TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya pelaporan yang mengarah dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep. KPK berkata saat ini laporan yang disampaikan aktivis 1998 Ubeidilah Badrun tersebut telah diterima dan akan diproses secepatnya.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menyebut saat ini laporan sedang dalam tahap verifikasi.
“Verifikasi ini dibutuhkan untuk masuk ke dalam tahap rekomendasi, bisa dikatakan ini sebagai pintu awal apakah laporan tersebut bisa ditindaklanjuti atau tidak,” kata Fikri dalam keterangan tertulis Senin 10 Januari 2022.
Fikri juga berjanji KPK akan menelusuri kasus tersebut secara proaktif. Mereka juga akan segera melakukan pengumpulan informasi tambahan. Selain itu, KPK akan membuka aduan masyarakat untuk membantu penyelesaian kasus tersebut.
“Pengaduan masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata dia.
Pelaporan Ubeidilah Badrun kepada anak Jokowi dilakukan kemarin. Ubeidilah mengatakan pelaporan tersebut didasari temuan relasi bisnis antara perusahaan Gibran dan Kaesang dengan perusahaan yang terjerat kasus kebakaran hutan di Palembang pada 2015, yakni Sinar Mas Group. Menurut dia, ada keganjilan dari relasi bisnis antara perusahaan yang dibentuk anak presiden dengan anak petinggi perusahaan yang pernah terjerat kasus kebakaran hutan.
MIRZA BAGASKARA