TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan ada operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan hakim di Pengadilan Negeri atau PN Surabaya pada Kamis, 20 Januari 2022.
"Dalam rangkaian tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang. Di antaranya hakim, panitera, dan pengacara," kata juru bicara KPK, Ali Fikri, pada Kamis, 20 Januari 2022
Ali mengatakan mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya.
"KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan tersebut dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangan OTT akan disampaikan," kata Ali Fikri.