Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keluarga Korban Kasus Talangsari Tak Dilibatkan dalam Deklarasi

Reporter

image-gnews
Suasana audiensi korban peristiwa Talangsari 1989 di gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin, 4 Maret 2019. Koordinator Paguyuban Korban Talangsari Lampung Edi Arsadad menjelaskan bahwa maksud mereka ke Komnas HAM agar mendesak Kejaksaan Agung segera memproses kasus Talangsari ke pengadilan tingkat lebih lanjut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Suasana audiensi korban peristiwa Talangsari 1989 di gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin, 4 Maret 2019. Koordinator Paguyuban Korban Talangsari Lampung Edi Arsadad menjelaskan bahwa maksud mereka ke Komnas HAM agar mendesak Kejaksaan Agung segera memproses kasus Talangsari ke pengadilan tingkat lebih lanjut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga korban peristiwa Talangsari 1989  merasa tak dilibatkan dalam deklarasi damai  yang dilakukan pemerintah pada 20 Februari 2019 lalu. Mereka menilai penyelidikan kasus Talangsari harus berlanjut karena belum menjerat pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut.

Berita terkaitKomnas HAM Minta Kejaksaan Lanjutkan Penanganan Kasus Talangsari

"Entah kenapa tanpa sepengetahuan kami ada sebuah acara yang bersifat lokal, tapi dilakukan oleh lembaga negara yang mestinya menjadi pendorong pengungkapan kasus pelanggaran HAM ini," ujar Nurdin, salah satu kelurga korban Talangsari, saat ditemui di acara diskusi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Maret 2019.

Inisiator dekalarasi damai dalam kasus Talangsari 1989 adalah Tim Terpadu Penangan Pelanggaran HAM dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Deklarasi digelar di Dusun Talangsari Way Jepara Subing Putra III, Desa Rajabasa Lama, Labuhan Ratu, Lampung Timur.

Usai deklarasi digelar pertemuan dengan Wakil Bupati Lampung Timur, dan tokoh masyarakat Talangsari. Salah satu poin perjanjian yang ditandatangani dalam deklarasi tersebut adalah para pelaku, korban dan keluarga korban menyepakati agar peristiwa tersebut tidak diungkap kembali oleh pihak-pihak manapun. Nurdin merasa hal ini tidak mewakili apa yang dirasakan korban sama sekali.

"Jangan sampai dengan adanya deklarasi damai yang dilakukan para aparatur negara itu menjadi penghalang atas perjuangan kami mendapatkan keadilan. Itu menjadi harapan kami," kata Nurdin.

Nurdin dan sejumlah keluarga korban lain mendatangi Jakarta pada Ahad lalu. Mereka sengaja datang untuk meminta kepastian pengungkapan kasus ini pasca deklarasi damai itu dilakukan.

Anggota Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL) Edi Arsadat juga mengatakan merasa kaget dan marah saat mengetahui adanya deklarasi damai ini. "Bagaimana bisa kasus yang begitu besar ini melibatkan ratusan orang meninggal dunia ujug-ujug diselesaikan dengan selembar kertas?" kata dia.

Ia mengatakan akan terus mendorong dan mengkampanyekan agar kasus ini terus berjalan dan diselesaikan secara hukum yang berlaku. Apalagi 30 tahun sejak kasus ini, perjuangan untuk mengungkap kasus yang dilakukan para korban tidak lah mudah.

Edi mengaku mengalami tekanan dan intimidasi. “Bupati yang sedianya mau menandatangani prasasti (pengingat kasus Talangsari), tidak jadi karena takut pada ancaman," kata Edi.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Inilah 12 Pelanggaran HAM Berat yang Diakui Presiden Jokowi

13 Januari 2023

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) memberikan keterangan terkait pelanggaran HAM masa lalu di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu dan akan memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Inilah 12 Pelanggaran HAM Berat yang Diakui Presiden Jokowi

Jokowi akui 12 pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa lalu. Apa saja?


Sebut Peristiwa 1965 Bukan Kasus PKI, Mahfud Md: Jangan Menuduh Menghidupkan Komunis

11 Januari 2023

Menko Polhukam Mahfud MD bersiap memberikan keterangan pers usai menggelar rapat lintas sektor terkait Pulau Widi di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Sebut Peristiwa 1965 Bukan Kasus PKI, Mahfud Md: Jangan Menuduh Menghidupkan Komunis

Mahfud Md menekankan bahwa peristiwa pelanggaran HAM berat pada 1965 bukan hanya kasus PKI. Kenapa?


Pemerintah Mengakui 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

11 Januari 2023

Presiden Jokowi saat menerima Tim Penyelesaian Yudisial Pelanggaran HAM Berat yang menyerahkan hasil laporannya terhadap 12 kasus, pelanggaran HAM di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Januari 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Pemerintah Mengakui 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Presiden Jokowi mengakui dan menyesalkan 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu itu.


Jokowi Terima Laporan Kinerja Tim Non-Yudisial Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat

11 Januari 2023

Presiden Jokowi saat menerima Tim Penyelesaian Yudisial Pelanggaran HAM Berat yang menyerahkan hasil laporannya terhadap 12 kasus, pelanggaran HAM di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Januari 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Jokowi Terima Laporan Kinerja Tim Non-Yudisial Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat

Presiden Jokowi menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Tim ini sebelumnya dibentuk oleh Jokowi pada Agustus 2022


Mahfud Sebut Laporan Penyelesaian Non-Yudisial HAM Berat Dibuka Usai Diterima ke Jokowi

29 Desember 2022

Menko Polhukam Mahfud MD bersiap memberikan keterangan pers usai menggelar rapat lintas sektor terkait Pulau Widi di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Mahfud Sebut Laporan Penyelesaian Non-Yudisial HAM Berat Dibuka Usai Diterima ke Jokowi

Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu alias Tim PPHAM resmi menyampaikan laporan dan rekomendasi atas pelanggaran HAM berat kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md. Akan tetapi, Mahfud menyatakan isu laporan belum ada dibuka ke publik sebelum nanti diserahkan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.


Tim PPHAM Resmi Minta Jokowi Akui Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

29 Desember 2022

Makarim Wibisono. TEMPO/Aditia Noviansyah
Tim PPHAM Resmi Minta Jokowi Akui Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Tim PPHAM mengusulkan agar Presiden Jokowi bisa membuat pernyataan atas nama Presiden R mengenai pelanggaran hak asami manusia yang berat di masa lalu.


Aksi Kamisan, Perjuangan Keluarga Korban Pelanggaran HAM Tuntut Tanggung Jawab Negara

22 September 2022

Aktivis HAM Sumarsih berorasi saat aksi Kamisan ke-600 di Jakarta, Kamis 5 September 2019. Dalam aksinya mereka menuntut segera diselenggarakannya pengadilan HAM di Indonesia. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Aksi Kamisan, Perjuangan Keluarga Korban Pelanggaran HAM Tuntut Tanggung Jawab Negara

Aksi Kamisan sudah berlangsung 15 tahun, keluarga pelanggaran HAM menuntut janji pemerintah menuntaskannya.


33 Tahun Kasus Talangsari, KontraS Ungkap Sejumlah Tuntutan Keluarga Korban

10 Februari 2022

Sejumlah korban peristiwa Talangsari 1989 membentangkan spanduk saat melakukan audiensi di gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin, 4 Maret 2019. Peristiwa Talangsari terjadi di Dusun Talangsari III, Lampung Timur pada tengah malam menjelang 7 Februari 1989. Kampung tersebut diserbu oleh tentara di bawah pimpinan Kolonel Hendropriyono yang mencari tokoh bernama Warsidi. Dalam insiden berdarah ini sebanyak 246 orang tewas, termasuk Warsidi. TEMPO/M Taufan Rengganis
33 Tahun Kasus Talangsari, KontraS Ungkap Sejumlah Tuntutan Keluarga Korban

KontraS membeberkan tuntutan terhadap pemerintah dalam penanganan kasus Talangsari Lampung


33 Tahun Kasus Talangsari, KontraS: Pemerintah Tidak Berpihak pada Korban

9 Februari 2022

Suasana audiensi korban peristiwa Talangsari 1989 di gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin, 4 Maret 2019. Koordinator Paguyuban Korban Talangsari Lampung Edi Arsadad menjelaskan bahwa maksud mereka ke Komnas HAM agar mendesak Kejaksaan Agung segera memproses kasus Talangsari ke pengadilan tingkat lebih lanjut. TEMPO/M Taufan Rengganis
33 Tahun Kasus Talangsari, KontraS: Pemerintah Tidak Berpihak pada Korban

KontraS menilai pemerintah tidak memihak kepada korban kasus Talangsari, Lampung, kendati telah lewat 33 tahun.


Kejaksaan Agung Bentuk Tim Penyidik Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai

4 Desember 2021

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan sebagai bagian dari kunjungan kerja Menko Polhukam di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk berkoordinasi serta membahas penanganan sejumlah kasus korupsi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejaksaan Agung Bentuk Tim Penyidik Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai

Jaksa Agung Burhanuddin selaku penyidik pelanggaran HAM berat telah menandatangani surat keputusan pembentuk tim penyidik kasus Paniai.