Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Apik Desak Puan Maharani Dorong Pengesahan RUU Perlindungan PRT

Reporter

image-gnews
Ketua DPR RI Puan Maharani, Kebutuhan Warga Terdampak Harus Jadi Prioritas
Ketua DPR RI Puan Maharani, Kebutuhan Warga Terdampak Harus Jadi Prioritas
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) mengirim surat terbuka kepada Ketua DPR RI Puan Maharani. Isinya, mereka minta Puan mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU Perlindungan PRT).

"Kami mohon agar Ibu Puan Maharani selaku Ketua DPR dapat mengintervensi Rapat Badan Musyawarah DPR RI serta mendesak Fraksi PDIP dan Fraksi Golkar untuk dapat menyetujui RUU PPRT agar disahkan pada Sidang Paripurna tanggal 16 Desember 2021 sebagai insiatif DPR," demikian keterangan Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK, Khotimun Sutanti, Ahad, 12 Desember 2021.

Sejak pertama kali diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat pada 2004 silam, RUU Perlindungan PRT masih belum menemukan jalannya untuk jadi payung hukum bagi perlindungan para pekerja rumah tangga. Meski belakangan sudah masuk ke Prolegnas Prioritas, namun nasibnya masih juga tak jelas.

RUU Perlindungan PRT sebetulnya telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat pleno Baleg 1 Juli 2020. Namun, Badan Musyawarah DPR tak meloloskan RUU ini dibawa untuk disahkan ke rapat paripurna 16 Juli 2020, yang juga penutupan masa sidang.

Dalam pandangan minifraksi saat pleno Baleg 1 Juli 2020,  Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang merupakan dua partai besar tak menyampaikan persetujuan.

Untuk membuka ganjalan dukungan fraksi ini, LBH Apik menilai perlu upaya intervensi. Adapun intervensi ini, menurut Khotimun, adalah kewajiban Ketua DPR RI sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 86 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, terutama Pasal 1 huruf (a) dan (c), yang intinya bahwa pimpinan DPR RI bertugas untuk memfasilitasi hak legislasi dari inisiatif individu, komisi, dan alat kelengkapan DPR.

LBH Apik menekankan bahwa aturan tersebut mendesak disahkan. Kantor-kantor LBH Apik di 18 provinsi selama ini telah menerima berbagai kasus kekerasan terhadap PRT. Banyak di antara mereka terpaksa menahan diri atas berbagai bentuk kekerasan yang dialaminya sekadar untuk bertahan hidup dan atau agar dapat lanjut menghidupi keluarganya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"PRT adalah warga negara Indonesia juga yang seharusnya memperoleh perlindungan hukum dan sosial yang sama baik sebagai warga negara mapun sebagai pekerja, seperti kaum pekerja lainnya," ujar Khotimun.

Meski telah terdapat Permenaker Nomor 2 tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga namun Permenaker ini tidak cukup memberikan perlindungan hukum atas kekerasan dan diskriminasi yang dialami PRT.

Meski Permenaker telah mengganti istilah pembantu menjadi pekerja rumah tangga namun peraturan ini dinilai tidak menjadikan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai konsiderans dan karena itu, mereka tidak tercakup dalam perlindungan UU Ketenagakerjaan ini. Selain itu, Permenaker juga tidak mengaitkan dengan UU PKDRT tahun 2004 dan UU Perlindungan Anak apalagi dengan UU HAM tahun 1999.

Selain kepada Puan, surat terbuka ini juga ditujukan LBH Apik kepada Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Golongan Karya; Pimpinan Fraksi PDIP dan Fraksi Golkar; serta Ketua Badan Musyawarah DPR RI.

DEWI NURITA

Baca juga: DPR Didesak Sahkan RUU Perlindungan PRT karena Sudah 17 Tahun Mangkrak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Setujui Tambahan Anggaran Kementerian Investasi Rp681,88 Miliar, Rosan: Skala Prioritas yang Akan Dikerjakan

21 menit lalu

Menteri Investasi/Kepala BKPM baru Rosan Perkasa Roeslani usai Sertijab di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta Selatan pada Senin, 19 Agustus 2024. Tempo/Annisa Febiola.
DPR Setujui Tambahan Anggaran Kementerian Investasi Rp681,88 Miliar, Rosan: Skala Prioritas yang Akan Dikerjakan

Kementerian Investasi mengajukan tambahan anggaran Rp889,3 miliar ke DPR.


Anggaran Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Mencapai Rp 10 Miliar, Budi Arie: Untuk Penyadaran Masyarakat

6 jam lalu

Sejumlah siswa mengikuti uji coba makan bergizi gratis di SDN Manggarai 01, Jakarta, Senin 9 September 2024. Makan bergizi gratis berupa nasi uduk dengan lauk telor bulat dan tempe orek serta buah pisang dan potongan timun. TEMPO/Subekti.
Anggaran Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Mencapai Rp 10 Miliar, Budi Arie: Untuk Penyadaran Masyarakat

Menteri Komunikasi Budi Arie mengatakan bahwa anggaran sosialisasi untuk program makan bergizi gratis Rp 10 miliar. Untuk penyadaran masyarakat.


Anggota DPR Sebut Subsidi BBM Tidak Tepat Sasaran

8 jam lalu

Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina di jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.  Setiap peningkatan harga minyak 1 dollar AS berpotensi meningkatkan pendapatan negara sekitar Rp 3,6 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Anggota DPR Sebut Subsidi BBM Tidak Tepat Sasaran

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno mengatakan 70 persen subsidi bahan bakar minyak (BBM) tidak tepat sasaran.


Pekerja Rumah Tangga Gelar Aksi di 14 Wilayah, Tuntut DPR Sahkan RUU PPRT

18 jam lalu

Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT melakukan aksi unjuk rasa mengawal Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 10 September 2024. Sudah 20 tahun sudah RUU PPRT disodorkan, disusun, bahkan dijadikan RUU inisiatif DPR RI, namun tak kunjung juga disahkan. Mulai periode masa keanggotaan DPR 2004-2009 sampai periode 2019-2024. TEMPO/Subekti.
Pekerja Rumah Tangga Gelar Aksi di 14 Wilayah, Tuntut DPR Sahkan RUU PPRT

Koalisi sipil menuntut DPR segera mengesahkan RUU PPRT.


Soal Temuan Pansus Haji DPR, Begini Respons Menag Yaqut dan KPK

19 jam lalu

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Haji DPR dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Soal Temuan Pansus Haji DPR, Begini Respons Menag Yaqut dan KPK

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempersilakan Pansus Haji mengungkapkan temuan-temuannya.


DPR Restui Kemenhub Tambah Alokasi Anggaran Rp 6,69 Triliun pada 2025

20 jam lalu

Suasana rapat kerja dan dengar pendapat Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mengenai evaluasi pelaksanaan infrastruktur dan transportasi pada arus mudik dan arus balik Lebaran 2024, di Senayan, Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Ikhsan Reliubun
DPR Restui Kemenhub Tambah Alokasi Anggaran Rp 6,69 Triliun pada 2025

Kemenhub mendapat tambahan alokasi anggaran sebesar Rp 6,69 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2025


Peneliti Kebijakan Publik Soroti RUU Wantimpres: Tidak Memiliki Urgensi

21 jam lalu

Baleg DPR mengusulkan nama Wantimpres diganti menjadi Dewan Pertimbangan Agung dan jumlah anggotanya tanpa batas.
Peneliti Kebijakan Publik Soroti RUU Wantimpres: Tidak Memiliki Urgensi

Pemerintah dan DPR disebut tidak mengakomodasi masukan ahli dan masyarakat umum soal ketentuan jumlah anggota Wantimpres.


PRT Akan Gelar Aksi Serentak Tuntut Pengesahan RUU PPRT

22 jam lalu

Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT melakukan aksi unjuk rasa mengawal Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 10 September 2024.  Setelah mengendap tanpa kejelasan hampir tiga tahun, RUU ini kemudian dijadikan RUU Inisiatif DPR pada rapat paripurna tanggal 21 Maret 2023. TEMPO/Subekti.
PRT Akan Gelar Aksi Serentak Tuntut Pengesahan RUU PPRT

PRT dan aktivis yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil akan menggelar aksi serentak menuntut pengesahan RUU PPRT, pada 17 September 2024.


Kata MA Soal DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

22 jam lalu

Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.
Kata MA Soal DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

Juru Bicara MA Suharto mengatakan calon hakim agung itu sejatinya hanya untuk mengganti hakim agung yang purnabakti.


Kepala BPIP Bahas Prestasi Pribadi Saat DPR Tanya Polemik Jilbab Paskibraka, Lengkapi Kontroversi Yudian Wahyudi

23 jam lalu

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi saat ditemui usai Konferensi Pers Peringatan Hari Lahir Pancasila pada Kamis, 30 Mei 2024 di Kota Dumai, Riau. TEMPO/Adinda Jasmine
Kepala BPIP Bahas Prestasi Pribadi Saat DPR Tanya Polemik Jilbab Paskibraka, Lengkapi Kontroversi Yudian Wahyudi

Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengungkapkan prestasi pribadinya saat DPR bertanya soal polemik jilbab Paskibraka lalu.