Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Karir Moncer Eks Tim Mawar di Era Jokowi: Pangdam Jaya Hingga Pejabat Kemenhan

image-gnews
Mayjen TNI Untung Budiharto. Foto : BNPT
Mayjen TNI Untung Budiharto. Foto : BNPT
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengangkatan Mayor Jenderal TNI Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam Jaya menuai kritik dari kalangan pegiat hak asasi manusia. Mereka menyinggung peran Untung sebagai eks anggota Tim Mawar Kopassus.

Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menilai pengangkatan Untung menambah bukti bahwa negara tidak melihat rekam jejak seseorang dalam menduduki jabatan tertentu. Pengangkatan Untung juga dinilai menunjukkan ketidakadilan dan menyakiti keluarga korban yang sudah berjuang selama 24 tahun.

"Seharusnya, yang dilakukan pemerintah adalah mencari orang-orang hilang dan ratifikasi Konvensi Internasional Anti Penghilangan Orang Secara Paksa (ICPPED), bukan terus memberikan ruang aman bagi para terduga pelaku pelanggaran HAM berat,” kata Koordinator KontraS Fatia Maulidyanti, Jumat, 7 Januari 2021.

Melansir dari laporan Majalah Tempo pada Desember 1998, Tim Mawar dibentuk oleh Mayor Inf. Bambang Kristiono pada Juli 1997. Adapun anggotanya, selain Bambang sebagai komandan, terdiri atas 11 orang, yaitu Kapten Inf. F.S. Mustajab, Kapten Inf. Nugroho Sulistiobudi, Kapten Inf. Julius Stefanus, Kapten Inf. Untung Budiarto, Kapten Inf. Dadang Hindrayuda, Kapten Inf. Joko Budi Utomo, Kapten Inf. Fauka Nurfarid, Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto, dan Sertu Sukadi.

Tim ini disebut-sebut terlibat menculik dan menghilangkan sejumlah aktivis pada masa itu. Kasus penculikan tersebut telah diadili oleh Mahkamah Militer.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah kasus ini disidang, Mahkamah Militer Tinggi II-08 Jakarta menghukum Bambang 22 bulan penjara dan memecatnya sebagai anggota TNI. Pengadilan juga memvonis Multhazar sebagai Wakil Komandan Tim Mawar, Nugroho, Julius Stefanus, dan Untung Budi, masing-masing 20 bulan penjara, dan juga memecat mereka sebagai anggota TNI. Namun, mereka tak jadi diberhentikan setelah mengajukan permohonan banding atas vonis Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta.

Pada 2016, empat eks anggota Tim Mawar yang pernah divonis bersalah –tiga bahkan dipecat dari TNI-- diangkat kembali dengan menyandang pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen). Mereka adalah Kolonel Inf Fauzambi Syahrul Multazhar (Wakil Komandan Tim Mawar yang dulu bernama Fausani Syahrial Multhazar), Kolonel Inf Drs Nugroho Sulistyo Budi, Kolonel Inf Yulius Selvanus dan Kolonel Inf Dadang Hendra Yuda.

Dua eks anggota Tim Mawar, Brigjen TNI Dadang Hendrayudha dan Brigjen TNI Yulius Selvanus kini menjabat pejabat eselon 1 di lingkungan Kementerian Pertahanan yang dipimpin oleh Prabowo Subianto. Masing-masing menjabat sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan dan Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ribka Tjiptaning Desak Jokowi Akui Kudatuli Sebagai Peristiwa Pelanggaran HAM Berat

6 hari lalu

Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning saat ditemui Tempo di ruangannya, lantai 4 kantor DPP PDIP Diponegoro, Sabtu, 27 Juli 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Ribka Tjiptaning Desak Jokowi Akui Kudatuli Sebagai Peristiwa Pelanggaran HAM Berat

Ribka Tjiptaning mendesak Jokowi agar memasukkan peristiwa Kudatuli ke dalam daftar pelanggaran HAM berat.


Negara Anggota PBB Prihatin Warga Myanmar yang Butuh Bantuan Kemanusiaan Naik

10 hari lalu

Seorang anak pengungsi Rohingya duduk di samping ibunya yang beristirahat setelah melintasi perbatasan Bangladesh-Myanmar, di Teknaf, Bangladesh, 6 September 2017. Konflik di Rakhine membuat ribuan warga Rohingya harus mengungsi. REUTERS/Danish Siddiqui
Negara Anggota PBB Prihatin Warga Myanmar yang Butuh Bantuan Kemanusiaan Naik

Negara anggota PBB prihatin dengan meningkatnya kekerasan, konflik, pelanggaran HAM di seluruh Myanmar


PN Bandung Menangkan Pegi Setiawan, Pakar Hukum Unand: Bisa Ajukan Tuntutan Ganti Rugi Materil dan Imateril

15 hari lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
PN Bandung Menangkan Pegi Setiawan, Pakar Hukum Unand: Bisa Ajukan Tuntutan Ganti Rugi Materil dan Imateril

Hakim PN Bandung Eman Sulaeman bebaskan Pegi Setiawan. Pakar Hukum Unand sebut salah tangkap itu sebagai bentuk pelanggaran HAM bisa ajukan ganti rugi


Amnesty International Indonesia Desak Pemerintah Akhiri Pelanggaran HAM di Papua

26 hari lalu

Aktivis pro demokrasi Usman Hamid saat berorasi dalam Aksi Sejagad yang diikuti elemen gerakan Gejayan Memanggil hingga Forum Cik Ditiro di halaman Kantor KPU DIY Rabu, 24 April 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Amnesty International Indonesia Desak Pemerintah Akhiri Pelanggaran HAM di Papua

Mahkamah Rakyat Permanen menyatakan, bahwa Indonesia telah secara paksa mengambil tanah adat Papua.


Kilas Balik Perlawanan Tempo di Pengadilan Usai Diberedel Orde Baru 30 Tahun Silam

35 hari lalu

Goenawan Mohamad dikerumuni wartawan di depan gedung Mahkamah Agung setelah sidang gugatan TEMPO pada Juni 1996. Setelah lengsernya Soeharto pada 1998, majalah Tempo kembali terbit hingga hari ini, bahkan, saat ini Tempo sudah menginjak usianya ke-50. Dok. TEMPO/Rully Kesuma
Kilas Balik Perlawanan Tempo di Pengadilan Usai Diberedel Orde Baru 30 Tahun Silam

Tepat 30 tahun lalu atau pada 21 Juni 1994, majalah Tempo bersama tabloid Detik dan majalah Editorial diberedel oleh pemerintah Orde Baru. Kilas balik perlawanan Tempo di pengadilan


Presiden Jokowi Digugat ke PTUN karena Beri Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo

36 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas bersama keluarga korban kasus Penghilangan Paksa 1997-1998 mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 28 Mei 2024. Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mengajukan gugatan terhadap Keputusan Presiden RI (Keppres) No. 13/TNI/2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto. TEMPO/Subekti.
Presiden Jokowi Digugat ke PTUN karena Beri Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo

Ayah korban penghilangan paksa 1997-1998 menggugat Presiden Jokowi ke PTUN atas pemberian penghargaan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo.


Polri Jadi Lembaga Terbanyak Diadukan Soal Pelanggaran HAM, Capai 771 Aduan di 2023

46 hari lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
Polri Jadi Lembaga Terbanyak Diadukan Soal Pelanggaran HAM, Capai 771 Aduan di 2023

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM meluncurkan Laporan Tahunan Tahun 2023 pada Senin, 10 Juni 2024. Polri dan korporasi menjadi dua pihak yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM dalam laporan tersebut.


31 Tahun Komnas HAM, Apa Alasan Pembentukannya?

50 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Komnas HAM memeriksa kembali Prabowo Subianto dalam kasus kejahatan penghilangan paksa aktivis 97-98 di depan Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary No.4b, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
31 Tahun Komnas HAM, Apa Alasan Pembentukannya?

Komisi Nasional Hak Asasi dan Manusia (Komnas HAM) telah berdiri sejak 31 tahun. Begini alasan pembentukannya.


Wapres Ma'ruf Amin soal Kekerasan di Papua: Penegakan Hukum Jangan Cederai HAM

50 hari lalu

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin. Foto: Setwapres
Wapres Ma'ruf Amin soal Kekerasan di Papua: Penegakan Hukum Jangan Cederai HAM

Ma'ruf Amin menekankan diperlukan tindakan tegas dalam menangani pelanggaran hukum tanpa melukai hak asasi manusia atau HAM di Papua.


Komnas HAM Terus Dorong Penyelesaian Yudisial Pelanggaran HAM Berat

50 hari lalu

Anis Hidayah, komisioner Komnas HAM turun ke Pakel Banyuwangi, terkait konflik lahan antara warga dengan PT Bumisari. Istimewa
Komnas HAM Terus Dorong Penyelesaian Yudisial Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM meminta Kemenkopolhukam memperpanjang masa tugas Tim PPHAM yang berakhir 31 Desember 2023.