TEMPO.CO, Jakarta - Pembahasan mengenai sukarnya kesanggupan DPR RI untuk meratifikasi ekstradisi Singapura-Indonesia menjadi sorotan belakangan ini. Hal itu lantaran perjanjian ekstradisi dianggap merugikan kepentingan nasional karena dibarter dengan penggunaan wilayah untuk latihan militer Singapura melalui perjanjian kerja sama pertahanan.
Padahal, selama ini Singapura dianggap sebagai tempat pelarian ternyaman atau surga bagi buronan korupsi asal Indonesia. Hal itu lantaran kedua negara belum menyepakati perjanjian ekstradisi.
Mengutip dari UU RI No I tahun 1979, ekstradisi adalah Penyerahan tersangka atau terpidana oleh suatu negara kepada negara asal karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan.
Perjanjian Ekstradisi Indonesia - Singapura
Melansir dari Koran Tempo, perjanjian ekstradisi antara Singapura dengan Indonesia terdiri dari 19 pasal dengan ruang lingkup kedua negara sepakat melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan pada wilayah suatu negara diminta oleh negara peminta dengan tujuan penuntutan atau persidangan dan melaksanaan hukuman. Berikut orang-orang yang dieksradisikan menurut undang-undang tentang ekstradisi:
- Orang yang oleh pejabat yang berwenang dari negara asing diminta karena disangka melakukan kejahatan atau untuk menjalani pidana atau perintah penahanan di negara peminta.
- Orang yang disangka melakukan atau telah dipidana karena melakukan pembantuan, percobaan dan permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan
Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar, dalam Koran Tempo pada 29 Januari 2022, dari sebanyak 31 jenis tindak pidana, pelaku yang dapat diekstradisi adalah mereka yang melakukan tindak pidana korupsi, penyuapan, narkotik, dan terorisme. Selain itu, perjanjian tersebut bersifat adaptif. Artinya, berlaku terhadap jenis tindak pidana lain selama masih diatur dalam undang-undang ekstradisi kedua neagra, baik yang berlaku sekarang atau yang akan datang.
Apabila pelaku kejahatan yang disasar ekstradisi berganti kewarganegaan, maka hukum akan tetap berlaku. Sebab, permintaan ekstradisi tidak dapat ditolak atas dasar kewarganegaraan apabila terkait dengan ketiga bentuk tindak pidana korupsi, penyuapan, terorisme.
RISMA DAMAYANTI
Baca: Kilas Balik Perjanjian Ekstradisi Indonesia - Singapura
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.