Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Nihil Heru Hidayat, Jaksa Agung: Rasa Keadilan Masyarakat Sedikit Terusik

Reporter

image-gnews
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Januari 2021. Rapat tersebut membahas penanganan kasus-kasus yang menarik perhatian publlik dan strategi peningkatan kualitas SDM, dan evaluasi kinerja Kejaksaan tahun 2020 serta rencana kerja Kejaksaan tahun 2021 beserta target dan capaian. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Januari 2021. Rapat tersebut membahas penanganan kasus-kasus yang menarik perhatian publlik dan strategi peningkatan kualitas SDM, dan evaluasi kinerja Kejaksaan tahun 2020 serta rencana kerja Kejaksaan tahun 2021 beserta target dan capaian. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin buka suara terkait putusan nihil yang diberikan hakim kepada Heru Hidayat di kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri. Padahal sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Heru dengan hukuman mati.

"Kami jaksa Penuntut Umum merasa ada hal-hal yang kurang, ada keadilan masyarakat yang sedikit terusik," kata ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Januari 2022.

Menurut dia, Heru sudah terbukti bersalah melakukan korupsi yang telah merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun. Dalam kasus Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16 triliun, ST Burhanuddin mengatakan hakim berani menjatuhkan hukuman seumur hidup pada pelaku.

"Secara yuridis kita mengerti lah tetapi rasa keadilan yang ada di masyarakat sedikit terusik," kata dia.

ST Burhanuddin pun mengatakan akan tetap menghargai dan menghormati apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim. Meski begitu, ia telah meminta jajarannya untuk melakukan banding atas putusan atas Heru Hidayat tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Yang kami lakukan saya telah memerintahkan Jampidsus tidak ada kata lain selain banding," kata ST Burhanuddin.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat di kasus Asabri. Majelis menyatakan Heru Hidayat terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan dana nasabah tersebut. Hakim memutuskan menjatuhkan vonis pidana nihil.

 
Baca: Divonis Nihil, Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Lolos dari Hukuman Mati

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lebih Dekat Jeffry Haryadi P. Manullang, Dirut Baru PT Asabri

33 menit lalu

Logo Asabri. Wikipedia
Lebih Dekat Jeffry Haryadi P. Manullang, Dirut Baru PT Asabri

Diangkat oleh Menteri BUMN Erick Thohir, ini profil Dirut baru Asabri


Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

2 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigjen Mukti Juharsa berulang kali disebut sejumlah saksi dalam sidang korupsi timah.


Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya

2 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut sempat berencana menjual batu permata berwarna merah muda yang ditemukannya di kebun Australia di toko perhiasan yang berada di kawasan Blok M.


Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

2 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengaku syok saat mengetahui dirinya disangkakan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang


Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar, Gazalba Saleh: Untuk Dihadiahkan

2 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, setelah mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar, Gazalba Saleh: Untuk Dihadiahkan

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menuturkan pembelian mobil Toyota Alphard Hitam yang menggunakan nama kakaknya, Edy Ilham Soleh sebagai hadiah dan balas budi. Ia berniat untuk menyerahkan mobil itu kepada Edy.


Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

2 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (tengah) mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Agustus 2024. Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

Saksi sidang lanjutan perkara rekayasa pembelian emas Antam, Andik Julianto, mengungkapkan bahwa mantan karyawan Antam, Ahmad Purwanto menerima uang sebesar Rp 150 juta dalam transaksi jual beli emas logam mulia yang melibatkan Budi Said.


Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Penyidik KPK Lakukan Rekayasa Penyidikan

2 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, setelah mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Penyidik KPK Lakukan Rekayasa Penyidikan

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut proses penyidikan yang dilakukan penyidik (KPK) dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak lazim. Sebab, kata dia, sangkaan gratifikasi dari Ahmad Riyadh muncul saat masa penahanannya akan berakhir.


Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Budi Said, Hotman Paris Hutapea Minta Jaksa Hadirkan Saksi Kunci

2 hari lalu

Hotman Paris Hutapea setelah memberi tanggapan atas vonis penjara seumur hidup Irjen Teddy Minahasa Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Budi Said, Hotman Paris Hutapea Minta Jaksa Hadirkan Saksi Kunci

Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi Budi Said, Hotman Paris Hutapea meminta JPU untuk menghadirkan saksi kunci di persidangan selanjutnya. Keempat orang tersebut ialah Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.


Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

2 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengklaim munculnya perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya disebabkan keraguan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

3 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum di Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat ditemui usai menjalani tes wawancara sebagai calon pimpinan KPK, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

Harli sudah mengetahui bahwa banyak yang mengkritik dirinya selaku jaksa namun ikut berpartisipasi sebagai Capim KPK.