TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin buka suara terkait putusan nihil yang diberikan hakim kepada Heru Hidayat di kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri. Padahal sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Heru dengan hukuman mati.
"Kami jaksa Penuntut Umum merasa ada hal-hal yang kurang, ada keadilan masyarakat yang sedikit terusik," kata ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Januari 2022.
Baca juga:
Menurut dia, Heru sudah terbukti bersalah melakukan korupsi yang telah merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun. Dalam kasus Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16 triliun, ST Burhanuddin mengatakan hakim berani menjatuhkan hukuman seumur hidup pada pelaku.
"Secara yuridis kita mengerti lah tetapi rasa keadilan yang ada di masyarakat sedikit terusik," kata dia.
ST Burhanuddin pun mengatakan akan tetap menghargai dan menghormati apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim. Meski begitu, ia telah meminta jajarannya untuk melakukan banding atas putusan atas Heru Hidayat tersebut.
"Yang kami lakukan saya telah memerintahkan Jampidsus tidak ada kata lain selain banding," kata ST Burhanuddin.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat di kasus Asabri. Majelis menyatakan Heru Hidayat terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan dana nasabah tersebut. Hakim memutuskan menjatuhkan vonis pidana nihil.
Baca: Divonis Nihil, Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Lolos dari Hukuman Mati