TEMPO.CO, Jakarta - Sidang vonis terhadap terdakwa Angin Prayitno Aji akan digelar hari ini Jumat, 4 Februari 2022. Pelaksana tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyatakan KPK optimistis mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak akan dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi suap pajak.
"Dari seluruh fakta persidangan perkara ini, kami optimistis alat bukti yang dihadirkan tim jaksa dapat memberikan keyakinan majelis hakim. Sehingga perbuatan terdakwa Angin Prayitino Aji dan kawan-kawan dapat dinyatakan bersalah," ujar dia saat dihubungi Jumat, 4 Februari 2022.
Menurut Ali, KPK berharap majelis hakim dapat memutus sebagaimana tuntutan tim jaksa. Karena, kata dia, komisi antirasuah itu sudah memahami bahwa paradigma penanganan korupsi sebagai kejahatan extra ordinary tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan.
"Namun bagaimana penegakkan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang," katanya.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Angin dihukum 9 tahun penjara. Jaksa menilai dia terbukti menerima suap untuk mengakali nilai pajak tiga perusahaan. Sidang vonis juga akan dilakukan terhadap satu orang lainnya yakni eks Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani yang dituntut 6 tahun penjara.
Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti masing-masing Rp 3,375 miliar dan Sin$ 1,095 juta dengan kurs Rp 10.227 per dolar Singapura. Uang pengganti harus dibayar satu bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak, harta benda keduanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.
Baca: Sidang Vonis Angin Prayitno Aji Sempat Ditunda Imbas PN Jakpus Lockdown