TEMPO.CO, Jakarta - Penyedia layanan tes real time polymerase chain reaction (RT-PCR) mengalami lonjakan permintaan pada Februari ini. Bahkan salah satu penyedia layanan, Bumame Farmasi sampai memberikan pengumuman tentang kuota harian tes PCR.
Melalui akun instagram @bumame_farmasi, penyedia layanan jasa tes Covid-19 itu mengumumkan, sistem kuota harian tes PCR diberlakukan karena terjadi kenaikan jumlah tes yang pesat. Sehingga perlu dilakukan pembatasan untuk memaksimalkan layanan dan kualitas hasil.
Kuota harian ini disebut khusus di lokasi Jabodetabek, Bandung dan Surabaya. Sementara itu, untuk swab antigen disebutkan tidak berlaku pembatasan kuota sehingga bisa dilayani kapanpun tanpa harus mendaftar terlebih dahulu seperti tes PCR.
Salah satu penyedia layanan tes PCR lainnya, PT Kalbe Farma Tbk, mengakui memang terjadi peningkatan jumlah permintaan tes PCR pada Februari 2022. Meski demikian, Kalbe Farma tidak seperti Bumame sampai memberikan pembatasan kuota tes harian.
"Di Februari ini ada peningkatan jumlah tes PCR di sekitar 1000-2000 tes per hari," kata Presiden Direktur Kalbe Farma Vidjongtius saat dihubungi, Jumat, 11 Februari 2022.
Akan tetapi, peningkatan permintaan jumlah tes PCR itu dikatakan Vidjongtius masih sesuai dengan kapasitas tes laboratorium Kalbe Farma yang sebanyak 2.000 tes per hari, sehingga tidak harus sampai ada pembatasan. Dari sisi tarif pun dipastikannya tidak ada perubahan akibat tingginya permintaan.
"Jadi sekitar kapasitas yang ada dan tetap dilayani sesuai harga patokan dari pemerintah) tutur Vidjongtius.
Dengan kondisi ini, Kementerian Kesehatan juga menekankan tidak akan menolerir dan menindak tegas pemberi layanan tes PCR yang mematok harga atau tarif melampaui ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Yankes Nomor HK.02.02/1/3843/2021 ditentukan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali Rp275 ribu, sedangkan di luar kedua pulau itu Rp300 ribu. Hasil tes pun ditetapkan paling lama 1x24 jam.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menyatakan tarif tersebut tidak bisa diganggu-gugat karena telah menjadi ambang batas tarif tertinggi. Sehingga, jika tarif pemberi layanan melampauinya bisa diberikan sanksi.
"Di dalam SE Menkes sudah disampaikan kiranya Kadinkes Provinsi atau Kabupaten melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada lab yang tidak patuh," kata dia saat dihubungi, Jumat, 11 Februari 2022.
Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia bertambah 40.618 orang pada Kamis, 10 Februari 2022. Dengan penambahan ini, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia kini mencapai 4.667.554 orang.
Baca: Kemenkes Respons Kabar Tarif Tes PCR Mahal di Mandalika, Ingatkan Soal Sanksi