TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi tindakan represif yang dilakukan Polda Jawa Tengah terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Tindakan represif itu dilakukan setelah warga menolak pengukuran tanah untuk penambangan batuan andesit material pembangunan proyek Bendungan Bener.
Peristiwa itu berujung pada penangkapan setidaknya terhadap 60-an warga termasuk anak-anak yang digelandang ke kantor polisi. "Kendati akhirnya dilepaskan kepolisian karena desakan berbagai pihak, termasuk anggota DPR," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya, Rabu, 9 Februari 2022.
Menurut Sugeng, peristiwa itu sangat memprihatinkan, dimana mereka yang ditangkap karena menolak pengukuran tanah telah mendapat intimidasi serta ancaman fisik bahkan pemukulan. Di samping itu juga telah dilakukan sweeping handphone kepada masyarakat dan jaringan internet terputus.
Kejadian ini, kata dia, identik dengan tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan aparat pada masa Orde Baru, di mana, sejumlah personil dengan cukup banyak dikerahkan untuk menggusur rakyat yang tertindas. Padahal, jika tindakan kekerasan itu terus dilakukan oleh Polri setelah keluarnya UU Kepolisian, maka Polri akan bisa dijauhi masyarakat dan wajah Polri menjadi buram.
"Kepercayaan terhadap Polri menjadi merosot. Sebab, di tubuh Polri tidak mencerminkan adanya Reformasi Polri yang telah dicanangkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menjunjung hak asasi manusia (HAM)," kata Sugeng.
Baca Juga:
Seharusnya, dia melanjutkan, kepolisian konsistensi penghormatan terhadap HAM dan harus menjadi landasan pokok Polri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Tugas dan fungsi Polri ini, disebut Sugeng, harus dijaga oleh pimpinan tertinggi Polri, Jenderal Listyo Sigit yang mengusung Polri Presisi.
Namun, yang menjadi fatal adalah prediksi akan terjadinya kericuhan sangat tidak diperhitungkan dengan matang melalui kebijakan preventif dan pre-emtif. Akibatnya, begitu terjadi kerusuhan, yang ada adalah tindakan represif. "Sehingga, Polri yang seharusnya melindungi masyarakat, berbalik menjadi melawan warga yang menolak pengukuran tanah."
Sebelumnya, Ombudsman Jawa Tengah menyebut tindakan polisi yang melakukan pendampingan terhadap petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran tanah penambangan batu andesit di Desa Wadas Purworejo berpotensi maladministrasi.
"Oleh karena itu, Ombudsman meminta Kepolisian untuk bertindak lebih humanis dalam melakukan pengamanan,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Siti Farida, Rabu 9 Februari 2022.
Baca: 5 Rekomendasi PBNU dalam Penyelesaian Polemik di Wadas