TEMPO.CO, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih ngotot menolak RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Ketua Umum PKS, Ahmad Syaikhu, menyebut sikap itu tidak akan berubah jika fraksi lain tetap enggan memasukkan klausul kesusilaan dan kejahatan seksual di dalam RUU tersebut.
Syaikhu mengatakan kedua klausul penting untuk mencegah hubungan seksual pranikah. “Kami khawatir tanpa ada dua klausul itu maka seakan-akan melegalkan zina,” kata Syaikhu pada Kamis, 13 Januari 2022.
Alasan kedua, adalah mencegah terjadinya penyebaran LGBT di tengah masyarakat. Syaikhu menyebut era globalisasi membuat budaya LGBT kian bertambah banyak. “Ini kan terkait moral bangsa kita. Budaya kita jelas menolak LGBT,” kata dia.
Dua alasan tersebut, kata Syaikhu, menjadi landasan mengapa PKS masih enggan menyetujui RUU TPKS. Ia juga mengatakan fraksinya akan terus memperjuangkan klausul kesusilaan meski kerap mendapat banyak tekanan.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani mengatakan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada pekan depan.
“Insya Allah minggu depan, Selasa, 18 Januari, RUU TPKS akan dapat disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI, dan selanjutnya akan dibahas bersama-sama dengan pemerintah,” kata Puan Maharani dalam pidatonya di rapat paripurna ke-12, Selasa, 11 Januari 2022.
Baca juga: Alasan PKS Masih Tolak RUU TPKS