TEMPO.CO, Jakarta - Pada Selasa, 8 Februari 2022, sejumlah warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo ditangkap oleh aparat kepolisian. Penangkapan ini terjadi bersamaan dengan masuknya ratusan aparat kepolisian ke Desa Wadas untuk melakukan pengukuran lokasi rencana penambangan material bagi Bendungan Bener.
Menurut rilis dari Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPA DEWA) ada sekitar 40 orang warga Wadas ditangkap oleh aparat kepolisian berkaitan dengan aksi penolakan pengukuran di Desa Wadas. Selain itu, menurut rilis berbagai lembaga, seperti LBH Yogyakrta, Walhi, Greenpeace, dan Front Nahdliyyin menyebutkan bahwa aparat kepolisian melakukan pengepungan kepada warga yang masih bertahan di Wadas. Hingga pagi ini, seruan Wadas Melawan terus bergema di berbagai media sosial.
Lalu, bagaimana sebenarnya kronologi permasalahan tambang di Desa Wadas ini?
Tahun 2013
Pada 2013, warga Wadas telah mendengar akan ada pembangunan di daerah Purworejo dan Wonosobo, yaitu pembangunan bendungan dan Desa Wadas menjadi salah satu desa yang akan terdampak dari pembangunan tersebut.
Tahun 2015
Pada 2015, terdapat perusahaan swasta yang melakukan pengeboran tanah di dua lokasi dengan kedalaman 75 dan 50 meter di Desa Wadas. Pengeboran tanah ini memiliki tujuan untuk menjadi bahan uji di Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak (BBWS-SO).
Tahun 2017
- 4 September
BBWS-SO menempelkan spanduk yang berisi permohonan izin lingkungan di seluruh desa yang akan terdampak pembangunan Bendungan Bener. Hal ini dilakukan oleh BBWS-SO karena menjadi pemrakarsa proyek. Namun, dalam izin tersebut tidak mencantumkan nama Desa Wadas. Hal ini menjadi hal yang aneh karena dalam Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Desa Wadas menjadi salah satu desa yang terdampak.
- 10 November
Pada 10 November 2017, dua warga Desa Wadas bersama dengan Kepala Desa Wadas diundang ke Hotel Sanjaya Purworejo. Saat itu, mereka diberi dokumen AMDAL Bendungan Bener. Sayangnya, banyak warga Desa Wadas yang tidak diberi pemahaman ataupun sosialisasi mengenai AMDAL tersebut. Oleh karena itu, banyak warga Desa Wadas yang beranggapan bahwa pembangunan proyek tersebut tidak memerhatikan kondisi sosial, politik, dan ekonomi masyarakat.
Tahun 2018
- 26 Februari
Pada 26 Februari 2018, terdapat sebuah pengumuman yang diterima oelh masyarakat mengenai pengeadaan tanah yang diperuntukan bagi pembangunan Bendungan Bener di Purworejo dan Wonosobo dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan nomor 590/0001933.
- 8 Maret
Pada 8 Maret 2018, pemerintah tetap menerbitkan izin lingkungan dan mengumumkannya secara luas. Dalam izin yang dikeluarkan oleh pemerintah terdapat wilayah Desa Wadas sebagai salah satu desa terdampak lingkungan dan menjadi lokasi pembebasan lahan untuk menunjang pembangunan Bnedungan Bener. Sayangnya, hal ini dilakukan tanpa izin dari warga Desa Wadas. Oleh karena itu, pada 8 Maret 2018 warga Wadas membentuk sebuah paguyuban bernama Gerakan MAsyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPA DEWA).
- 27 Maret
Pada 27 Maret 2018, BBWS-SO melakukan sosialisasi mengenai pengadaan tanah terkait pembangunan Bendungan Bener kepada warga Desa Wadas di Balai Desa Wadas. Namun, dalam pertemuan tersebut warga Desa Wadas menyatakan penolakan atas penambangan kuari di wilayahnya dan melakukan wlakout dalam pertemuan tersebut.
- 6 April
Pada 6 April 2018, terjadi mediasi antara BBWS-SO dengan warga Desa Wadas yang melakukan penolakan. Namun, warga Wadas tetap menolak tanpa syarat terkait penambangan kuari di wilayah mereka.
- 26 April
Pada 26 April 2018, BBWS-SO mengadakan sebuah konsultasi publik terkait pengadaan tanah untuk pembangunan dan kepentingan umum. BBWS-SO melakukan pertemuan tersebut sebagai upaya untuk melakukan pendataan warga terdampak dan meminta warga Desa Wadas yang hadir mengisi daftar hadir dan tanpa sepengetahuan warga, data tersebut digunakan sebagai bukti persetujuan warga dan prasyarat bagi terbitnya izin.
Tahun 2019
- September
Pada September 2019, menurut rilis LBH Yogyakarta terdapat 11 warga Wadas yang sempat ditangkap dan saat itu juga terjadi pengepungan di wilayah Wadas.
- Tahun 2020
- November
Pada November 2020, GEMPA DEWA melaporkan adanya maladmisnitrasi yang dilakukan oleh sejumlah pihak, seperti Gubernur Jawa Tengah dan BBWS-SO kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.
Tahun 2021
- 22-23 April 2021
Pada 22 April 2021, warga Desa Wadas menghadang aparat yang akan melakukan sosialisasi pemasangan patok trase dan bidang tanah. Selain itu, terjadi bentorkan antara aparat keamanan dengan warga Wadas dan 12 orang ditangkap oleh aparat keamanan.
- 20 September 2021
Sejak 20 September 2021, beberapa aparat kepolisian dari Polres Purworejo kerap kali melakukan patroli berkeliling Desa Wadas dengan membawa senjata lengkap dan patroli ini membuat warga Wadas resah.
- November 2021
Pada Noveber 2021, aparat kepolisian juga rutin melakukan patroli di desa Wadas dan membuat warga resah. Para warga mengadukan hal ini kepada LBH Yogyakarta.
Tahun 2022
- 8 Februari 2022
Pada 8 Februari 2022, terjadi pengerahan aparat dan pengepungan yang dilakukan oleh aparat ke Desa Wadas. Selain itu, pada 8 Februari 2022, aparat kepolisian juga menangkap sekitar 40 orang, termasuk anak-anak. Selain itu, akses Internet di Desa Wadas juga terganggu.
EIBEN HEIZIER
Baca: Polisi Tangkap 64 Warga Wadas 10 di Antaranya di Bawah Umur
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.