Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

33 Tahun Kasus Talangsari, KontraS: Pemerintah Tidak Berpihak pada Korban

image-gnews
Suasana audiensi korban peristiwa Talangsari 1989 di gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin, 4 Maret 2019. Koordinator Paguyuban Korban Talangsari Lampung Edi Arsadad menjelaskan bahwa maksud mereka ke Komnas HAM agar mendesak Kejaksaan Agung segera memproses kasus Talangsari ke pengadilan tingkat lebih lanjut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Suasana audiensi korban peristiwa Talangsari 1989 di gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin, 4 Maret 2019. Koordinator Paguyuban Korban Talangsari Lampung Edi Arsadad menjelaskan bahwa maksud mereka ke Komnas HAM agar mendesak Kejaksaan Agung segera memproses kasus Talangsari ke pengadilan tingkat lebih lanjut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai pemerintah tidak memihak kepada korban kasus Talangsari, Lampung, kendati telah lewat 33 tahun. Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Tioria Pretty dalam konferensi pers virtual, Rabu, 9 Februari 2022.

Tioria berujar KontraS dan Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL) dalam memperingati 33 tahun peristiwa Talangsari 7 Februari 1989, telah bertemu dan memberikan masukan kepada pemerintah. Mereka juga bertemu dengan sejumlah kementerian dan lembaga berkaitan dengan penuntasan pelanggaran HAM berat.

“Ada perkembangan sejumlah kebijakan pemulihan dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujar dia.

Peristiwa Talangsari menyebabkan 130 orang meninggal, terbakarnya 109 rumah hingga berbagai bentuk kekerasan lainnya dari aparat terhadap warga. Pelaku belum dimintai pertanggungjawaban, kebenaran belum diungkap, korban belum dipulihkan, dan perubahan di tubuh institusi aparat juga tak kunjung dihadirkan.

Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Berat yang menjadikan Talangsari sebagai area fokus dari penerapan pemulihan versi pemerintah, kini di ambang masa purnatugas. Pilihan ini menjadi masuk akal setelah serangkaian kontroversi hingga maladministrasi ditemukan Ombudsman di dalam tim tersebut.

Dalam pelaksanaannya tim tercatat sering tidak mengindahkan ketentuan peraturan serta suara publik, terutama para korban. Hal itu senasib dengan Rancangan Peraturan Presiden tentang Unit Kerja Presiden untuk Penanganan Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Melalui Mekanisme Non-Yudisial (UKP-PPHB) yang tidak jadi disahkan “Karena sebab intensi, proses dan muatannya begitu buruk, sehingga ditolak oleh banyak pihak,” kata Tioria.

Dalam pertemuan Senin, 7 Februari 2022 lalu dengan Kemenkumham dan Kemenko Polhukam juga tercetus bahwa sudah ada proses serius penyusunan Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR). Adanya aturan itu memang penting, tapi harus diawasi betul seperti apa tujuan, cara kerja, dan prinsip dari Komisi pengungkapan kebenaran yang akan dibentuk tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KontraS dan PK2TL, kata Tioria, berpendapat ada upaya yang sama buruknya dengan tidak dilibatkannya suara korban dan publik dalam penyusunannya. Padahal, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 88, 89, 96 jo. Perpres Nomor 87/2014 Pasal 171, 175 telah menyebutkan penyebarluasan RUU yang berasal dari Presiden wajib dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa, dalam hal ini Kemenkumham.

“Pada setiap tahap dimulai sejak penyusunan RUU dengan tujuan untuk memberikan informasi dan memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan, dalam hal ini korban,” tutur Tioria.

Tioria meminta pemerintah berhenti menjadikan korban hanya sebagai obyek sosialisasi, dan mulai melibatkan korban sebagai apa adanya mereka, yakni pemangku kepentingan. “Oleh karena itu sebagai partner pemerintah, korban harus diajak berdiskusi sejak awal penyusunan kebijakan yang berimplikasi pada korban,” ujar dia.

Edi Arsadad dari PK2TL mengatakan bahwa proses penyelesaian kasus Talangsari. sudah berlarut-larut dan korban sudah terlalu lama menanti kepastian hukumnya. “Pada peringatan ke 33 tahun PK2Tl berharap ada kepastian hukum dari Presiden Jokowi,” katanya.

Baca Juga: Kasus Talangsari, Hendropriyono: Mereka Bunuh Diri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Orang-orang Dekat Prabowo Subianto Berupaya Menggembosi Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

1 hari lalu

Ada upaya pemerintah merintangi penuntasan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu.  Para pejabat pemerintah dan orang-orang dekat Prabowo Subianto diduga berada di balik upaya penggembosan itu.
Orang-orang Dekat Prabowo Subianto Berupaya Menggembosi Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Orang-orang dekat Prabowo Subianto diduga berada di balik upaya penggembosan penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.


Menteri Hukum: Kemenkumham Dulu Sangat Gemuk, 65 Ribu Lebih Pegawai

1 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum: Kemenkumham Dulu Sangat Gemuk, 65 Ribu Lebih Pegawai

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut Kemenkumham adalah kementerian yang sangat gemuk, sebelum akhirnya dipecah menjadi tiga.


4 Jenis SKB CPNS Kemenkumham 2024 untuk Formasi SMA dan Sederajat

6 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Kantor BKN Regional VII Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 1 September 2020. Pelaksanaan SKB CPNS formasi tahun 2019 itu mulai digelar 1 September hingga 15 September 2020 dengan total jumlah peserta sebanyak 10207 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
4 Jenis SKB CPNS Kemenkumham 2024 untuk Formasi SMA dan Sederajat

Bagi peserta seleksi CPNS Kemenkumham 2024 yang melamar pada formasi untuk lulusan SMA dan sederajat akan menghadapi empat jenis SKB. Apa saja?


Blunder 3 Menteri Prabowo Sepekan Menjabat: Yusril Ihza Mahendra, Yandri Susanto, Natalius Pigai

10 hari lalu

Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berswafoto saat menjalani Retreat Kabinet Merah Putih di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Jumat, 25 Oktober 2024. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan bahwa menteri, wakil menteri, kepala badan, utusan khusus dan staf khusus presiden akan mendapatkan gemblengan berupa materi tentang bernegara dan pemerintahan, termasuk materi penting soal pencegahan korupsi. Foto: Istimewa
Blunder 3 Menteri Prabowo Sepekan Menjabat: Yusril Ihza Mahendra, Yandri Susanto, Natalius Pigai

Sepekan menjabat, setidaknya 3 menteri Prabowo mendapat sorotan publik. Yusril Ihza Mahendra, Yandri Susanto, Natalius Pigai lakukan blunder.


Wamen Imigrasi Silmy Karim Ngaku Tak Ada Hambatan di Transisi Kementerian Baru

12 hari lalu

DirekturJenderal Imigrasi Silmy Karim memberikan keterangan kepada media terkait Penangkapan DPO Interpol asal Cina di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Wamen Imigrasi Silmy Karim Ngaku Tak Ada Hambatan di Transisi Kementerian Baru

Menurut Silmy Karim, sebelum dipecah nomenklaturnya, urusan imigrasi dan pemasyarakatan sudah memiliki RKA masing-masing.


Legislator NasDem Sebut Pengawasan DPR akan Lebih Efektif Ketika Kemenkumham Dipecah Tiga

13 hari lalu

Willy Aditya saat mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Legislator NasDem Sebut Pengawasan DPR akan Lebih Efektif Ketika Kemenkumham Dipecah Tiga

Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Willy Aditya, menilai pemisahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian akan mempermudah proses pengawasan oleh DPR.


Komnas HAM Sodorkan Agenda HAM untuk Diselesaikan Pemerintahan Prabowo-Gibran

13 hari lalu

Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus pelanggaran HAM Paniai, Papua, di Pengadilan Negeri Makassar, pada Rabu, 21 September 2022. Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu menjadi terdakwa dalam kasus ini. dok. Koalisi Masyarakat SIpil.
Komnas HAM Sodorkan Agenda HAM untuk Diselesaikan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ada tiga agenda prioritas yang menurut Komnas HAM harus diselesaikan pemerintahan Prabowo-Gibran.


Pegiat Berharap Prabowo Tak Gunakan Mekanisme Non-Yudisial untuk Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

13 hari lalu

Prabowo Subianto tak menyebutkan soal hak asasi manusia (HAM) dalam pidato pertamanya sebagai Presiden RI periode 2024-2029. Berbagai kalangan ragu Prabowo bisa menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang belum diselesaikan di era Jokowi.
Pegiat Berharap Prabowo Tak Gunakan Mekanisme Non-Yudisial untuk Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Penuntasan kasus pelanggaran HAM berat secara non-yudisial lahir saat era pemerintahan presiden ke-7 Jokowi.


Komentar Yusril Soal Peristiwa 1998 Ditanggapi Mahfud MD hingga Respons Menteri HAM Natalius Pigai

13 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan sebagai Ketum PBB dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang digelar di DPP (Dewan Pengurus Pusat) PBB di Jakarta pada Sabtu malam, 18 Mei 2024. Keinginan Yusril untuk mundur itu diterima oleh MDP yang dilanjutkan dengan pemilihan penjabat (Pj) ketua umum. Fahri Bachmid lalu terpilih sebagai pj Ketua Umum PBB dan menggantikan Yusril. TEMPO
Komentar Yusril Soal Peristiwa 1998 Ditanggapi Mahfud MD hingga Respons Menteri HAM Natalius Pigai

Baru saja Yusril dilantik, namanya terus disoroti lantaran menganggap peristiwa 1998 bukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat


Mahfud Md Sebut Menteri Yusril Tak Berhak Nyatakan Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

14 hari lalu

Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, saat ditemui di kompleks Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Mahfud Md Sebut Menteri Yusril Tak Berhak Nyatakan Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Mahfud MD merespons pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Kemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyatakan tragedi 1998 bukanlah pelanggaran HAM berat.