Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aktivis Perempuan Menilai 2 Usulan PKS di Luar Konteks RUU TPKS

image-gnews
Ratusan sepatu diletakkan saat aksi diam 500 langkah awal sahkan RUU PKS di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 25 November 2020. Dalam aksi tersebut mereka menyusun Sebanyak 500 lebih pasang sepatu sebagai bentuk simbolisasi dukungan untuk mendorong DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). TEMPO/M Taufan Rengganis
Ratusan sepatu diletakkan saat aksi diam 500 langkah awal sahkan RUU PKS di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 25 November 2020. Dalam aksi tersebut mereka menyusun Sebanyak 500 lebih pasang sepatu sebagai bentuk simbolisasi dukungan untuk mendorong DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Perempuan Lisa Peilow yang juga merupakan anggota Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) memandang tak penting dua usulan Fraksi PKS dalam RUU tersebut.

Dua usulan itu adalah pengaturan pidana tentang kebebasan seks atau seks di luar nikah serta pidana bagi mereka yang melakukan penyimpangan seksual. Kedua usulan ini membuat Fraksi PKS ngotot menolak disahkannya RUU TPKS.

Menurut Lisa, kebebasan seks atau seks di luar nikah dan penyimpangan seks yang dipersoalkan oleh fraksi PKS sangat jauh dari konteks kekerasan seksual. Sebab, kata dia, kekerasan seksual merupakan tindakan semena-mena untuk mengeksploitasi seksualitas.

"Itu secara terang menunjukan ada tindakan semena-mena terhadap orang lain yang menyasar atau mengekspolitasi seksualitas. Tidak ada relevansinya dengan kebebasan seks dan penyimpangan seks," kata dia saat dihubungi Jumat, 14 Januari 2022.

Akibat kebebasan seks dan penyimpangan seks tidak termasuk ke dalam konteks kekerasan seksual, Lisa menekankan, maka tidak bisa dipaksa dimasukkan ke dalam RUU TPKS. Kedua konteks itu menurutnya tidak ada kekerasan dan korbannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tidak relevan dengan semangat dan tujuan melindungi korban kekerasan seksual. Dalam kebebasan seks dan penyimpangan seks, dimensi kekerasannya dimana? siapa korban? siapa pelaku?," paparnya.

Lagi pula, Lisa melanjutkan, seluruh fraksi di DPR, kecuali PKS sudah paham bahwa dua aspek itu tidak penting dan tidak relevan dengan semangat menghadirkan UU yang melindungi rakyat dari tindakan pidana kekerasan seksual.

"Mereka saja yang terus ngotot yang tidak punya dasar, seperti sedang berfantasi tentang ancaman kebebasan seks dan penyimpangan seks yang akan makin subur dengan hadirnya UU TPKS. Padahal jauh itu. Totally out of context," ungkap Lisa.

 
Baca: Ingin Tambahkan 2 Klausul Dalam RUU TPKS, PKS: Untuk Cegah Zina

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Seperti PDIP, PKS Setujui Revisi UU Kementerian Negara dengan Catatan

13 jam lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Seperti PDIP, PKS Setujui Revisi UU Kementerian Negara dengan Catatan

Hari ini, Rapat pleno Baleg DPR menyepakati pengambilan keputusan atas hasil penyusunan revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.


PKS Menjelang Pilkada 2024, Membuka Peluang Koalisi hingga Berikrar di Depok

1 hari lalu

Logo baru PKS. dok.Panitia Munas PKS
PKS Menjelang Pilkada 2024, Membuka Peluang Koalisi hingga Berikrar di Depok

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS mempersiapkan calon-calon yang akan diusung


Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

1 hari lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.


Alasan Bey Triadi Machmudin Tolak Pinangan Demokrat Maju di Pilkada Jabar 2024

1 hari lalu

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin. ANTARA/Ricky Prayoga
Alasan Bey Triadi Machmudin Tolak Pinangan Demokrat Maju di Pilkada Jabar 2024

Partai Demokrat menilai Bey Triadi Machmudin sebagai figur potensial untuk Pilkada Jabar 2024.


Safari Politik ke Gerindra, PKS Sodorkan Dua Nama untuk Pilkada Kabupaten Bogor

1 hari lalu

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bogor Iwan Setiawan dengan Ketua DPD PKS Kabupaten Bogor Dedi Aroza di Kantor DPC Partai Gerindra, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 14 Mei 2024. ANTARA/M. Fikri Setiawan
Safari Politik ke Gerindra, PKS Sodorkan Dua Nama untuk Pilkada Kabupaten Bogor

Partai Gerindra Kabupaten Bogor membuka pintu koalisi dengan partai politik lain di Pilkada 2024, termasuk dengan PKS.


Komisi I DPR Pastikan UU Pers Masuk Konsideran draf RUU Penyiaran

1 hari lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komisi I DPR Pastikan UU Pers Masuk Konsideran draf RUU Penyiaran

DPR membantah pembahasan draf revisi Undang-Undang Penyiaran atau RUU Penyiaran tidak memasukkan UU Pers sebagai konsideran.


Anggota DPR Setuju Tak Ada Pembatasan dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

1 hari lalu

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: Runi/nr
Anggota DPR Setuju Tak Ada Pembatasan dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Politikus PKS di DPR menegaskan larangan terhadap jurnalisme investigasi di RUU penyiaran tak tepat dan akan ditentang.


Dewan Pakar PKS Depok Berikrar Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada 2024

2 hari lalu

Didampingi kandidat calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono dan anggota, Ketua Dewan Pakar PKS Depok Mohammad Idris membacakan ikrar pemenangan Pilkada 2024 dalam Ngaji Politik Elegan (Ngapel) Dewan Pakar PKS Kota Depok di Kecamatan Tapos, Selasa, 14 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Dewan Pakar PKS Depok Berikrar Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada 2024

Mohammad Idris bersama Dewan Pakar PKS Depok berikrar memenangkan Imam Budi Hartono sebagai Wali Kota di Pilkada 2024.


Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Ini Permintaan Politikus PKS kepada Kemenhub

3 hari lalu

Kondisi bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Ini Permintaan Politikus PKS kepada Kemenhub

Kemenhub bisa mencabut izin trayek PO yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana Depok jika menemukan adanya pelanggaran.


Ragam Respons Anggota Dewan soal Kenaikan Uang Kuliah Tunggal

3 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. TEMPO/Prima Mulia
Ragam Respons Anggota Dewan soal Kenaikan Uang Kuliah Tunggal

Sejumlah anggota dewan berikut ini memberikan respons terkait polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal di Sejumlah PTNBH.