TEMPO.CO, Purworejo - Sebanyak 64 warga di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, ditangkap polisi saat pengukuran lahan rencana penambangan untuk Bendungan Bener. Dari jumlah tersebut sepuluh di antaranya masih di bawah umur.
Polisi juga turut menangkap pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta. "Sebanyak 64 orang ditangkap, di antaranya anak di bawah umur ada 10," ungkap pengacara publik dari
LBH Yogyakarta Julian Dwi Prasetya pada Rabu, 9 Februari 2022.
Dia mengatakan, warga yang ditangkap tersebut hingga kini masih berada di Markas Kepolisian Resor Purworejo. "Kami masih berupaya agar lepas," sebutnya. Menurutnya, jika hingga 24 jam sejak penangkapan tak ditemukan unsur pidana, mereka harus dilepaskan.
Julian mengatakan, proses pendampingan hukum terhadap puluhan warga tersebut terhambat karena mereka dihalangi untuk masuk ke Polres Purworejo. "Akses bantuan hukum susah, alasannya dihalangi karena Covid-19," sebutnya.
Dia mengaku sejak semalam belum bisa masuk ke Mapolres Purworejo. Julian berharap tak sampai 24 jam polisi segera melepaskan warga yang ditangkap. Khususnya warga yang masih di bawah umur.
Penangkapan tersebut terjadi ketika petugas Badan Pertanahan Nasional melakukan pengukuran lahan yang rencananya akan ditambang. Polisi berdalih terjadi gesekan antara warga penolak dan pendukung penambangan.
Sejumlah warga ditangkap ketika berdoa bersama di masjid. Sementara sebagian ditangkap polisi yang berseragam dan tanpa seragam di rumah-rumah warga.
"Aparat kemudian mengamankan masyarakat yang membawa senjata tajam dan parang kemudian dibawa ke Polsek Bener," sebut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Iqbal Alqudusy.
JAMAL A. NASHR