Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sejumlah Fraksi Ingin RUU TPKS Mengatur Zina dan Gay

Reporter

image-gnews
Anggota DPR RI saat mengikuti rapat paripurna ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU Inisiatif DPR RI dan juga mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggota DPR RI saat mengikuti rapat paripurna ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU Inisiatif DPR RI dan juga mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah fraksi di DPR menginginkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) juga mengatur zina dan homoseksualitas—yang mereka sebut penyimpangan seksual. Meski menginginkan urusan tersebut diatur, mereka akhirnya juga menyetujui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi inisiatif DPR.

Fraksi PDI Perjuangan, misalnya, mengatakan mendukung beleid ini. “Setiap orang berhak mendapat perlindungan dari kekerasan. Tetapi kami menolak kekerasan dan penyimpangan seksual,” kata Rizki Aprilia dari PDI Perjuangan dalam rapat paripurna di DPR, Selasa, 18 Januari 2022.

Partai Gerindra juga menginginkan agar beleid ini jangan sampai cenderung melindungi gay dan seks bebas.

“Ada frasa dalam salah satu pasal yang berbunyi penegak hukum tidak boleh menjustifikasi gaya hidup dan kesusilaan termasuk pengalaman seksual korban dan saksi,” kata Reny Astuti yang mewakili fraksi ini. “Kami menilai frasa ini berpotensi melindungi perilaku seks menyimpang dan seks bebas sehingga harus dihapus.”

Ketakutan para politikus ini terhadap gay dan seks bebas diambil berdasarkan kacamata konservatif. Keinginan mengatur gaya hidup seseorang ini sebelumnya juga diatur dalam pembahasan Rancangan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Beleid yang juga tengah dibahas ini misalnya akan memperluas definisi sejumlah pasal yang mengatur pemerkosaan, perzinaan, dan pencabulan agar juga mengatur hubungan seks yang didasari suka sama suka meski tanpa ikatan nikah dan dilakukan oleh sesama jenis kelamin.

Adapun Fraksi Partai Persatuan Pembangunan juga menginginkan RUU ini tidak diartikan sebagai beleid yang melindungi pelaku seks bebas dan gay.

“Sepanjang RUU ini tidak bertentangan dengan norma agama dan sosial yang berlaku di masyarakat serta tidak memberikan jalan bagi seks bebas, gay, lesbian, biseksual, transgender, dan LGBT, maka fraksi PPP dengan mengucapkan bismillah menyetujui RUU ii sebagai inisiatif,” kata Illiza Saaduddin Jamal dari PPP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Partai Keadilan Sejahtera menolak RUU ini sama sekali karena tak mengatur tentang zina dan gay. Sejak awal, dua hal ini memang menjadi perhatian utama partai yang identik dengan pemilih muslim ini.

“Kami menolak RUU TPKS untuk diusulkan sebagai usul DPR,” kata Kurniasih Mufidayati dari PKS. “Bukan karena kami menolak perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual, tetapi karena RUU ini belum komprehensif membahas soal zina dan penyimpangan seksual.”

Fraksi-fraksi lainnya tak menyebut mengenai zina dan keinginan mengatur ranah pribadi gay. Partai Amanat Nasional dan Demokrat, misalnya, hanya menyuarakan keinginan agar pembahasan RUU TPKS ini nantinya juga condong pada pencegahan kekerasan seksual.

Karena penolakan hanya dari PKS, RUU ini akhirnya tetap disahkan sebagai RUU inisistiaf DPR. Dengan demikian, DPR tinggal menunggu surat presiden yang akan menunjuk wakil pemerintah untuk pembahasan. Daftar inventarisasi masalah dari pemerintah juga akan dikirimkan ke DPR.

INDRI MAULIDAR

 
Baca: Aktivis Perempuan Menilai 2 Usulan PKS di Luar Konteks RUU TPKS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PKS Optimistis 27 Pasangan Calon yang Diusung di Pilkada Jawa Timur Raih Kemenangan

2 hari lalu

DPW PKS Jatim mendampingi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa serta Emil Elestianto Dardak mengambil nomor urut yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur di Surabaya, Senin 23 September 2024. ANTARA/HO-PKS Jatim
PKS Optimistis 27 Pasangan Calon yang Diusung di Pilkada Jawa Timur Raih Kemenangan

PKS memberikan dukungan kepada 38 paslon kabupaten/kota, juga kepada calon gubernur dan wakil gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak.


DPRD Jakarta Tetapkan Rancangan KUA-PPAS 2025, Sekolah Negeri dan Swasta Gratis Tahun Depan

3 hari lalu

Suasana pengambilan sumpah jabatan sebagai pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta Masa Jabatan 2024-2029 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2024. Rapat Paripurna tersebut menetapkan Khoirudin sebagai Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, sementara Ima Mahdiah, Rany Mauliani, Wibi Andrino, dan Basri Baco sebagai wakil ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
DPRD Jakarta Tetapkan Rancangan KUA-PPAS 2025, Sekolah Negeri dan Swasta Gratis Tahun Depan

DPRD bersama Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan rancangan KUA-PPAS senilai Rp 91,1 triliun. Untuk pendidikan, sekolah negeri dan swasta akan gratis.


Respons Pro Kontra terhadap Guyonan Suswono Soal Janda

5 hari lalu

Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono, usai blusukan ke Komplek PIK Blok B, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Alfitria Nefi Pratiwi
Respons Pro Kontra terhadap Guyonan Suswono Soal Janda

Guyonan Suswono soal janda kaya menikahi pria pengangguran menuai polemik. Berikut respons yang pro dan kontra.


BRIN Ungkap Indeks Pelembagaan Partai Politik: PKS Terlembaga Dibanding Parpol Lain

6 hari lalu

Logo baru PKS. dok.Panitia Munas PKS
BRIN Ungkap Indeks Pelembagaan Partai Politik: PKS Terlembaga Dibanding Parpol Lain

Tim riset partai politik (parpol) BRIN melaporkan hasil riset mengenai "Indeks Pelembagaan Partai Politik di Indonesia".


Bamus Betawi Nilai Tak Ada yang Salah dalam Guyonan Suswono Soal Janda Kaya, Ini Alasannya

6 hari lalu

Tangkapan layar video permintaan maaf dari calon wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono di instagram pribadinya. ANTARA/Instagram/@pak_suswono/Ilham Kausar
Bamus Betawi Nilai Tak Ada yang Salah dalam Guyonan Suswono Soal Janda Kaya, Ini Alasannya

Bamus Betawi menyatakan upaya membawa guyonan Suswono soal janda kaya ke ranah hukum sangat mengada-ada.


Alasan Wakil Ketua Baleg DPR Usul Prolegnas Disesuaikan dengan Asta Cita Prabowo-Gibran

6 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (tengah) bersama Wakil Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI memberikan keterangan pers capaian kinerja 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. Komisi II DPR RI telah menyelesaikan 160 Undang - Undang selama periode 2019-2024 yang diantaranya Undang - Undang mengenai Pemilu, Reformasi Agraria, dan Penataan Tenaga non-ASN (Honorer). TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Wakil Ketua Baleg DPR Usul Prolegnas Disesuaikan dengan Asta Cita Prabowo-Gibran

Wakil Ketua Baleg DPR menuturkan Prolegnas yang disusun harus berdasarkan aspek kebutuhan, bukan keinginan.


Survei Parameter Politik: 65,2 Persen Basis Pemilih PKS Pilih Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta

6 hari lalu

Paslon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil - Suswono, saat Debat Kedua Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Pemilihan Tahun 2024, Concert Hall Ecovention Ancol, Jakarta, Minggu, 27 Oktober 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Survei Parameter Politik: 65,2 Persen Basis Pemilih PKS Pilih Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta

Sigi Parameter Politik Indonesia menunjukan 65,2 persen konstituen PKS yang memilih Ridwan Kamil-Suswono


PKS Dorong Penyusunan Prolegnas Selaras Dengan RPJPN 2025-2045

7 hari lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
PKS Dorong Penyusunan Prolegnas Selaras Dengan RPJPN 2025-2045

Baleg DPR akan menetapkan daftar RUU yang masuk dalam Prolegnas 2025 pada 18 November mendatang.


Legislator PKS Minta DPR Tidak Ulangi Pembahasan RUU secara Kilat

7 hari lalu

Ketua DPP PKS Al Muzammil Yusuf saat konferensi pers perihal duet Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam Pemilu 2024 di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, 2 September 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Legislator PKS Minta DPR Tidak Ulangi Pembahasan RUU secara Kilat

Legislator PKS Muzammil Yusuf meminta proses pembentukan Undang-undang ke depannya tidak lagi dilakukan secara ugal-ugalan.


Prabowo Berharap Sidang Paripurna DPR/MPR 2028 Digelar di IKN, Ini Tanggapan Komisi II

8 hari lalu

Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) terlihat dari Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat 13 September 2024. Komisi V DPR RI menyetujui penyesuaian pagu anggaran tahun 2025 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan penambahan anggaran sebesar Rp40,59 triliun untuk mendukung pembangunan IKN khususnya pengembangan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Prabowo Berharap Sidang Paripurna DPR/MPR 2028 Digelar di IKN, Ini Tanggapan Komisi II

Komisi II DPR akan mengundang Otorita IKN untuk memantau kinerja terbaru proses pembangunan IKN.