TEMPO.CO, Jakarta - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani ikut merespons insiden antara warga dan aparat kepolisian di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah. Insiden terjadi ketika polisi diturunkan untuk mendampingi Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mengukur lahan rencana penambangan material terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di sana yaitu Bendungan Bener.
"Saya kira pengamanan di tingkat operasional sangat berlebihan, perlu evaluasi," kata dia kepada wartawan, Rabu, 9 Februari 2022.
Pemerintah, kata dia, tidak menghendaki terjadinya kekerasan dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi selalu mengingatkan hal tersebut. Presiden, kata Jaleswari, menginginkan setiap persoalan diselesaikan dengan dialog.
Tapi di sisi lain, Ia menyebut pemerintah juga berharap masyarakat memahami nilai strategis dari pembangunan tersebut. Manfaat dari proyek dengan nilai investasi Rp 2,06 triliun ini sudah dimuat dalam laman kppip.go.id.
Bendungan ini direncanakan akan memiliki kapasitas sebesar 100.94 meter kubik dan diharapkan dapat mengairi lahan seluas 15069 hektare. Lalu, mengurangi debit banjir sebesar 210 meter kubik per detik, menyediakan pasokan air baku sebesar 1,60 meter kubik per detik, dan menghasilkan listrik sebesar 6,00 Mega Watt (MW).
Adapun kegiatan pengukuran oleh BPN dilakukan Selasa kemarin, 8 Februari 2022. Penolakan oleh sebagian warga pun muncul, sehingga polisi menahan 64 warga.
Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Achmad Luthfi mengklaim pihaknya bukan menahan, tapi mengamankan. "Agar tidak terjadi benturan dengan masyarakat yang menerima pengukuran lahan," kata dia.
Menurut Jaleswati, salah satu bagian evaluasi adalah verifikasi fakta di lapangan soal insiden tersebut yang tidak hanya bersandar pada informasi di media sosial. Saat ini, kata dia, verifikasi tersebut sedang dilakukan pemerintah untuk memastikan duduk perkara insiden tersebut.
Setelah itu, kata dia, barulah dapat ditentukan tindakan yang perlu diambil. Tapi di tingkat legal formil, Jaleswati menyebut setiap bentuk pelanggaran prosedur di tingkat operasional oleh aparat sudah ada pengaturan terkait penindakan dan proses hukumnya. "Baik yang sifatnya peraturan internal maupun di Undang-Undang," kata dia.
Kepala Staf Presiden Moeldoko juga ikut memberi respons terkait insiden ini. Terutama, setelah Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur meminta Jokowi juga ikut bertanggung jawab karena proyek ini merupakan PSN.
"Semuanya perlu dilihat secara jernih agar tidak bias dari kondisi yang sesungguhnya. Pembangunan pastinya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan itu tujuan akhirnya," kata Moeldoko kepada wartawan, Rabu, 9 Februari 2022.
Moeldoko belum menjelaskan secara rinci apakah kepolisian di Desa Wadas akan ditarik usai kejadian ini. "Semua akan dievaluasi," kata dia.
Baca: IPW Desak Kapolri Evaluasi Tindakan Represif Anggotanya di Desa Wadas