Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ingin Ganti Nama? Siapkan 7 Syarat dan Dokumen ini ke Pengadilan Negeri

Reporter

image-gnews
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Norman Kamaru ganti nama menjadi Onca Marthinus, menjadi berita viral belakangan ini. Pada 2011 lalu, publik dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan seorang anggota polisi bernama Norman Kamaru. Saat itu, Norman sedang melakukan lypsinc terhadap lagu Chaiyya Chaiyya dan hal tersebut membuatnya menjadi populer serta kebanjiran tawaran untuk menjadi artis.

Kepopuleran Norman Kamaru membuatnya harus diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisan karena dianggap melalaikan tugasnya sebagai anggota kepolisian dan sejak saat itu Norman mulai mencoba berbagai peruntungan lain, mulai dari bermain film hingga berbisnis.

Lama tak terdengan, kini Norman kembali menjadi perbincangan karena ia digosipkan berganti nama dan pindah keyakinan. Namun, hal tersebut dibantah oleh Norman dan ia menjelaskan bahwa ia tidak berganti nama, melain menggabungkan singkatan nama dan marga keluarga sang bunda. Bantahan ini disampaikan oleh Norman melalui akun Instagramnya.

Berbicara mengenai ganti nama, di Indonesia hal tersebut adalah hal yang lumrah dan banyak orang yang melakukannya. Namun, sudah tahukah anda bagaimana aturan dan prosedur bagi Anda yang ingin berganti nama?

Aturan penggantian nama di Indonesia sudah diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratn dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa bagi seseorang yang ingin mengajukan penggantian nama, harus mengajukan ke pengadilan negeri setempat.

Syarat dan Dokumen untuk Ganti Nama

Dari berbagai laman Pengadilan Negeri, terdapat beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum mengajukan penggantian nama, antara lain :

  1. Surat permohonan yang bermaterai dan ditandatangani oleh Pemohon.
  2. Fotocopy KTP Pemohon.
  3. Fotocopy KK.
  4. Fotocopy Akta Nikah.
  5. Fotocopy Ijazah
  6. Fotocopy Akta Kelahiran
  7. Fotocopy dua orang saksi

Persyaratan-persyaratan tersebut diajukan ke pengadilan negeri dan diregistrasi untuk mendapatkan jadwal persidangan. Setelah mendapatkan jadwal persidangan, Pemohon akan menjalani sidang yang dipimpin oleh seorang hakim tunggal dan bila dikabulkan maka keputusan hakim dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

EIBEN HEIZIER

Baca: Bolak Balik Ganti Nama demi Perbaikan Rezeki ala Thailand

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

2 hari lalu

Aldilla Stephanie Suwana, penerima beasiswa Fulbright di Harvard Law School. Dok.Pribadi
Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

Berminat menjadi sarjana hukum, tentu saja harus kuliah di fakultas hukum. Berikut yang perlu disiapkan calon mahasiswa hukum.


Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

39 hari lalu

ilustrasi Sunat
Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

Anggota parlemen Gambia berencana melakukan sebuah pemungutan suara untuk sebuah proposal yang akan melarang mutilasi alat kelamin perempuan


5 Fakta Jabodetabekjur, Jakarta yang Diperluas hingga Cianjur

40 hari lalu

Menteri Agraria Akan Rombak Konsep Jabodetabekjur
5 Fakta Jabodetabekjur, Jakarta yang Diperluas hingga Cianjur

Jakarta dengan istilah Jabodetabekjur juga tidak lagi menjadi ibu kota. Nama itu baru akan digunakan ketika ibu kota sudah pindah.


Beda dengan Paspor, Begini Cara Mengajukan Visa

49 hari lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
Beda dengan Paspor, Begini Cara Mengajukan Visa

Visa merupakan dokumen penting yang menjadi syarat seseorang dapat memasuki wilayah negara lain. Untuk mendapatkannya, ada tahapan yang perlu diperhatikan.


5 Caleg Artis dengan Perolehan Suara Terendah

51 hari lalu

Norman Kamaru dan Saykoji di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin (23/4). TEMPO/Agung Pambudhy
5 Caleg Artis dengan Perolehan Suara Terendah

Sejumlah caleg artis diprediksi gagal ke Senayan karena perolehan suara yang minim


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

51 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

51 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Gus Baha Bercanda Soal Penyelesaian Sengketa: Enggak Usah di MK, Cukup jadi Menteri

52 hari lalu

Gus Baha dalam Dialog Kebangsaan dengan tema 'Merawat Ukhuwah Kebangsaan Menjaga Persatuan Indonesia' yang diselenggarakan di Universitas Gadjah Mada (UGM). YouTube UGM.
Gus Baha Bercanda Soal Penyelesaian Sengketa: Enggak Usah di MK, Cukup jadi Menteri

Gus Baha mengatakan tidak semua sengketa atau perselisihan harus diatasi lewat jalur hukum


Basarah Sebut Hak Angket dan Gugatan MK untuk Kepastian Hukum

56 hari lalu

Basarah Sebut Hak Angket dan Gugatan MK untuk Kepastian Hukum

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, mengatakan, wacana hak angket yang tengah digulirkan anggota DPR, termasuk gugatan atas dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2024 yang tersuktur, sistematis dan masif (TSM) ke Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kepastian politik dan hukum.


Pemogokan Dokter, Perawat Korea Selatan akan Dilibatkan dalam Prosedur Medis

27 Februari 2024

Para dokter mengambil bagian dalam protes terhadap rencana penerimaan lebih banyak siswa ke sekolah kedokteran, di depan Kantor Kepresidenan di Seoul, Korea Selatan, 22 Februari 2024. REUTERS/Kim Soo-Hyeon
Pemogokan Dokter, Perawat Korea Selatan akan Dilibatkan dalam Prosedur Medis

Perawat Korea Selatan telah diberikan perlindungan hukum untuk melakukan beberapa prosedur medis yang biasanya dilakukan oleh dokter