Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Nonaktif Dodi Reza Alex Akan Jalani Sidang di PN Palembang

Reporter

image-gnews
Bupati Musi Banyuasin (nonaktif) Dodi Reza Alex Noerdin seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021. Dodi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tahun anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Musi Banyuasin (nonaktif) Dodi Reza Alex Noerdin seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021. Dodi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tahun anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex tersangka kasus dugaan suap pengerjaan empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.

Dodi Reza akan menjalani persidangan bersama dengan dua tersangka lainnya yaitu Herman Mayori mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin dan Eddi Umari mantan Kepala Bidang SDA/ PPK PUPR Musi Banyuasin.

Jaksa Penuntut Umum KPK Ikhsan mengatakan hal tersebut setelah tim penyidik KPK memastikan proses penyidikan sudah selesai dan berkas perkara terhadap ketiga tersangka itu sudah dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya dilakukan tahap dua yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti.

"Proses penyidikan untuk tersangka DRA, HM dan EU sudah P21. Tahap dua direncanakan Jumat ini. Persidangan tetap di Pengadilan Negeri Palembang," kata dia di Palembang, Jumat 11 Februari 2022.

Ikhsan memastikan tim jaksa penuntut umum KPK segera merampungkan surat dakwaan untuk para tersangka tersebut sehingga persidangan bisa segera dilangsungkan.

"Lihat situasinya. Namun yang jelas, setelah tahap dua kami siapkan surat dakwaannya sesegera mungkin, kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk disidangkan," ucapnya.

Adapun diketahui ketiga tersangka tersebut diduga menerima suap dari terdakwa Suhandy selaku direktur PT Selaras Simpati Nusantara pemenang empat proyek di PUPR Musi Banyuasin tahun 2021.

Berdasarkan persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, pada 10 Februari lalu terdakwa Suhandy mengaku secara telah memberikan suap kepada putra Alex Noerdin ini beserta pejabat di Dinas PUPR Kabupaten itu.

Terdakwa Suhandy mengatakan, untuk memenangkan empat paket proyek infrastruktur yang total pengerjaannya senilai Rp20 miliar lebih tersebut ia harus memberikan komitmen fee yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Adapun pembagian komitmen fee tersebut masing-masing senilai 10 persen untuk Dodi Reza Alex, 3-5 persen untuk Kepala Dinas PUPR nonaktif Herman Mayori, 2-3 persen untuk Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR nonaktif Eddi Umari. Serta 3 persen untuk ULP, 1 persen untuk PPTK, Dian Pratama dan Frans Sapta Edwar, dan bagian administrasi lain termasuk bendahara.

"Itu benar kalau saya tidak ngasih fee-nya ya saya enggak bisa dapat proyek di sana," kata terdakwa Suhandy di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Suhandy, komitmen fee tersebut diserahkannya secara bertahap sesuai permintaan dari pihak terkait tersebut sebelum pelelangan proyek dimulai.

Dimulai pada Maret 2020, kata dia, ia memberikan fee untuk Dodi Reza senilai Rp2 miliar dan kemudian senilai Rp600 juta.

Pemberian tersebut sebelumnya dimintakan oleh Eddi Umari selaku yang mengatur pemberian komitmen fee dalam proyek yang bakal dikerjakan, hingga akhirnya proyek tersebut berhasil dimenangkan Suhandy pada Maret/April 2021.

"Setelah itu komitmen fee untuk mereka yang lain," imbuhnya menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Di mana penyerahan fee terakhir, lanjutnya, yakni senilai Rp250 juta yang didapat dalam operasi tangkap tangan (OTT). Uang tersebut diserahkannya setelah ada permintaan dari Herman Mayori melalui Eddi Umari.

Sementara berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK terdakwa Suhandy didakwa telah memberikan fee senilai Rp4,4 miliar.

Masing-masing kepada Dodi Reza Alex melalui Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR, Eddi Umari selaku Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR, yang pembagiannya berdasarkan persentase yang sudah disepakati tadi.

Empat proyek tersebut adalah Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Baca: Dodi Reza Alex Beri Kesaksian Berbeda soal Asal Uang Rp 1,5 Miliar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sebab Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Dilaporkan ke KPK

20 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Sebab Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Dilaporkan ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy dilaporkan ke KPK atas tuduhan tidak benar saat melaporkan harta kekayaannya


5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

20 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

Jokowi mulai menyusun panitia seleksi atau pansel KPK untuk menyaring pimpinan periode berikutnya


Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

1 hari lalu

Presiden Jokowi menyambut Pansel Capim KPK di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 September 2019. Penyerahan sepuluh nama ke presiden ini bakal menjadi tugas terakhir pansel. TEMPO/Subekti
Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

Presiden Jokowi diharapkan serius membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK.


Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Pengacara Singgung Ada Rekan Bisnis Bermasalah

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Pengacara Singgung Ada Rekan Bisnis Bermasalah

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK, diduga ada kaitan dengan duaan penggelapan uang rekan bisnisnya


Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.


Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

1 hari lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan pembentukan panitia seleksi ini merupakan ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi.


Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara atas dugaan tidak lapor LHKPN dengan benar.


IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan sikap Presiden Jokowi terhadap KPK akan ditentukan dalam proses penunjukan panitia seleksi.


Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

2 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

2 hari lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi