TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin divonis bebas dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kerangkeng manusia di Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara. Dalam sidang putusan yang digelar Senin, 8 Juli 2024, hakim memutuskan Terbit tidak terbukti secara sah melakukan TPPO berupa kerangkeng manusia yang diduga menjadi penjara perbudakan modern.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Hakim Ketua Andriansyah saat membacakan vonis di PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara, pada Senin, 8 Juli 2024.
Fakta-fakta Terbit Rencana Perangin Angin:
1. Memiliki Kerangkeng Manusia
Terbit disinyalir memiliki kerangkeng manusia di kediamannya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Keberadaan kerangkeng itu terungkap ketika polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya pada 19 Januari 2022. Kerangkeng manusia itu berukuran 6 x 6 meter dan terbagi dua kamar.
Kerangkeng manusia itu disebut sebagai tempat menahan pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit. Terbit juga sempat mengklaim bahwa kerangkeng tersebut merupakan sel pembinaan pelaku penyalahgunaan narkoba. Ia menyebut kerangkeng awalnya dibuat untuk membina anggota organisasi, tepatnya Pemuda Pancasila di daerah tersebut.
2. Melakukan Perbudakan Modern
Terbit diduga melakukan praktik perbudakan modern. Terlebih, pada Senin, 7 Februari 2022 ia mengaku mempekerjakan penghuni kerangkeng di pabrik kelapa sawit tanpa upah. Bahkan, para penghuni kerangkeng mendapatkan perlakuan kerja paksa dan kekerasan hingga menyebabkan meninggal.
Kasus ini terbongkar setelah penyidik KPK menggeledah kediaman si bupati. Komnas HAM dan LPSK menyebutkan terjadi praktek penculikan, penyiksaan hingga perbudakan di kerangkeng tersebut. Terdapat pula korban jiwa dari penghuni kerangkeng. Akibatnya, Terbit disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, sebagaimana dilansir dari Antara.
3. Menerima Suap Rp 572 Juta
Dikutip dari Antara, Terbit menerima suap Rp 572 juta dari Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021. Uang tersebut didapatkan dari setoran "commitment fee" sebesar 15,5 persen karena Terbit telah memberikan perusahaan paket pekerjaan.
Adapun Terbit mengatur proses tender/pengadaan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Langkat. Jaksa KPK menyatakan suap tersebut diberikan pada Juli 2021 hingga 18 Januari 2022. Suap diberikan di sejumlah tempat di antaranya, di rumah pribadi Terbit dan warung di depan rumah Terbit.
4. Memperoleh Keuntungan Rp 177,5 miliar
Terbit diperkirakan memperoleh keuntungan mencapai sebesar Rp 177,5 miliar dari praktik perbudakan modern. "Mengacu pernyataan Kapolda Sumut, bila setidaknya ada 600 korban dalam 10 tahun terakhir yang dipekerjakan oleh TRP di bisnisnya tanpa digaji, maka TRP diuntungkan dengan tidak membayar penghasilan mereka sebesar Rp 177.552.000.000," Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu, pada Kamis, 10 Maret 2022 dikutip dari Antara.
Terbit sepenuhnya memanfaatkan situasi akut para pecandu narkotika untuk memperoleh keuntungan dengan tidak membayar upah mereka sebagai tenaga kerja demi kepentingan bisnis pribadi miliknya. Terlebih, tidak ada jalan pulang bagi mereka yang menjadi penghuni kerangkeng di rumah Terbit. Hal itu diperburuk dengan Terbit yang merupakan seorang kepala daerah.
5. Memiliki Satwa Ilegal
Dikutip dari Antara, sejumlah satwa ilegal ditemukan di kediaman Terbit. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut Irzal Azhar menjelaskan pihaknya menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi, yakni Orang Utan Sumatera (Pongo Abelii), Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus Niger), Elang Brontok (Spizaetus Cirrhatus), Jalak Bali (Leucopsar Rothschildi) dan Beo (Gracula Religiosa).
Adapun satwa tersebut dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar Jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P/106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
6. Total Kekayaan Rp 85 Miliar
Dikutip dari Antara, Terbit memiliki total kekayaan Rp85.151.419.588. Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman https://elhkpn.kpk.go.id diakses Kamis 20 Januari 2022, Terbit terakhir melaporkan kekayaannya pada 25 Februari 2021 untuk laporan periodik tahun 2020 dengan jabatan sebagai Bupati Langkat.
Adapun rinciannya, Terbit memiliki tanah dengan total nilai Rp3.790.000.000,00. Ia juga tercatat memiliki alat transportasi berupa delapan mobil senilai Rp1.170.000.000,00. Selanjutnya, dia memiliki surat berharga senilai Rp700.000.000,00, kas dan setara kas senilai Rp1.191.419.588,00 serta harta lainnya senilai Rp 78.300.000.000,00.
7. Melibatkankan Oknum Aparat
Dikutip dari Mongabay.co.id, penganiayaan di kerangkeng Terbit diduga melibatkan oknum aparat TNI AD dan Kepolisian. Berdasarkan temuan Komnas HAM, setidaknya ada 19 orang terlibat, mulai dari penjaga kerangkeng, penghuni lama, sejumlah oknum dari organisasi masyarakat sampai keluarga sang bupati. Selain itu, ada pula 26 tindakan penyiksaan terhadap penghuni kerangkeng.
Adapun bentuk penyiksaan mulai dipukuli, tendang, tempeleng sampai disuruh bergelantungan seperti monyet di dalam kerangkeng kemudian disiksa dengan selang. Ditemukan setidaknya ada 18 alat untuk menyiksa mulai dari palu, selang, cabai, tang dan lain-lain.
KHUMAR MAHENDRA| ANDIKA DWI | M ROSSENO AJI | ANTARA
Pilihan Editor: Vonis Janggal Kasus Kerangkeng Manusia