TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan biaya sewa pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan ada empat saksi yang dimintai keterangan. Mereka adalah pejabat di maskapai penerbangan milik BUMN tersebut.
"Selasa 25 Januari 2022, tim jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi," ujar Leonard, Rabu, 26 Januari 2022.
Mereka adalah R selaku Senior Manager, AW selaku Executive Project Manager, WW yang berada di posisi PV Strategic and Network Planning, dan AB selaku Vice President (VP) Bagian Treasury. "Para saksi diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara," kata Leonard.
Sebelumnya, penyidik juga memeriksa Direktur PT Garuda Indonesia berinisial IS pada Senin, 24 Januari 2022. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi menuturkan pemeriksaan IS terkait dengan sprindik yang diterbitkan mengenai pengadaan dana sewa pesawat.
Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi Garuda Indonesia ke tahap penyidikan umum pada Rabu, 19 Januari 2022. Tahap pertama penyidik mendalami pesawat ATR 72-600.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan penyidikan akan berkembang tidak hanya sampai ATR 72-600, tetapi juga Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls-Royce. Ia mengatakan kejaksaan akan berkoordinasi dengan KPK sebab ada beberapa kasus yang telah tuntas di komisi antirasuah.
Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menuturkan kasus ini mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi negara. Ia mencontohkan untuk pengadaan sewa pesawat terindikasi (kerugian) sebesar Rp3,6 triliun.
Ia menjelaskan kerugian yang terjadi di Garuda berlangsung ketika ES menjabat sebagai direktur utama. Febrie mengatakan ES telah diproses oleh KPK dan sekarang sedang menjalani hukuman namun ada kerugian yang masih terjadi di Garuda.
Oleh karena itu, Jaksa Agung memerintahkan untuk melakukan penyidikan untuk melihat secara jelas siapa saja yang bertanggung jawab di luar yang telah ditetapkan oleh KPK dan bagaimana kerugian di Garuda Indonesia bisa dipulihkan.
Baca: Vonis Nihil Heru Hidayat, Jaksa Agung: Rasa Keadilan Masyarakat Sedikit Terusik