, 1 Februari lalu. Dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka, lalu ditahan karena dianggap melakukan tindak pidana menyebarkan dokumen elektronik yang dilakukan orang yang tidak berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE. Ancaman hukuman penjara maksimal paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak lima miliar rupiah.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 12 orang saksi terdiri atas empat saksi dan delapan ahli.
Kuasa hukum Adam Deni, Susandi, menyampaikan bahwa kliennya telah ditahan dan menjalani proses pemeriksaan selama 14 hari di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Pada Senin, kata dia, tim kuasa hukum baru saja mendampingi Adam Deni Gearaka dalam proses pemeriksaan tambahan di Subdit I Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri guna dimintai keterangan.
"Kami tetap berupaya agar kasus Adam Deni dapat menempuh jalur perdamaian dan kekeluargaan," kata dia melalui pesan singkat, Selasa, 15 Februari.
Selama Adam Deni ditahan, tim kuasa hukum berharap agar kliennya dimaafkan oleh pelapor. Adam Deni, disebutnya, juga telah membuat pernyataan minta maaf secara tulus kepada pihak pelapor. "Dan kami juga sudah menghubungi pihak pelapor dan kuasa hukumnya dan direspon dengan baik. Kami sangat berharap agar kasus ini dapat dimediasik dan diselesaikan dengan cara berdamai," ujarnya.
Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi dalam kasus mengunggah dokumen orang lain ke media sosial tanpa izin dengan pelapor berinisial SYD. Penangkapan berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/
Sebelumnya, nama Adam Deni juga mencuat setelah berseteru dengan musisi I Gede Aryastina alias Jerinx, salah satu personil grup band Superman Is Dead (SID). Dia melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan dan atau ancaman melalui media elektronik. Dia mengaku dituduh Jerinx sebagai dalang hilangnya akun media sosial penabuh drum tersebut.
Baca: Sudah 14 Hari Ditahan, Adam Deni Berharap Dimaafkan oleh Pelapornya