TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Ibu Kota Negara dilakukan tergesa-gesa. Dia menilai pembahasan RUU IKN di Panitia Khusus (Pansus) dilakukan secara efisien sehingga berjalan dengan cepat dan lancar.
"Sebenarnya pembahasan RUU IKN tidak terlalu tergesa-gesa, namun dilakukan dengan efisien, nanti RUU TPKS seperti itu. (Pansus RUU) selama masa reses tetap bekerja," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.
Dia menilai pembahasan RUU IKN dilakukan sangat dinamis dan terkadang dibahas bolak balik dari satu pasal ke pasal lain karena masih ada perdebatan untuk dicari titik temu. Politikus Gerindra itu menyatakan ihwal catatan Fraksi PKS yang menilai inkonstitusional konsep otorita sebagai penyelenggara pemerintahan di Ibu Kota Negara atau ibu kota baru, hal tersebut sudah dibahas.
Hasilnya sudah diputuskan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU IKN pada Selasa dini hari, 18 Januari 2022. "Untuk substansi lebih lanjut sebaiknya bisa dilihat oleh masyarakat setelah RUU IKN disahkan menjadi Undang-undang," ujar Sufmi.
Sebelumnya, Rapat Kerja Pansus RUU Ibu Kota Negara bersama pemerintah dan DPD pada Selasa dini hari menyetujui RUU tersebut untuk diproses lebih lanjut dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia menilai Pansus telah menyerap aspirasi dari masyarakat, misalnya, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai kalangan masyarakat. "Kami juga melakukan konsultasi publik dengan mendatangi kampus-kampus dan menerima seluruh aspirasi masyarakat terutama dari daerah Kalimantan Timur," kata dia soal pembahasan RUU Ibu Kota Negara atau ibu kota baru.
Baca: 4 Calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara yang Pernah Disebut Jokowi, Ada Ahok