TEMPO.CO, Jakarta - Pegiat media sosial Adam Deni mengajukan penangguhan penahanan kepada Badan Reserse Kriminal Polri. Kuasa hukum Adam, Susandi mengatakan penangguhan penahanan diajukan dengan alasan penyebaran Covid-19.
"Kita kan tahu kondisinya sedang mengkhawatirkan seperti ini," kata dia saat akan mengajukan permohonan di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis, 3 Februari 2022.
Susandi mengatakan ibunda Adam akan menjadi penjamin penangguhan penahanan ini. Dia berharap polisi mau mengabulkan permohonan tersebut.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menahan Adam dalam kasus dugaan tindak pidana mengunggah dokumen elektronik secara ilegal di media sosial.
"Sore ini saudara AD ditahan di Rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu, 2 Februari 2022.
Sebelum ditahan, penyidik telah menetapkan Ada yang merupakan pegiat media sosial sebagai tersangka. Penangkapan terhadap Adam Deni berdasarkan laporan polisi dengan Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD.
Adam ditangkap dan ditahan terkait dengan tindak pidana mengunggah atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 12 orang yang terdiri dari empat saksi dan delapan ahli. "Yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak," kata Ramadhan soal kasus UU ITE yang menjerat Adam Deni.
Baca juga: Adam Deni Ditangkap dan Ditahan Bareskrim, Ini Sindiran Nora Alexandra