Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PP Muhammadiyah Sebut Polisi Berlebihan Tangkapi Warga Desa Wadas

Editor

Amirullah

image-gnews
Warga beraktivitas di sekitar rumahnya di Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu, 9 Februari 2022. Dalam kunjungannya, Ganjar juga mengatakan bahwa pihaknya telah membuka lebar ruang dialog kepada masyarakat sejak lama, khususnya warga yang masih menolak terkait rencana pembangunan Bendungan Bener. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Warga beraktivitas di sekitar rumahnya di Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu, 9 Februari 2022. Dalam kunjungannya, Ganjar juga mengatakan bahwa pihaknya telah membuka lebar ruang dialog kepada masyarakat sejak lama, khususnya warga yang masih menolak terkait rencana pembangunan Bendungan Bener. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, mengatakan pihak kepolisian sangat berlebihan dalam mengerahkan aparat mereka di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Puluhan warga desa tersebut yang tidak setuju dengan pengukuran lahan untuk pembangunan Bendungan Bener ditangkap oleh polisi.

Dalam peristiwa itu, Trisno berujar, bahkan ada polisi yang berpakaian preman ikut terlibat dalam pengamanan mengukur lahan untuk Bendungan Bener. Menurutnya jika menggunakan pendekatan resmi, maka sebaiknya menggunakan pakaian resmi.

“Tidak perlu pakaian polisi preman. Maka untuk itu, tidak boleh sama sekali, karena yang dilakukan upaya pengamanan saja,” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 10 Februari 2022.

Trisno melanjutkan bahwa jika sudah menurunkan polisi berseragam lengkap, itu tugasnya hanya melakukan pengukuran saja, bukan malah datang mengamankan rumah-rumah warga. Apalagi dia mendapatkan informasi bahwa saliran listrik di Desa Wadas sampai dimatikan.

“Ini menjadi tidak patut dan tidak pantas. Untuk itu saya berharap aparat penegak hukum tidak ada lagi di Wadas dalam jumlah banyak,” katanya.

Trisno yang juga dosen di Fakultas Hukum dan Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu mengatakan sebaiknya tugas pengamanan diserahkan ke satuan yang bertugas di Desa Wadas. Menurutnya, jika diselesaikan formal menggunakan ranah hukum yang benar tidak justru menggunakan cara kekerasan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia juga mengaku bahwa pihaknya sudah mendatangi Desa Wadas dan bertemu dengan warga yang baru saja dipulangkan setelah ditangkap polisi. Trisno mencari tahu berapa lama warga ditahan, dan mendapatkan informasi ada penahanan dilakukan lebih dari 24 jam.

“Menurut saya, sepertinya penegak hukum dalam upaya melakukan pengamanan satu wilayah ini menggunakan cara-cara lama yang sudah tidak jelas prosedurnya,” tutur Tresno.

Sementara menurut pihak kepolisian, Trisno melanjutkan, sekarang tidak ada lagi hal-hal yang dapat mengkhawatirkan masyarakat. Sehingga jika masyarakat bilang ada penekanan, ini harus menjadi hal yang jelas. “Kalau penandatangan paksa itu dilakukan, berarti itu hanya permainan kata-kata penyelenggara negara yang tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar dia.

Seperti diketahui sebelumnya pada Selasa, 8 Februari 2022, telah terjadi penangkapan terhadap 67 orang. Dari total tersebut ada 60 warga Desa Wadas yang ditangkap (13 di antaranya anak-anak), 5 solidaritas, 1 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta (Dhanil Al-Ghifari), dan 1 orang seniman (Yayak Yatmaka).

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PBNU dan Muhammadiyah Akhirnya Putuskan Terima Izin Tambang Jokowi

6 jam lalu

Logo PBNU dan Muhammadiyah. Istimewa
PBNU dan Muhammadiyah Akhirnya Putuskan Terima Izin Tambang Jokowi

Dua ormas keagamaan besar, PBNU dan Muhammadiyah menerima tawaran izin tambang Jokowi


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

7 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Tanggapan Jokowi Seusai PP Muhammadiyah Putuskan Terima Izin Tambang

17 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyapa anak-anak yang menyambutnya saat tiba di Istora Papua Bangkit, Jayapura, Selasa 23 Juli 2024. Presiden menghadiri peringatan Hari Anak Nasional Ke-40 bertema
Tanggapan Jokowi Seusai PP Muhammadiyah Putuskan Terima Izin Tambang

Jokowi mengatakan pemerintah tidak menunjuk ormas keagamaan seperti Muhammadiyah, mengajukan IUP. Tapi hanya menyediakan regulasinya.


Nama 16 Anggota Polri yang Lolos Tahapan Administrasi Seleksi Capim KPK, Termasuk Para Jenderal Polisi

23 jam lalu

Kolase foto dari Kiri ke kanan, Komjen Setyo Budiyanto, Komjen Panca Simanjuntak, Irjen Djoko Poerwanto, dan Irjen Didik Agung Widjanarko. FOTO/wikipediar.org/wikipedia.org/X/youtube
Nama 16 Anggota Polri yang Lolos Tahapan Administrasi Seleksi Capim KPK, Termasuk Para Jenderal Polisi

Seluruh anggota Polri yang mendaftarkan diri, yakni 16 orang, dinyatakan lolos dalam tahapan administrasi seleksi Capim KPK. Terdapat para jenderal.


Muhammadiyah Akhirnya Terima Kebijakan Pemberian Izin Tambang dengan Catatan...

23 jam lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Muhammadiyah Akhirnya Terima Kebijakan Pemberian Izin Tambang dengan Catatan...

Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah menyatakan sudah memutuskan menerima izin usaha pertambangan atau IUP.


Latar Belakang Berdirinya Muhammadiyah, Berawal dari Sekolah Rakyat

1 hari lalu

Logo Muhammadiyah. ANTARA/HO-istimewa
Latar Belakang Berdirinya Muhammadiyah, Berawal dari Sekolah Rakyat

Pendirian Muhammadiyah diawali oleh keberadaan Sekolah Rakyat bernama Madrasah Ibtidaiyah Diniyah Islamiyah yang didirikan KH. Ahmad Dahlan.


Terpopuler: Alasan Muhammadiyah Akhirnya Terima Izin Tambang, Wanti-wanti Penjual Roti Okko

1 hari lalu

Logo Muhammadiyah. wikipedia.org
Terpopuler: Alasan Muhammadiyah Akhirnya Terima Izin Tambang, Wanti-wanti Penjual Roti Okko

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Kamis, 25 Juli 2024, dimulai dari Muhammadiyah yang akhirnya memutuskan menerima izin tambang.


Muhammadiyah Jadi Ormas Keagamaan Kedua setelah NU yang Siap Terima IUPK, Cek Persyaratannya

1 hari lalu

Petugas mengoperasikan
Muhammadiyah Jadi Ormas Keagamaan Kedua setelah NU yang Siap Terima IUPK, Cek Persyaratannya

Muhammadiyah menjadi ormas keagamaan besar kedua, yang mau menerima izin usaha pertambangan atau IUP dari pemerintah setelah PBNU.


Muhammadiyah Terima Izin Tambang, Ketua MUI: Baik-baik Saja Menurut Saya

1 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi bersama Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar (kiri) memberikan keterangan pers soal pemberantasan judi online, di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. Kerugian dari judi online tersebut bisa mencapai angka Rp900 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Muhammadiyah Terima Izin Tambang, Ketua MUI: Baik-baik Saja Menurut Saya

MUI menanggapi keputusan PP Muhammadiyah yang menerima izin usaha pertambangan atau IUP.


Akhirnya Muhammadiyah Terima Izin Konsesi Tambang, Sebelumnya DPD IMM DIY Sarankan Menolak

1 hari lalu

Produksi batu bara Indonesia masih sesuai rencana kerja pemegang izin pertambangan minerba. Data Ditjen Minerba pada 2018 mencatat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minerba Rp 50 triliun, melampaui target Rp 32,1 triliun.
Akhirnya Muhammadiyah Terima Izin Konsesi Tambang, Sebelumnya DPD IMM DIY Sarankan Menolak

Muhammadiyah terima IUP. Sebelumnya, DPD IMM DIY desak PP Muhammadiyah segera menyatakan sikap menolak tawaran konsesi izin tambang dari pemerintah.