TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyatakan perjanjian ekstradisi dengan Singapura akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia untuk melarikan diri. Apalagi Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan, di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong.
“Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Rabu pekan lalu. Yasonna meneken Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa, 25 Januari 2022.
Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK), Yudi Purnomo Harahap, mengatakan bahwa ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura akan membuat koruptor menjadi ketar-ketir. Meskipun belum diratifikasi oleh DPR, perjanjian ekstradisi ini menjadi hal yang positif bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Ketika tidak ada perjanjian dengan Indonesia terkait dengan ekstradisi, ini yang menjadi celah bagi para tersangka korupsi untuk melarikan diri ke Singapura,” kata Yudi seperti dikutip Tempo dari akun Youtube Yudi Purnomo Harahap, Minggu, 30 Januari 2022.
Menurut Yudi, adanya perjanjian ekstradisi ini memungkinkan Indonesia meminta Singapura untuk membantu menangkapnya dan menyerahkannya ke pihak instansi penegak hukum yang menangani. Misalnya Kedutaan Besar, Kementerian Luar Negeri, ataupun Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan Mutual Legal Assistant (MLA).
Singapura, menurut Yudi, adalah negara yang bagus dalam hal pendataan. Hal ini akan memudahkan pencarian keberadaan koruptor yang berada di Singapura dan penangkapannya. “Teknisnya tentu Singapura juga akan memverifikasi terlebih dahulu orang tersebut terlibat dalam masalah apa, perkaranya bagaimana, faktanya seperti apa,” katanya.
Hal ini juga berlaku sebaliknya ketika Singapura membutuhkan bantuan Indonesia berdasarkan asas resiprositas atau timbal balik. “Ketika ada warga Singapura melakukan kejahatan di negaranya kemudian melarikan diri ke Indonesia. Maka apabila ada permintaan dari Singapura, Indonesia akan mencari dan menangkapnya,” kata Yudi.
Selain menyangkut masalah perorangan, perjanjian ekstradisi juga menyangkut masalah aset. “Kita berharap aset para koruptor bisa juga dipermudah untuk dikembalikan ke Indonesia,” kata Yudi.
Eks penyidik KPK itu berharap perjanjian ekstradisi ini dapat diratifikasi oleh DPR dan penegak hukum seperti kepolisian, KPK, ataupun kejaksaan. “Ini menjadi penyemangat bagi kita untuk terus mempunyai asa dalam pemberantasan korupsi,” Kata Yudi Purnomo Harahap.
NAUFAL RIDHWAN ALY
Baca: Ratifikasi Ekstradisi Indonesia - Singapura, Siapa yang Bisa Diekstradisi?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.