TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Serius Revisi UU ITE mendesak agar polisi membebaskan tiga warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang dituduh melanggar UU ITE. Koalisi menilai ketiga warga desa itu sama sekali tidak melanggar UU ITE.
“Mereka hanya mengabarkan situasi yang terjadi secara nyata di desa mereka sendiri,” kata perwakilan koalisi dari Aliansi Jurnalis Independen Indonesia Ika Ningtyas lewat keterangan tertulis, Kamis, 10 Februari 2022.
Sebelumnya, tiga warga Desa Wadas dijerat dengan Pasal 28 UU ITE dan Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946. Kasus ketiga warga itu sudah naik ke tahap penyidikan. Ika mengatakan polisi telah keliru menuduh warga desa yang ditangkap pada Selasa, 8 Februari 2022.
Menurut dia, warga desa tersebut tidak menyebarkan berita bohong. Kedua, kabar yang disiarkan oleh warga desa tersebut juga tidak bertujuan menimbulkan keonaran. Ika menilai siaran yang dilakukan oleh warga itu bertujuan meminta tolong kepada publik atas peristiwa kekerasan yang terjadi pada warga. “Warga memberitakan mengenai situasi nyata yang terjadi secara langsung,” ujar Ika.
Karena itu, kata dia, koalisi menganggap tuduhan kepada warga tersebut merupakan upaya untuk membungkan dan mengancam warga saat menjalankan protes secara damai dan membela haknya. “Polisi harus menghentikan proses hukum dan membebaskan ketiga warga tanpa syarat,” ujar dia.
Koalisi Serius Revisi UU ITE merupakan perkumpulan yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Selan AJI, sejumlah organisasi lainnya yang bergabung adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Southeast Asian Freedom of Expression Network, Yayasan Perlindungan Insani, Remotivi dll. Koalisi dibentuk untuk mengadvokasi revisi pasal-pasal karet dalam UU ITE.