TEMPO.CO, Jakarta - Pegiat media sosial Adam Deni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. "Iya benar, dia ditangkap," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi pada Rabu, 2 Februari 2021.
Ramadhan menjelaskan Adam ditangkap atas laporan polisi yang dibuat oleh seseorang berinisial SYD. "Berdasarkan LP Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/
Ramadhan mengatakan Adam Deni ditangkap karena mengunggah dokumen elektronik di media sosial. Meski demikian, ia tak menjelaskan unggahan apa yang membuat Adam dijerat UU ITE pasal Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 junto Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3.
"Saya menghimbau untuk masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain, lalu mengunggahnya di media sosial," tutur
Adam Deni sebelumnya telah dikenal karena melaporkan musisi I Gede Aryastina karena pengancaman melalui media elektronik. Personel band SID yang akrab disapa Jerinx itu masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus itu, Jerinx meminta polisi mengusut foto diduga Adam Deni yang mengacungkan jari tengah ke foto Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Hal ini disampaikan Jerinx saat sidang lanjutan kasus pengancaman dirinya kepada Adam Deni pada 25 Januari 2022.
Selepas sidang, Jerinx menunjukkan foto yang menurutnya sedang ramai dibicarakan di Bali. Jerinx pun meminta agar kepolisian memproses perkara tersebut.
Jerinx menilai kalau Adam Deni telah menghina orang nomor satu di Indonesia atau kepala negara tetapi tidak pernah diproses hukum. "Sedangkan saya yang hanya bertikai dengan dia, tapi saya dipidana. Dia aman-aman saja,” kata Jerinx.
Baca: Jerinx Minta Polisi Usut Foto Adam Deni Acungkan Jari Tengah ke Foto Jokowi