TEMPO.CO, Jakarta - Maju Perempuan Indonesia meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendukung rancangan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga (RUU Perlindungan PRT).
“MPI menyampaikan seruan kepada Presiden agar memberikan dukungan yang sama terhadap RUU PPRT untuk percepatan pembahasan sebagai RUU inisiatif DPR,” kata Wakil Koordinator MPI Edriana Noerdin dalam keterangannya, Kamis, 13 Januari 2022.
Edriana mengatakan, ada dua RUU yang menunggu ditetapkan sebagai inisiatif DPR, yaitu RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan RUU PPRT. Presiden Joko Widodo telah mendukung percepatan pembahasan RUU TPKS. Sehingga, Edriana berharap dukungan yang sama juga dapat diberikan terhadap RUU PPRT.
Menurut Edriana, RUU PPRT saat ini masih memerlukan dukungan dari berbagai pihak. Sebab, keberadaan regulasi ini sangat dinantikan demi menghapuskan diskriminasi yang dialami pekerja rumah tangga. Terlebih, profesi PRT dilakoni 80 persen perempuan.
Belum disahkannya RUU ini, kata Edriana, juga berimbas pada situasi PRT sebagai pekerja migran Indonesia di luar negeri. Pasalnya, ketiadaan jaminan perlindungan di dalam negeri mengakibatkan perlindungan bagi PRT dari Indonesia masih tidak memadai.
Karena itu, Edriana turut meminta pimpinan DPR menjadwalkan rapat badan musyawarah (Bamus) untuk mengagendakan RUU PPRT bersama RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna terdekat.
“Sebagai bagian dari jaringan masyarakat sipil yang telah mengawal RUU TPKS dan RUU PPRT, MPI sungguh berharap agar rapat Bamus tidak kembali melewatkan penjadwalan RUU Perlindungan PRT untuk diagendakan dalam Rapat Paripurna,” katanya.
Baca juga: RUU Perlindungan PRT Mangkrak 17 Tahun, Koalisi: Harus Segera Disahkan