TEMPO.CO, Jakarta - DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) pada Selasa, 18 Januari 2022. Anggota DPR Komisi III dari fraksi Partai Demokrat, Santoso, mengatakan dengan dipindahkannya Ibu Kota Negara maka secara otomatis kekhususan Jakarta hilang.
Dengan hilangnya kekhususan itu, maka kedudukan Jakarta sama seperti daerah lain dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Di mana daerah otonom berada di kabupaten/kota yang di dalam pemerintahan otonom itu disebutkan bahwa bupati/Wali Kota dipilih langsung melalui Pilkada dan adanya DPRD kabupaten/kota sebagai lembaga pengawasan atas jalannya pemerintahan di wilayah itu," ujar Santoso pada Kamis, 20 Januari 2022.
Menurut Santoso, berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dijelaskan bahwa otonomi berada di tingkat provinsi. Dengan otonomi di tingkat provinsi maka pemilihan kepala daerah hanya pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, serta DPRD yang ada di tingkat provinsi.
Dengan adanya pemilihan bupati atau Wali Kota langsung, dan adanya DPRD kabupaten/kota akan memberi ruang kepada masyarakat dan partai politik untuk dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. "Di mana selama ini dengan kekhususan DKI Jakarta yang memiliki daerah otonom di tingkat provinsi tidak memberi ruang demokrasi di tingkat kabupaten/kota," kata Santoso.
Daerah otonom di tingkat kabupaten/kota, kata Santoso, akan memberi kesempatan meningkatkan pembangunan wilayah serta kesejahteraan rakyatnya. Sebab ditangani secara fokus dalam wilayah dan jumlah penduduk yang lebih kecil. Selain itu, kata dia, akan tumbuh juga kompetisi bagi kabupaten/kota untuk lebih maju satu sama lain karena diurus secara mandiri.
Berbeda pada saat DKI Jakarta memiliki daerah otonom di tingkat provinsi maka orientasi pembangunan berskala provinsi yang memiliki spektrum wilayah, serta problematika yang lebih luas dan kompleks. "Selamat kepada masyarakat Jakarta dan para politisi di Jakarta yang akan memiliki bupati/wali kota dan anggota DPRD yang pilih langsung oleh rakyat seperti daerah lain di Indonesia," katanya Santoso soal konsekuensi pemindahan Ibu Kota.
Baca juga: Ini 5 Negara yang Pernah Pindah Ibu Kota