Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Membedah Lagi Pasal-pasal Ujaran Kebencian di UU ITE

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pada beberapa pekan yang lalu, Ferdinand Hutahean diduga melakukan ujaran kebencian dalam cuitannya di Twitter yang menyebut bahwa Allahmu Lemah.

Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Di samping itu, Ferdinand dijerat juga dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukum 10 tahun.

Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE Net), Nenden Sekar Ayu, menilai bahwa kasus dugaan ujaran kebenciaan yang dituduhkan kepada Ferdinand belum memenuhi unsur pidana pada UU ITE.

“Kalau mengacu ke pedoman implementasi UU ITE, cuitan dari Ferdinand itu belum bisa menggunakan pasal 28 ayat 2 UU ITE,” kata Nenden, Selasa, 11 Januari 2022.

Gaduh Rencana Ibu Kota Negara

Dengan konteks dan materi yang berbeda, soal ujaran kebencian kembali mencuat terkait pernyataan Edy Mulyadi soal pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.

Warga Kalimantan disebut telah memaafkan Edy Mulyadi atas pernyataannya yang diduga mengandung ujaran kebencian.

"Secara kemanusiaan (sudah dimaafkan), tapi secara moral dan adat serta hukum negara harus tetap dilanjutkan prosesnya," kata Juru bicara Aliansi Borneo Bersatu, Rahmad Nasution Hamka di gedung DPR, Kamis, 27 Januari 2022.

Menurut Rahmad, Edy mesti menjalani hukuman adat dan pidana atas tindakannya. Edy dalam video yang beredar diduga menyebut bahwa Kalimantan Timur merupakan tempat jin buang anak. Ia kemudian meminta maaf atas pernyataannya tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya : Edy pun menghadapi sejumlah pelaporan...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

10 jam lalu

Sunan Kalijaga menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.


Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

13 jam lalu

Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?


Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

15 jam lalu

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?


Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

16 jam lalu

Memotret menggunakan telepon seluler. gigaom.com
Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

Seorang prajurit TNI diduga diam-diam memotret penumpang lain di kereta api. Ini jenis-jenis data pribadi yang harus dilindungi sebagai hak privasi.


Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

1 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

Perempuan Mahardhika mengatakan, polisi seharusnya melindungi perempuan seperti Anandira, korban perselingkuhan suami yang berani bersuara.


Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota TNI, Admin Akun Instagram Ayoberanilaporkan6 jadi Tersangka

2 hari lalu

Satreskrim Polresta Denpasar menggiring tersangka Hari Soeslistya Adi, 38 tahun, admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6, dalam kasus UU ITE usai menggelar konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota TNI, Admin Akun Instagram Ayoberanilaporkan6 jadi Tersangka

Anandira Puspita, istri dari anggota TNI Letnan Satu Malik Hanro Agam, menjadi tersangka UU ITE usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


Penjelasan Polda Bali soal Istri TNI jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami

3 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Penjelasan Polda Bali soal Istri TNI jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami

Polda Bali membantah Anandira Puspita jadi tersangka karena melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya yang seorang prajurit TNI


Meningkat, BMKG Temukan 167 Titik Panas di Kalimantan Timur

3 hari lalu

Pantauan udara karhutla di Kelurahan Sungai Parit, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, pada Sabtu, 13 April 2024) (Antara/ HO Pusdalops Kabupaten PPU)
Meningkat, BMKG Temukan 167 Titik Panas di Kalimantan Timur

Sebanyak 167 titik panas ini terpantau sepanjang hari Minggu kemarin mulai pukul 01.00 hingga 24.00 WITA.


BMKG Deteksi 169 Titik Panas di Kalimantan Timur, Terbanyak di Kutai Timur

6 hari lalu

Petugas Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memeriksa alat Actinograph untuk mengukur intensitas radiasi matahari di Taman Alat Cuaca BMKG Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023. BMKG memprediksi musim kemarau di sebagian besar wilayah Indonesia akan berlangsung hingga akhir Oktober dan awal musim hujan terjadi pada awal November 2023. Tempo/Tony Hartawan
BMKG Deteksi 169 Titik Panas di Kalimantan Timur, Terbanyak di Kutai Timur

BMKG mendeeteksi ada 169 titik panas di Kalimantan Timur. Terbanyak di wilayah Kutai Timur.


BMKG Deteksi 84 Titik Panas, Naik Dari Sebelumnya, di Kalimantan Timur

11 hari lalu

Sejumlah pengendara melintasi jalan yang berselimut kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di jalan lintas nasional Medan-Banda Aceh Desa Suak Raya, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Sabtu 29 Juli 2023. Menurut pantauan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kabupaten Nagan Raya melalui satelit NASA/MODIS terdapat dua titik api (hotspot) di kabupaten itu dengan suhu udara mencapai 31 celsius pada siang hari dengan kecepatan angin 3 knots/jam yang rata-rata bertiup dari arah timur laut, BMKG juga menghimbau masyarakat dan pengguna jalan lintas mengenakan masker medis apabila keluar rumah dan berhati-hati karena kabut asap berdampak pada minimnya jarak pandang. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
BMKG Deteksi 84 Titik Panas, Naik Dari Sebelumnya, di Kalimantan Timur

BMKG mendeteksi 84 titik panas, naik dari sehari sebelumnya yang 59, di Kalimantan Timur.