Edy pun menghadapi sejumlah laporan. Rahmad mengatakan masyarakat Kalimantan marah karena merasa direndahkan oleh pernyataan Edy.
Anatomi Ujaran Kebencian di UU ITE
Seperti diketahui, pasal yang berkaitan dengan ujaran kebencian dalam UU ITE diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Tujuan dari pasal tersebut adalah untuk mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan, atau perpecahan yang didasarkan pada SARA akibat adanya informasi negatif yang provokatif. Dalam lingkungan masyarakat, isu SARA adalah suatu isu yang cukup sensitif dan untuk hukuman dari setiap ujaran kebencian akan dibedakan.
Namun, Pasal 28 ayat 2 dalam UU ITE tersebut menjadi banyak sorotan bagi banyak pihak. Dalam dokumen yang dikeluarkan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menyebutkan bahwa pasal ujaran kebencian dalam UU ITE adalah suatu pasal yang bermasalah, baik perumusan maupun implementasinya.
Dalam perumusannya, pasal ujaran kebencian dalam UU ITE mengandung berbagai permasalahan, seperti absennya unsur “hasutan untuk membenci” dalam rumusan pasal, definisi “antargolongan” yang tidak jelas, ketidakjelasan unsur “menyebarkan”, dan 6 part threshold ujaran kebencian tidak dimuat.
Sedangkan dalam implementasinya, ICJR menilai bahwa pasal (aturan ujaran kebencian) ini mengandung berbagai permasalahan. Seperti bisa menimbulkan kriminalisasi penghinaan individu, kriminalisasi pendapat terhadap pemerintah, masalah penafsiran unsur antargolongan, tidak terpenuhinya unsur “hasutan kebencian”, dan adanya relasi kuasa.
EIBEN HEIZIER
Baca : Warga Kalimantan Maafkan Edy Mulyadi, Aliansi Borneo: Hukum Harus Tetap Lanjut