Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Ini 7 Fakta Kasus Kerangkeng Manusia

image-gnews
Gestur Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 4 Juli 2022. Terbit diperiksa sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Polda Sumatera Utara dalam perkara pidana umum setelah terjaring OTT KPK dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.TEMPO/Imam Sukamto
Gestur Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 4 Juli 2022. Terbit diperiksa sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Polda Sumatera Utara dalam perkara pidana umum setelah terjaring OTT KPK dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin divonis bebas dalam perkara  Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kerangkeng manusia di Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara. Dalam sidang putusan yang digelar Senin, 8 Juli 2024, hakim memutuskan Terbit tidak terbukti secara sah melakukan TPPO berupa kerangkeng manusia yang diduga menjadi penjara perbudakan modern.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Hakim Ketua Andriansyah saat membacakan vonis di PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara, pada Senin, 8 Juli 2024.

Fakta-fakta Terbit Rencana Perangin Angin:

1. Memiliki Kerangkeng Manusia

Terbit disinyalir memiliki kerangkeng manusia di kediamannya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Keberadaan kerangkeng itu terungkap ketika polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya pada 19 Januari 2022. Kerangkeng manusia itu berukuran 6 x 6 meter dan terbagi dua kamar.

Kerangkeng manusia itu disebut sebagai tempat menahan pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit. Terbit juga sempat mengklaim bahwa kerangkeng tersebut merupakan sel pembinaan pelaku penyalahgunaan narkoba. Ia menyebut kerangkeng awalnya dibuat untuk membina anggota organisasi, tepatnya Pemuda Pancasila di daerah tersebut.

2. Melakukan Perbudakan Modern

Terbit diduga melakukan praktik perbudakan modern. Terlebih, pada Senin, 7 Februari 2022 ia mengaku mempekerjakan penghuni kerangkeng di pabrik kelapa sawit tanpa upah. Bahkan, para penghuni kerangkeng mendapatkan perlakuan kerja paksa dan kekerasan hingga menyebabkan meninggal.

Kasus ini terbongkar setelah penyidik KPK menggeledah kediaman si bupati. Komnas HAM dan LPSK menyebutkan terjadi praktek penculikan, penyiksaan hingga perbudakan di kerangkeng tersebut. Terdapat pula korban jiwa dari penghuni kerangkeng. Akibatnya, Terbit disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, sebagaimana dilansir dari Antara.

3. Menerima Suap Rp 572 Juta

Dikutip dari Antara, Terbit menerima suap Rp 572 juta dari Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021. Uang tersebut didapatkan dari setoran "commitment fee" sebesar 15,5 persen karena Terbit telah memberikan perusahaan paket pekerjaan.

Adapun Terbit mengatur proses tender/pengadaan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Langkat. Jaksa KPK menyatakan suap tersebut diberikan pada Juli 2021 hingga 18 Januari 2022. Suap diberikan di sejumlah tempat di antaranya, di rumah pribadi Terbit dan warung di depan rumah Terbit.

4. Memperoleh Keuntungan Rp 177,5 miliar

Terbit diperkirakan memperoleh keuntungan mencapai sebesar Rp 177,5 miliar dari praktik perbudakan modern. "Mengacu pernyataan Kapolda Sumut, bila setidaknya ada 600 korban dalam 10 tahun terakhir yang dipekerjakan oleh TRP di bisnisnya tanpa digaji, maka TRP diuntungkan dengan tidak membayar penghasilan mereka sebesar Rp 177.552.000.000," Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu, pada Kamis, 10 Maret 2022 dikutip dari Antara.

Terbit sepenuhnya memanfaatkan situasi akut para pecandu narkotika untuk memperoleh keuntungan dengan tidak membayar upah mereka sebagai tenaga kerja demi kepentingan bisnis pribadi miliknya. Terlebih, tidak ada jalan pulang bagi mereka yang menjadi penghuni kerangkeng di rumah Terbit. Hal itu diperburuk dengan Terbit yang merupakan seorang kepala daerah.

5. Memiliki Satwa Ilegal

Dikutip dari Antara, sejumlah satwa ilegal ditemukan di kediaman Terbit. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut Irzal Azhar menjelaskan pihaknya menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi, yakni Orang Utan Sumatera (Pongo Abelii), Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus Niger), Elang Brontok (Spizaetus Cirrhatus), Jalak Bali (Leucopsar Rothschildi) dan Beo (Gracula Religiosa).

Adapun satwa tersebut dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar Jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P/106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

6. Total Kekayaan Rp 85 Miliar

Dikutip dari Antara, Terbit memiliki total kekayaan Rp85.151.419.588. Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman https://elhkpn.kpk.go.id diakses Kamis 20 Januari 2022, Terbit terakhir melaporkan kekayaannya pada 25 Februari 2021 untuk laporan periodik tahun 2020 dengan jabatan sebagai Bupati Langkat.

Adapun rinciannya, Terbit memiliki tanah dengan total nilai Rp3.790.000.000,00. Ia juga tercatat memiliki alat transportasi berupa delapan mobil senilai Rp1.170.000.000,00. Selanjutnya, dia memiliki surat berharga senilai Rp700.000.000,00, kas dan setara kas senilai Rp1.191.419.588,00 serta harta lainnya senilai Rp 78.300.000.000,00.

7. Melibatkankan Oknum Aparat

Dikutip dari Mongabay.co.id, penganiayaan di kerangkeng Terbit diduga melibatkan oknum aparat TNI AD dan Kepolisian. Berdasarkan temuan Komnas HAM, setidaknya ada 19 orang terlibat, mulai dari penjaga kerangkeng, penghuni lama, sejumlah oknum dari organisasi masyarakat sampai keluarga sang bupati. Selain itu, ada pula 26 tindakan penyiksaan terhadap penghuni kerangkeng.

Adapun bentuk penyiksaan mulai dipukuli, tendang, tempeleng sampai disuruh bergelantungan seperti monyet di dalam kerangkeng kemudian disiksa dengan selang. Ditemukan setidaknya ada 18 alat untuk menyiksa mulai dari palu, selang, cabai, tang dan lain-lain.

KHUMAR MAHENDRA| ANDIKA DWI | M ROSSENO AJI | ANTARA

Pilihan Editor: Vonis Janggal Kasus Kerangkeng Manusia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

GAPKI Sebut Penerapan Biodiesel B50 akan Berdampak pada Ekspor CPO

13 hari lalu

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono. TEMPO/Riri Rahayu.
GAPKI Sebut Penerapan Biodiesel B50 akan Berdampak pada Ekspor CPO

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengatakan penerapan bauran biodiesel B50 akan berdampak pada ekspor CPO.


Swasembada Energi dalam Pidato Pertama Presiden Prabowo: Kelapa Sawit Bisa Hasilkan Solar dan Bensin

15 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato perdana usai dilantik pada sidang paripurna MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024-2029. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Swasembada Energi dalam Pidato Pertama Presiden Prabowo: Kelapa Sawit Bisa Hasilkan Solar dan Bensin

Setelah resmi dilantik, dalam pidatonya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintahannya akan mencapai swasembada energi.


Komnas Perempuan Masih Temukan Banyak Penyiksaan dan Penghukuman Kejam yang Tidak Manusiawi di Indonesia

16 hari lalu

Komnas Perempuan bersama Komnas HAM, KPAI dan KND menggelar konferensi pers guna mendesak DPR segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT. Konferensi pers tersebut digelar di kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Jum'at, 19 Juli 2024. Tempo/Fauzi Ibrahim
Komnas Perempuan Masih Temukan Banyak Penyiksaan dan Penghukuman Kejam yang Tidak Manusiawi di Indonesia

Komnas Perempuan menyebut masih menemukan banyak praktik penyiksaan, penghukuman, dan tindakan kejam yang tidak manusiawi di Indonesia.


Tingkatkan Kapasitas Perkebunan Kelapa Sawit, Musim Mas Group Kerja Sama dengan 3 Lembaga

18 hari lalu

Perkebunan swadaya kelapa sawit anggota Asosiasi Pekebun Swadaya Kelapa Sawit Labuan Batu (APSKA LB) Sumatera Utara, yang sedang melakukan pemupukan. Istimewa
Tingkatkan Kapasitas Perkebunan Kelapa Sawit, Musim Mas Group Kerja Sama dengan 3 Lembaga

Musim Mas Group bersama Livelilhoods Fund for Family (L3F), Stichting Nederlandse Vrijwilligers (SNV) Indonesia, dan International Centre for Research in Agroforestry (ICRAF) melakukan kerja sama dalam peningkatan kapasitas pekebun swadaya kelapa sawit di Labuhanbatu melalui program BIPOSC.


Kejaksaan Agung Periksa Legal PT Kencana Amal Tani dalam Kasus Duta Palma

25 hari lalu

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar berbicara kepada media saat Konferensi Pers terkait Penyitaan uang hasil TPPU dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Duta Palma Group Tersangka PT. Aset Pasific senilai 450 Miliar Rupiah, Senin, 30 Oktober 2024. Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi. TEMPO/Ilham Balindra
Kejaksaan Agung Periksa Legal PT Kencana Amal Tani dalam Kasus Duta Palma

Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi dugaan korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Hulu, Riau


Bright Institute: Ada Gejala Indonesia Terancam Krisis Pangan di Masa Depan

27 hari lalu

Pekerja tengah membongkar beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.  Badan Pangan Nasional atau Bapanas mengakui cadangan sejumlah pangan pokok yang dikelola pemerintah melalui Perum Bulog dan ID Food cukup rendah. Kondisi itu membuat intervensi kenaikan harga sejumlah pangan itu tidak akan maksimal.Per 6 September 2024, Bapanas mencatat, cadangan pangan pemerintah itu antara lain beras sekitar 1,45 juta ton. TEMPO/Tony Hartawan
Bright Institute: Ada Gejala Indonesia Terancam Krisis Pangan di Masa Depan

Lembaga riset Bright Institute merilis hasil studi yang mengungkap Indonesia memiliki potensi mengalami krisis pangan.


Tina Rambe Tolak Pabrik Kelapa Sawit Dibui, Sebelumnya Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan Dijerat Hukum

31 hari lalu

Tina Rambe saat menjalani persidangan di PN Rantauparapat, Sumatera Utara. Dok: Istimewa
Tina Rambe Tolak Pabrik Kelapa Sawit Dibui, Sebelumnya Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan Dijerat Hukum

Tina Rambe dibui setelah menolak pabrik kelapa sawit. Masalah hukum pernah menyasar aktivis lingkungan lainnya, Daniel Tangkilisan.


Fakta Penting Aktivis Lingkungan Tina Rambe yang Dibui karena Tolak Pabrik Kelapa Sawit

33 hari lalu

Tina Rambe saat menjalani persidangan di PN Rantauparapat, Sumatera Utara. Dok: Istimewa
Fakta Penting Aktivis Lingkungan Tina Rambe yang Dibui karena Tolak Pabrik Kelapa Sawit

Anggota DPR Pangeran Khairul Saleh minta aparat penegak hukum menggunakan pendekatan pemulihan keadilan bagi Tina Rambe.


Kelebihan Sita Uang Surya Darmadi Rp 2,8 Triliun Belum Bisa Kembalikan, Kejagung Tunggu Putusan Korporasi

33 hari lalu

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Kelebihan Sita Uang Surya Darmadi Rp 2,8 Triliun Belum Bisa Kembalikan, Kejagung Tunggu Putusan Korporasi

Menurut Maqdir, jumlah uang Surya Darmadi yang disita Kejaksaan sebesar Rp 5,1 triliun ditambah US$ 11,4 juta dan SGD 646.


Kompolnas Hormati Hasil Ekshumasi Afif Maulana, Tegaskan Tidak Ada Penyiksaan oleh Polisi

38 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Hormati Hasil Ekshumasi Afif Maulana, Tegaskan Tidak Ada Penyiksaan oleh Polisi

Kompolnas berharap hasil investigasi dari ekshumasi dan autopsi ulang jasad Afif Maulana dapat diterima oleh semua pihak.