TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyatakan pengusiran yang dilakukan anggota DPR terhadap mitra kerjanya bukanlah langkah yang profesional.
Dia menjelaskan pengusiran mitra kerja ini bertentangan dengan Kode Etik DPR Pasal 4. Ketentuan itu, ujarnya, mengharuskan para anggota dewan untuk bersikap profesional dalam melakukan hubungan dengan mitra kerja.
"Sikap profesional itu tak bisa membenarkan pengusiran mitra kerja dari ruangan rapat hanya karena tak bisa mengontrol emosi sesaat yang muncul melihat respons dari mitra kerja," kata dia saat dihubungi, Selasa, 15 Februari 2022.
Menurut Lucius, jika emosi menyetir keputusan DPR, maka tujuan utama mengontrol kebijakan dan kinerja mitra kerja jadi terhambat. Ia menilai pada akhirnya yang dirugikan DPR dan masyarakat pada umumnya yang mereka wakili.
Dia mengakui sikap tegas memang harus ditunjukkan oleh DPR di hadapan mitra kerja apalagi jika ketegasan itu untuk membongkar kebijakan yang menyimpang. Salah satunya ialah saat pengusiran Direktur Utama PT Krakatau Steel Silmy Karim oleh Komisi VII.
"Akan tetapi ketegasan tak sama dengan perilaku kasar. Pengusiran mitra kerja tak bisa disebut tindakan tegas, tetapi cenderung ke perilaku kasar. Dan jelas itu tak sesuai dengan semangat profesionalisme," paparnya.
Selain pengusiran Dirut PT Krakatau Steel oleh Komisi VII, pengusiran lainnya pernah dilakukan Komisi III terhadap Komnas Perempuan. Lalu ada juga pengusiran oleh Komisi VIII terhadap Sekjen Kementerian Sosial. Tindakan itu, menurut Lucius, sebagai keputusan yang arogan.
Ia menuturkan upaya pengusiran mitra kerja yang lebih mengekspresikan sikap kasar ketimbang tegas tak sesuai dengan predikat DPR sebagai wakil rakyat yang terhormat. "Sebagai orang terhormat, keputusan pengusiran yang hanya didasarkan pada emosi sesaat tidak mencerminkan cara kerja orang terhormat yang mestinya lebih bijaksana," ungkap Lucius.
Lagi pula, dia melanjutkan, penggunaan istilah mitra kerja selama ini seharusnya dipahami para anggota dewan sebagai bagian dari relasi saling menghormati. Sebagai mitra, relasi antara DPR dan undangan yang menghadiri rapat kerja mestinya sejajar, kendati secara kelembagaan DPR merupakan lembaga tinggi sebagaimana Presiden.
"Kalau bicara soal penghinaan terhadap parlemen maka sesungguhnya perilaku kasar dan tidak sopan yang terlihat dari upaya pengusiran lebih tepat dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap parlemen," ujar peneliti Formappi.
Baca: Dirut Krakatau Steel Silmy Karim Diusir Saat Rapat dengan DPR, Ini Sebabnya